Global Protective Service

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.

Rabu, 20 Oktober 2010

Cara Membuat Berita Acara Pemeriksaan

,PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.

1.   Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2.    Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3.    Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4.    Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untukmenguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat membubuhkan tanda tangannya.
3.    Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4.   Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5.   Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.

6.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.

7.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.

8.   Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.

9.   Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.

10. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
Bawahnya.

11. Sebelum Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yang diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.  Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini saya abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.  Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-Siapa saksi
-Siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-Siapa yang dirugikan.

b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-   Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-   Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-   Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.

c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.

f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.

g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?

PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.
1. Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2. Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4. Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untuk
menguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat
membubuhkan tanda tangannya.
3. Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan
jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4. Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.
6. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.
7. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.
8. Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.
9. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.
10.Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
bawahnya
11.Sebelum
Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yag diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini say abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawabanatas pertanya sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-siapa saksi
-siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-siapa yang dirugikan.
b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.
c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.
f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?
“Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-mengapakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila berita acara pemeriksaan akan ditutup, diadakan pertanyaan- pertanyaan penututp yang isinya sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain :
Apakah terperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak
berubah dikemudian hari,
Apakah masih ada keterangan lain yang perlu ditambahkan,
Apakah terperiksa bersedia mengangkat sumpah/ janji untuk menguatkan
kebenaran semua keterangan yang telah dberikan.
Pelaksanaan pembuatan berita acara pemeriksaan pada dasarnya dapat berbentuk cerita/pernyataan secara kronologis. Bentuk Tanya jawab dan bentuk gabungan antara cerita dengan Tanya jawab, sehingga isinya dapat memberikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.




PEMBUATAN BERITA ACARA PENDAPAT/ RESUME

I.    PELAKSANAAN
1.     Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan administrasi berkas perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita Acara Pendapat/Resume.
2.     Sebelum membuat berita acara pendapat/resume perlu mempelajari hasil-hasil pelaksanaan penyidikan mulai tindakan awal penyidikan sampai pada berita acara pemeriksaan yang terakhir.
3.     Meneliti dan mengevaluasi barang bukti.
4.     Penyusunan berita acara pendapat/resume dilaksanakan sebagai
berikut :
a.   Dasar :
Disusun dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan laporan tindak pidana di bidang perpajakan dan menyebutkan pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
b.   Contoh: Dasar :
1.   Laporan
Nomor.................................................................
Tanggal...............................................................
................................................................................
2.   Surat Perintah Penyidikan
Nomor................................................................
Tanggal..............................................................
Perkara :
Berisi uraian secara singkat tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan :
b. 1 Pasal yang dituduhkan.
b. 2 Pelakunya,
b. 3 Tempat dan waktu kejadian,
b. 4 besarnya kerugian Negara.

c.  Pemanggilan tersangka/ saksi :
Contoh : Dengan Surat Panggilan Nomor :.................................. Tanggal……………………..telah di panggil………………………… alamat……………………dan telah dieriksa dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal...................................................................

d.   Pemeriksaan si tempat tertentu/penggeledehan :
Mencantumkan nomor dan tangal surat izin/izin persetujuan pemeriksaan di tempat tertentu/penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah Pemeriksaan di tempat tertentu /penggeledahahn serta nama pmilik yang menguasai tempat/ruangan yang di geledah.

e.   Penyitaan :
Mencantumkan nomor dan tanggla surat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan dan Menyebutkan barang-barang ukti yang disita, dari siapa, dimana,bilamana serta tanggal Berita Acara Penyitaan.

f.    Keterangan Saksi/Saksi Ahli :
1.    Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup tersangka serta keterangan-keterangan yang di berikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan ang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan di persangkakakan.
2.    Dalam hal perkara memerlukan upaya pembuktian dari pendapat ahli, maka di uraikan pendapat ahli yang bersangkutan sesuai Berita Acara yang dibuat.
a.   Keterangan Tersangka :
1.   Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup Tresangka serta keterangan-keterangan yang diberikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan dipersangkakan.
2.   Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, maka di uraikan hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain, sehingga tergambar status dan perananan masing-masing tersangka.

a.   Barang bukti :
Memuat rincian semua barang bukti yang diketemukan dan telah disita dan ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan berita acara penyitaan.
b.   Kesimpulan :
Memuat uraian tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan
yang diperoleh sehingga dapat disimpulkan :
1.   Tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsure- unsur pidananya terpenuhi dengan menyebutkan pasal pidana yang bersangkutan, atau
2.   Tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
I.
FORMULIR YANG DIGUNAKAN
-         Berita Acara Pendapat/Resume (Bentuk KP,RIKPA 3.49).

Prosedur Kerja :

1.   Fungsional Pemeriksa Pajak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli kepada Kepala Bidang P4.
2.   Kepala Bidang P4 menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi
Admnistrasi Penyidikan untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
3.   Kepala Seksi Administrasi Penyidikan menugaskan dan memberi disposisi
kepada pelaksana untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
4.   Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mencatat ke dalam buku Pengawasan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mengelompokkannya sesuai dengan kelompok kasus yang bersangkutan, menggandakan Berita Acara, dan menyimpannya
5.   Selesai.


2 komentar: