BAB 1
CHAPTER ONE
LESSON GOAL
Peserta dapat memahami filosofi, prinsipprinsip,
dan praktek Polmas, serta
perbandingan antara model perpolisian
tradisional dan militeristik.
To introduce participants to the philosophy, principles and practice of
community policing - contrasting it with the traditional and militaristic
models of policing.
Tujuan Pembelajaran Umum
LESSON OBJECTIVES
Di akhir pelajaran ini, peserta diharapkan akan mampu:
• Menyebutkan definisi Polmas
• Menyebutkan komponen-komponen utama Polmas.
• Menyebutkan enam kesalahpahaman tentang Polmas
• Mampu menjelaskan perbedaan antara Polmas, model
Perpolisian tradisional dengan Perpolisian militeristik.
• Menyebutkan empat keuntungan bagi masyarakat jika
Polmas diterapkan.
• Menjelaskan bagaimana Polmas merupakan gaya
perpolisian proaktif.
By the end of the lesson participants will be able to:
• Define community policing and stating its main components.
• Discuss six (6) misconceptions about the meaning of community policing.
• Describe how community policing is different from the “traditional” and militaristic models
of policing.
• Name at least four advantages for a community when community policing is implemented.
• Explain how Community Policing can be described as a proactive style of policing
Tujuan Pembelajaran Khusus
Introduction
• Community Policing
exists in many
countries of the world
• Prominent model in
Asia
• Evolved due to
outdated
methodologies
• Budget and
resources
inadequate
• Comparison of
traditional/militaristic/
community policing
• Proactive and
reactive
LATAR BELAKANG POLMAS
1. Community Policing diterapkan
diberbagai negara di dunia
2. Merupakan Model Perpolisian penting di
Asia
3. Berkembang akibat penggunaan
metodologi terkini
4. Anggaran dan sumber daya yang tidak
sesuai
5. Perbandingan antara perpolisian
tradisional/militeristik/perpolisian
masyarakat
6. Proaktif dan Reaktif
Definisi Polmas
Defining Community Policing
Polmas adalah sebuah filosofi dan strategi
operasional dan organisasional yang
mendorong terciptanya suatu kemitraan
baru antara anggota masyarakat dengan
anggota polisi dalam memecahkan
masalah dan tindakan-tindakan proaktif
sebagai landasan terciptanya kemitraan.
Community policing is a philosophy and an organizational and
operational strategy that promotes a partnership between communities
and their police with problem solving and proactive actions as the basis
of the relationship.
Polmas sebagai Strategi
Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang
sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal
dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap
permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan
ketertiban masyarakat serta ketenteraman kehidupan
masyarakat setempat dengan tujuan untuk mengurangi
kejahatan dan rasa ketakutan akan terjadi kejahatan
serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
ARAH DAN KEBIJAKAN
1. Tujuan Penerapan Polmas
2. Sasaran Penerapan Polmas
3. Kebijakan Penerapan Polmas
Tujuan Penerapan
Polmas
Terwujudnya kerjasama polisi dan
masyarakat lokal (komunitas) untuk
menanggulangi kejahatan dan
ketidaktertiban sosial dalam rangka
menciptakan ketertiban masyarakat dan
ketentraman umum yang mengandung
makna bukan hanya mencegah timbulnya
tetapi juga mencari jalan keluar
pemecahan permasalahan.
Sasaran Penerapan Polmas
Membangun Polri yang dapat dipercaya
oleh warga setempat melalui sikap dan
perilaku segenap personel Polri, baik dalam
kehidupan pribadi sebagai bagian dari
komunitas maupun dalam pelaksanaan
tugas mereka, sehingga terjalin komunitas
yang siap bekerjasama yang memahami dan
menyadari bahwa kepentingan penciptaan
situasi keamanan dan ketertiban umum
merupakan tanggung jawab bersama antar
warga dengan polisi.
Kebijakan Penerapan Polmas
• Polmas bukan hanya semacam program dalam
penyelenggaraan fungsi kepolisian tetapi merupakan
suatu metafora yang menuntut perubahan yang
mendasar ke arah personalisasi penyajian layanan
kepolisian.
• Polmas harus berlandaskan pada kebijakan yang
komprehensif mulai dari tataran konseptual pada level
manajemen puncak.
• Penerapan Polmas menyangkut bidang-bidang
organisasi/kelembagaan, manajemen sumberdaya
manusia, manajemen logistik, dan manajemen
anggaran/keuangan serta manejemen operasional Polri.
Masyarakat
Community
• Setiap orang yang tinggal atau
bekerja di Indonesia
• Bertempat tinggal di sebuah
daerah dalam batas khusus
(contoh: Polsek)
• Sekelompok orang yang tinggal
di wilayah luas, seperti di
Kecamatan atau Kelurahan
• Kepentingan yang sama
• Everybody living or
working within
Indonesia
• Residing in an area
with a specific
demarcation (
eg:Polsek)
• Group of people
living in a larger
area, such as a subdistrict
(kecamatan)
or even a
district/municipality
• Common interest
Personalisasi Perpolisian
Patroli
Permanen
Tempat
Proaktif
Kemitraan
Pemecahan masalah
Membuat hubungan lebih
khusus dan
menghilangkan rasa asing
di antara kedua belah
pihak
Filosofi
Pol + FKPM
Tidak hanya jawab panggilan
dan tangkap, tapi
memecahkan masalah
Patroli + Tim PM
Patroli + bekerja bersama-sama
(patroli jalan kaki)
Tidak ganti-ganti petugas
patroli
• Polisi berada di tengah masyarakat
• Desentralisasi kewenangan
pengambilan keputusan
• Memberdayakan semua petugas untuk
ambil bagian dlm pemecahan masalah
bersama masyarakat
Keseimbangan antara tanggapan
reaktif terhadap kasus dengan
tanggapan proaktif / pencegahan
PM berfokus pd
pengembangan masyarakat
dan pemecahan masalah ---
indikator berhasil dan gagal
(kualitatif) bukan hanya hasil
kuantitatif, juga bukan pada
jumlah orang yang ditahan
PM mendorong kemitraan baru
antara polisi – masyarakat dgn
dasar: saling menghargai, sopan
santun dan saling
dukung
Tantangan-tantangan baru
menuntut polisi untuk melayani
secara penuh, proaktif dan
reaktif dengan melibatkan
masyarakat dalam mencegah
kejahatan
9 Komponen
Utama
Polmas
Pengertian yang SALAH tentang Polmas
• Polmas BUKAN suatu bagian atau divisi yang terpisah
dari organisasi kepolisian,
• Polmas BUKAN sebuah teknik.
• Polmas BUKANLAH hubungan masyarakat (humas).
• Polmas TIDAKLAH berarti bersifat “lunak” terhadap
kejahatan.
• Polmas BUKAN pelayanan sosial tetapi Polmas adalah
pekerjaan polisi.
• Polmas BUKAN suatu obat mujarab.
Polmas merupakan fungsi-fungsi yang berjalan sekarang
dan masa lalu atau ketika dilaksanakan secara terpisah
Certain functions currently performed and performed in the past do or
when performed in isolation constitute Community Policing
Misconceptions regarding Community Policing
Model-model Perpolisian yang Kontras
Contrasting Police Models
• The
“traditional”
police model
• The Militaristic
model
• The Community
Policing model
• Model Perpolisian
Tradisional
• Model Perpolisian
Militeristik
• Model Perpolisian
Masyarakat
Perbandingan Model-model Perpolisian
_ Proaktif untuk menyelesaikan
masalah masyarakat
_ Diperluas sehingga meliputi
identifikasi dan penyelesaian
masalah di masyarakat
_ Patroli yang terlihat dan
berinteraksi dengan
masyarakat
_ Kekuatan di sumberdaya
masyarakat
_ Informasi dari masyarakat
datang dari berbagai sumber
_ Desentralisasi kewenangan
dan otonomi ke petugas lini
depan
_ Penghargaan evaluasi kinerja
yang juga didasarkan pada
kegiatan layanan
_ Gaya pelayanan, berorientasi
pada masyarakat
_ Menimbulkan jarak
antara polisi dan
masyarakat
_ Militer melindungi
Negara dengan cara
berperang,
menggunakan senjata
dan kekuatan yang
mematikan
_ Militer menerima norma
“membunuh musuh”
adalah suatu norma yang
dapat diterima dalam
peperangan
_ Bersifat Reaktif terhadap
kejadian
_ Terbatas pada Respon
terhadap kejadian
_ Patroli acak bermobil
untuk merespon kejahatan
_ Terfokus pada
sumberdaya Internal
_ Informasi dari masyarakat
terbatas
_ Supervisi berorientasi
pada kontrol
_ Penghargaan berdasarkan
pemecahan kasus
_ Strategi Memberantas
kejahatan secara hukum
PolmaPerpolisian s
Militeristik
Perpolisian
Tradisional
Perubahan dalam budaya polisi
Changes in Police Culture
• Penekanan pada hirarki, pangkat,
dan kewenangan
• Penekanan pada praktek-praktek
dan prosedur yang berlaku
• Patuh secara membabi-buta pada
aturan dan prosedur
• Bersifat menentukan secara tetap
• Sistem Tertutup – tidak ada
kewajiban ke masyarakat
• Solidaritas Internal
• An emphasis on participation, creativity and adaptability
• A balance between the old and the new – this implies the
willingness to question existing rules, procedures and strategies
in order to achieve optimal effectiveness and ensure the best
possible rendering of service
• An emphasis on the development of initiative and informed
discretion
• Adaptability & Flexibility
• Openness, communication, recognition of results
• External Professionalism
Dari : Ke :
• An emphasis of hierarchy, rank and authority
• An emphasis of existing practices and procedures
• Slavish compliance with rules and procedures
• Prescriptiveness
• Closed system – lack of accountability towards the
community
• Internal solidarity
• Penekanan pada partisipasi, kreativitas dan
kemampuan beradaptasi.
• Keseimbangan antara yang lama dan baru –
hal ini menuntut adanya kesediaan untuk
mempertanyakan aturan, prosedur, dan
strategi yang berlaku, guna mencapai
efektifitas optimal dan menjamin pemberian
layanan sebaik mungkin
• Penekanan pada pengembangan inisiatif dan
kebijaksanaan yang berdasar
• Kemampuan beradaptasi dan Fleksibilitas
• Keterbukaan, komunikasi, pengakuan akan
hasil pencapaian
• Profesionalisme Eksternal
From: To:
Perubahan dalam strategi polisi
Changes in Police Strategy
• Pengfokusan sempit dalam
mengendali kejahatan (penegakan
hukum) dimana dianggap sebagai
tanggungjawab utama polisi
• Penekanan hampir hanya pada
kejahatan yang serius
• Pendekatan reaktif terhadap
masalah kejahatan dan kekerasan
• Respons cepat terhadap semua
panggilan pelayanan
• Menangani kejadian dengan cara
setengah-setengah
• Perpolisian yang tidak dekat
dengan masyarakat
• Penekanan pada Efisiensi –
“melakukan sesuatu dengan benar”
• Pengfokusan lebih luas yang meliputi mengendali
kejahatan, pelayanan masyarakat, pencegahan kejahatan,
dan penyelesaian masalah-masalah dalam masyarakat
• Penekanan pada prioritas penyelesaian masalah
masyarakat yang merupakan hasil konsultasi dengan
masyarakat
• Keseimbangan antara kegiatan reaktif dengan proaktif
• Respons bervariasi tergantung kebutuhan dan prioritas
• Mengidentifikasi kecenderungan, pola, dan tempat rawan
kejahatan, dan mencoba untuk menangani penyebabnya
• Konsultasi dan hubungan dekat dengan masyarakat
melalui :
• Forum-forum Masyarakat Polisi
• Patroli dengan frekuensi kontak yang tinggi dengan
masyarakat
• Pos-pos kecil
• Pos-pos pelaporan / pengaduan bergerak
• Penekanan pada efektivitas – “melakukan hal yang benar”
• A narrow focus on crime control (law enforcement) as the
primary responsibility of the police
• An almost exclusive emphasis on serious crimes
• An essentially reactive approach to the problems of crime
and violence
• Rapid response for all calls for service
• Dealing with incidents in a fragmented way
• Impersonal policing removed from the community
• An emphasis on efficiency – “doing things right”
• A broader focus which include crime control, service to the community,
crime prevention and the solution of community problems
• An emphasis on community problem-solving priorities determined in
consultation with the community
• A balance between reactive and proactive activities
• Variable response depending on need and priorities
• The identification of tendencies, patterns and crime “hot spots” and trying
to address the causes
• Consultation and personal liaison with the community through:
• Community Police Forums
• High contact patrols
• Satellite stations
• Mobile reporting points
• An emphasis on effectiveness –“doing the right things”
Dari : Ke :
From:
To:
Asian Community Policing Case Studies
• The Koban System of Community Policing
in Japan
• Singapore Community Policing
• Community Policing in Indonesia
PERKEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DI
ASIA TERMASUK DI INDONESIA
• Sistem Koban di Jepang
• Sistem NPP dan NPC di Singapura
• Sistem Polmas di Indonesia
Ciri Khas Koban Yang Utama
• Pos-pos polisi (Chuzaisho dan Koban) terdapat di
tengah-tengah warga masyarakat
• Polisi bertanggung jawab atas kehidupan sehari-hari
warga, dalam hal kedamaian dan keamanan
• Operasi 24 jam (di mana setiap saat keamanan terjaga)
• Terlibat dalam tahap awal semua kegiatan polisi
• Merupakan basis bagi kegiatan polisi dalam kerjasama
dengan masyarakat :
– Memahami kebutuhan-kebutuhan penegakan hukum
– Memecahkan masalah
– Menyebarkan informasi tentang pencegahan kejahatan.
Sistem NPP Singapura
• Anggota di NPP merespons kasuskasus
yang tidak mendesak (nonurgent)
• Reaksi cepat pada kasus-kasus yang
mendesak diberikan oleh Mobil Reaksi
Cepat dibawah komando Divisi Darat
Perbedaan-perbedaan Pokok
•Hanya melakukan pelayanan jawaban
(pelayanan karena diminta)
•Merespons kasus-kasus yang tidak mendesak
•Melakukan olah TKP tetapi tidak melakukan
investigasi
•Melakukan Perpolisian proaktif tanpa banyak
keterlibatan masyarakat
•Memberikan pelayanan jawaban yang meliputi
pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP)
dari pelapor
•Merespon semua kasus
•Melakukan olah TKP dan investigasi awal di
TKP, misalnya mengumpulan pernyataan,
mengambil gambar foto, mengumpulkan barang
bukti, mencari sidik jari
•Melakukan investigasi lanjutan untuk kasuskasus
yang terjadi di lingkungan tetangga
•Melakukan Perpolisian proaktif dengan fokus
pada masalah masyarakat dan membuat mereka
berbagi tanggungjawab dalam hal kebutuhan
keamanan dan keselamatan mereka sendiri
melalui Program Keamanan dan Keselamatan
Masyarakat (CSSP)
Sistem Sistem NPC NPP
Polmas di Indonesia
Model Polmas di Indonesia yang telah
terbentuk saat ini, dengan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
• Melaksanakan berbagai jenis patroli.
• Membentuk kelompok-kelompok kerjasama Polisi-
Masyarakat
• Memberi informasi kepada masyarakat.
• Mengumpulkan informasi dari semua golongan
masyarakat.
• Mengadakan kunjungan-kunjungan personal ke kawasan
bisnis, rumah-rumah, sekolah-sekolah dan lain-lain.
• Menerapkan Perpolisian reaktif, serta perpolisian proaktif.
• Menghargai HAM setiap anggota masyarakat.
• Mengenali masyarakat atau daerah tugas patroli.
Community Policing in Indonesia
POLRES / POLRESTA / POLTABES
BABINKAMTIBMAS / POS POLISI
POLSEK / POLSEKTA
Polda
Mabes Polri
IMPLEMENTASI OPERASIONAL
OPERATIONAL IMPLEMENTATION
POLMAS
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
POLICY AND STRATEGY
Perwujudan Polmas
a. Model Polmas dapat
mengambil bentuk
Wilayah dan Kawasaan
b. Persyaratan
Pembentukan FKPM
Prinsip-Prinsip Operasionalisasi
Polmas
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Partisipasi dan Kesetaraan
3. Personalisasi
4. Penugasan Permanen
5. Desentralisasi dan otonomisasi
Keefektifan operasionalisasi
Polmas
1.Perubahan pendekatan manajerial
2.Perubahan persepsi di kalangan segenap
anggota kepolisian
3.Pelaksanaan tugas setiap anggota satuan
fungsi operasional Polri
4.Kerjasama dan dukungan Pemerintah Daerah
dan DPRD serta segenap komponen terkait
Sasaran dan tujuan FKPM
Goal and objectives of Community Policing Partnership Forum
• Establish and maintain a partnership.
• Jointly identify, prioritize and solve problems
related to crime, disorder. fears, poor Police
Community Relations and service delivery.
• Promote Police Community Relations..
• Promote communication between the police
and the local community.
• Promote police transparency and
accountability.
• Promote objective and fair media coverage of
the policing activities.
• Promote respect for Human Rights
• Negotiate and co-operate with any other
institution at local level.
• Promote co-operation with business and all
other organised interest groups.
• Develop mutual understanding on a crosscultural
level.
• Propagate a change in attitude within the
community.
• Promote co-operation between the
Indonesian National Police and community.
• Evaluate visible policing which includes the
evaluation of:
– the procurement, positioning and
staffing of police stations
– the receiving and processing of
complaints and charges ;
– the provision of protection services at
gatherings ;
– the patrolling of residential and
business areas ;
– the prosecution of offenders.
• Membangun dan memelihara kemitraan
• Secara bersama-sama mengenali, memprioritaskan dan
emmecahkan masalah yang terkait dengan kejahatan, ketidaktertiban,
hubungan polisi masyarakat yang buruk dan pemberian
pelayanan.
• Meningkatkan hubungan polisi masyarakat
• Meningkatkan komunikasi antara polisi an masyarakat lokal.
• Mengembangkan cara-cara untuk meningkatkan keterbukaan dan
akuntabilitas polisi.
• Mendorong dan memajukan peliputan media yang obyektif tentang
kegiatan polisi.
• Memajukan penghormatan terhadap Hak Asassi Manusia.
• Melakukan negosiasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain
di tingkat lokal
• Meningkatkan kerjasama dengan kalangan pengusaha dan
kelompok kepentingan
• Membangun pemahaman bersama terhadap budaya yang
bermacam-macam
• Menyebar-luaskan perubahan sikap didalam masyarakat
• Meningkatkan kerjasama antara Polri dan masyarakat
• Mengevaluasi perpolisian yang tampak yang mencakup oPengadaan, penempatan pos polis :i dan penempatan
anggotanya.
oPenerimaan dan pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
oPemberian layanan perlindungan dalam kegiatan perkumpulan
/ keramaian.
oPatroli ke kawasan pemukiman dan niaga.
oPenuntutan terhadap pelaku kejahatan.
Bukti efektifitas Polmas
Indicators of Community Policing effectiveness
• Berkurangnya kejahatan nyata. Dulunya merupakan
kejahatan yang jarang dilaporkan, jenis-jenis kejahatan
seperti; pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,
dan pelecehan terhadap anak-anak. Semua jenis
kejahatan ini menunjukkan peningkatan dalam daftar
laporan polisi. (Semua yang disebut dengan Polmas
merupakan satu indikator meningkatnya kepercayaan
antara masyarakat dan polisi)
• Masyarakat memimiliki persepsi yang lebih baik tentang
polisi
• Mengurangi rasa takut pada kejahatan
• Memberi pelayanan yang lebih profesional kepada
masyarakat
• Mengurangi potensi terjadinya kejahatan
• Komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat
• Masyarakat turut tanggungjawab terhadap kejahatan
• A reduction in actual crime.
Initially unreported crimes,
especially crimes like rape,
domestic violence and
abuse of children will show
an increase in numbers
reported to the police. (This
can be an indicator of
increased trust between the
community and the police.)
• A better perception of the
police by the community
• Less fear of crime
• More professional police
service to the community
• A decrease in conditions
contributing to crime
• Better communication
between the police and
community
• The community and INP
taking joint responsibility for
crime
Global Protective Service
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.
Tampilkan postingan dengan label standar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label standar. Tampilkan semua postingan
Minggu, 18 September 2011
POLMAS
1 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
PANDUAN PETUGAS POLMAS
DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DETEKSI
I. PENGANTAR
Secara umum pengertian Intelijen adalah segala usaha dan
kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara
terorganisir untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa
pengetahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi kemudian
disajikan kepada Kapolsek/Kanit Intelijen sebagai bahan pengambilan
keputusan kebijaksanaan atau tindakan.
Petugas Polmas sebagai pelaksana lapangan dan sekaligus ujung
tombak penentu keberhasilan penerapan perpolisian masyarakat
(Polmas). Namun demikian dalam pelaksanaannya petugas Polmas
juga diharapkan mampu melaksanakan berbagai fungsi kepolisian
termasuk fungsi Intelijen dalam batas-batas tertentu.
Dalam pelaksanaan fungsi Intelijen (Deteksi) tersebut, hal-hal yang
perlu difahami yakni mengenai tugas, fungsi dan peran petugas Polmas
dalam melaksanakan kegiatan deteksi.
II. TUGAS, FUNGSI DAN PERAN PETUGAS POLMAS DALAM KEGIATAN DETEKSI
1. Tugas.
Tugas atau kegiatan yang dilakukan petugas Polmas dalam
pelaksanaan fungsi Intelijen terbatas yaitu ; melakukan deteksi,
identifikasi dan analisis terhadap gejala awal suatu kegiatan yang
belum terjadi seiring dengan dinamika dan perubahan masyarakat
yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan aspek dinamis/kehidupan
masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
2. Fungsi.
a. Mengumpulkan bahan keterangan terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis dan aspek
dinamis dalam kehidupan masyarakat untuk menemukan
gejala awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan
baik dari sumber terbuka maupun tertutup.
/ b. Menerima....
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
2 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
b. Menerima informasi dan pengaduan masyarakat tentang
sesuatu yang berkaitan dengan masalah-masalah Kamtibmas
dan informasi intelijen lainnya.
c. Menyampaikan/meneruskan informasi intelijen kepada
Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
3. Peran.
a. Sebagai motivator dalam membangun tugas kemitraan
antara Polisi dengan masyarakat dalam berbagai hal
termasuk bagaimana agar masyarakat bersedia memberikan
informasi intelijen.
b. Sebagai dinamisator dalam memberdayakan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) termasuk dalam
memberikan informasi intelijen kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
c. Sebagai agen/jaringan informasi intelijen.
III. PELAKSANAAN
Agar dapat melaksanakan tugas, peran dan fungsi intelijen
terbatas dengan sebaik-baiknya, petugas Polmas harus memahami dan
mengerti beberapa hal yang penting dalam kegiatan deteksi yaitu :
1. Sasaran.
Sasaran kegiatan deteksi yang dilakukan petugas Polmas meliputi
dinamika dan perubahan seluruh aspek kehidupan masyarakat
yang berada di wilayah hukum Polsek yang terbagi dalam :
a. Sasaran permasalahan.
1) Sasaran Aspek Statis, yaitu ;
a) Aspek geografi, meliputi ; segala sesuatu yang
berkaitan dengan bumi/alam, gunung, sungai,
danau, luas wilayah dan batas-batasnya termasuk
infrastruktur.
b) Aspek demografi, meliputi keterangan tentang ;
jumlah penduduk, kewarganegaraan, jenis kelamin,
umur, agama, pendidikan, pekerjaan, penyebaran/
kepadatan, perpindahan termasuk kelahiran dan
kematian.
/ c) Aspek....
3 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c) Aspek sumber kekayaan alam, meliputi ; bumi, air
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2) Sasaran Aspek Dinamis, yaitu :
a) Aspek ideologi, meliputi segala bentuk cita-cita dan
kepercayaan yang dipegang oleh masyarakat
setempat yang mampu menggerakkan aktifitas
politik untuk mencapai tujuan bersama.
b) Aspek sosial politik, meliputi ; partai politik, organisasi
massa, jumlah suara yang diperoleh dalam Pemilu,
jumlah anggota DPRD, aparatur negara dan
lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat
(LSM), media massa (elektronik dan cetak), kelompok
radikal dan organisasi kemasyarakatan di bidang
politik lainnya.
c) Aspek sosial ekonomi, meliputi segala kegiatan
perekonomian dan potensi ekonomi yang ada,
antara lain: perbankan, pertokoan, pasar tradisional,
pasar swalayan, perindustrian, koperasi, usaha kecil
dan menengah (UKM), perikanan, perkebunan,
kelautan, kehutanan, perhubungan, pertambangan
dan energi, telekomunikasi dan pertanian termasuk
peternakan.
d) Aspek sosial budaya, meliputi ; agama, aliran
kepercayaan, hukum dan perundang-undangan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
transmigrasi, kesehatan, olah raga, pariwisata,
kesenian, tenaga kerja dan lapangan kerja,
lingkungan hidup, tradisi/adat-istiadat, pertanahan,
penyakit masyarakat dan bencana alam.
e) Aspek keamanan, meliputi ; berbagai bentuk
kejahatan dan pelanggaran, institusi aparat
pertahanan dan aparat keamanan, obyek vital
nasional serta instalasi penting lainnya.
b. Sasaran Wilayah Tugas, yaitu ;
1) Wilayah, mencakup satu atau gabungan area/kawasan
pemukiman ( RT, RW, RK, Dusun/ Desa/ Kelurahan ), yang
pembentukannya didasarkan pada keinginan bersama
warga masyarakat itu sendiri meskipun dalam prosesnya
dilatarbelakangi oleh dorongan Polisi.
/2) Kawasan....
4 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kawasan, mencakup satu kesatuan bisnis dengan
pembatasan yang jelas, seperti kawasan ; perdagangan,
mall, pusat pertokoan, perkantoran dan industri yang
pembentukannya dilakukan atas inisiatif bersama warga
masyarakat dan Polisi.
2. Metode.
Agar dapat melakukan deteksi dalam dinamika dan perubahan
masyarakat untuk menemukan gejala awal yang dapat
menimbulkan gangguan keamanan serta dalam rangka
membentuk dan membina jaringan informasi, petugas Polmas
dapat menggunakan metode :
a. Pengamatan yang dilakukan melalui :
1) Pengamatan sepintas, sebagai upaya menggambarkan
keadaan dan lingkungan secara umum untuk
mendapatkan data tentang sasaran.
2) Pengamatan secara teratur yang difokuskan terhadap
sasaran (daerah, orang atau benda) tertentu yang
menjadi sasaran pengamatan.
3) Pengamatan terhadap keadaan sasaran yang diamati
untuk kepentingan deteksi dilaksanakan secara tersamar,
yakni kehadirannya diketahui namun misi/tujuan
pengamatan tetap tertutup/tidak diketahui oleh sasaran.
4) Hasil pengamatan dituangkan kembali dalam bentuk
laporan informasi yang dapat dilengkapi dengan fotofoto,
gambar atau visual tentang keadaan sasaran yang
diamati untuk memudahkan mengenalinya kembali.
b. Wawancara
1) Wawancara dapat dilakukan secara resmi kepada
masyarakat yang terbina/terpilih seperti jajaran birokrasi
dan wawancara tidak resmi dengan sasaran di
lingkungan masyarakat. Wawancara dilakukan dengan
maksud mengetahui ;
a) Misi/tujuan dari sasaran.
b) Biodata atau identitas sasaran.
c) Latar belakang riwayat hidup sasaran.
/2) Setiap.....
5 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Setiap wawancara untuk kepentingan deteksi
memerlukan pendekatan dan penanganan yang khusus
pada setiap permasalahan yang berbeda, disebabkan
oleh tipe sasaran baik dari segi personel, kepribadian,
kejiwaan serta ciri-ciri khas manusiawi yang berbeda,
sedangkan seorang pewawancara untuk kegiatan
deteksi dibebani dengan target untuk mampu
mengungkap dan menggali segala informasi dan
keterangan secara cepat.
3) Untuk keberhasilan wawancara, petugas Polmas perlu
mempersiapkan diri melalui penyiapan materi
pertanyaan, penguasaan materi yang akan ditanyakan
dan mempelajari perkembangan terkini sasaran.
4) Teknik wawancara disesuaikan dengan kondisi sasaran :
tatap muka, pertanyaan tertulis, bersifat menguji dan
menggali.
5) Taktik wawancara meliputi : pertanyaan ringkas, tidak
mengancam, bersifat rendah diri, membiarkan sasaran
mengambil alih kendali sementara, bersahabat atau
menyanjung.
6) Bahan Keterangan yang diperoleh dari hasil wawancara
yang dinilai mengandung kerawanan dituangkan dalam
bentuk Laporan Informasi.
3. Sumber Bahan Keterangan.
Bahan keterangan dapat diperoleh dari sumber-sumber sebagai
berikut :
a. Instansi Pemerintah, meliputi :
1) Kelurahan dan kecamatan.
2) Koramil.
3) Instansi Pemerintah lainnya.
b. Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Perwakilan Desa di
Kelurahan.
c. Tokoh masyarakat, sosial, agama, daerah, adat, pemuda,
mantan residivis/preman dsb.
d. Pengusaha / pelaku ekonomi.
e. Cendekiawan, akademisi, mahasiswa dan pelajar.
f. Politisi.
/ g. Potensi.....
6 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
g. Potensi masyarakat binaan Polri, meliputi :
1) Sekurity/ Satpam.
2) Petugas Kamling/ Ronda kampung.
3) Pramuka Saka Bhayangkara.
4) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
5) Karang Taruna.
6) Kelompok Sadar Kamtibmas.
7) Satgas Partai Politik.
h. Keluarga Besar TNI dan Polri, antara lain :
1) Organisasi Isteri TNI dan Polri.
2) Purnawirawan dan Warakawuri.
3) Keluarga Besar Putra-Putri Purnawirawan Polri (KBP3)
4) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI (FKPPI).
4. Tata Cara Pembuatan Laporan Informasi.
Setelah pengumpulan bahan keterangan dalam bentuk catatan,
gambar, foto, data, dan bahan keterangan lainnya yang
diperoleh, secepatnya dituangkan ke dalam laporan informasi,
sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan
memperhatikan :
a. Sumber Informasi,
Meliputi ; nama, pekerjaan, alamat, hubungan dengan
sasaran, cara mendapatkan, waktu dan tempat bahan
keterangan yang diperoleh serta nilai informasinya.
b. Fakta-Fakta.
1) Meliputi ; informasi tentang aspek Ipoleksosbudkam, baik
peristiwa/kejadian atau suatu gejala yang dapat
mengarah kepada gangguan Kamtibmas, baik yang
diperoleh dari sumber informasi atau yang diketahui
sendiri, yang bukan merupakan pendapat pribadi.
2) Berisi uraian fakta-fakta secara sistematis dan mendetail
tentang semua yang berhubungan dengan informasi,
dimana masing-masing fakta masih berdiri sendiri yang
belum dikaitkan dengan fakta lainnya.
3) Dalam fakta-fakta tersebut diupayakan berisi bahan
keterangan lengkap yang memenuhi persyaratan
SIADIDEMENBIBA ( Siapa, Apa, Dimana, Dengan apa,
Mengapa, Bilamana dan Bagaimana ) atau disebut
dengan pola 7 Kah.
/ c. Pendapat.....
7 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c. Pendapat Pelapor.
1) Berisi komentar pelapor terhadap kebenaran Informasi,
setelah dilakukan pengecekan tentang kebenaran dari
fakta-fakta.
2) Pendapat pelapor atas fakta-fakta tersebut dengan
memperhatikan aspek kerawanan, gangguan serta
dampak yang mungkin timbul.
3) Tingkat kerawanan, gangguan serta dampak yang
mungkin timbul sebagai dasar untuk menentukan
kecepatan penyampaian laporan.
5. Sistem Pelaporan.
a. Laporan informasi yang telah dibuat harus disampaikan secara
cepat kepada Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
b. Dalam keadaan dan situasi tertentu, petugas Polmas dapat
melaporkan informasi kepada Kasat Intelkam Polres/ Kapolres.
c. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan penyajian
Laporan Informasi (tertulis), maka petugas Polmas harus secara
langsung menyampaikannya kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
d. Untuk informasi yang dinilai mengandung kerawanan tinggi
dan memerlukan penanganan segera dikaitkan dengan akan
timbulnya gangguan, maka terlebih dahulu disampaikan
secara lisan kepada Kapolsek kemudian disusul dengan
laporan tertulis dalam bentuk Laporan Informasi.
IV. PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
Mengingat petugas Polmas mengemban fungsi deteksi, maka ia
harus memahami hal-hal berikut ini :
1. Pengendalian.
a. Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas deteksi berada di
bawah bimbingan pengemban fungsi Intelijen di Polsek/Polres.
b. Penilaian keberhasilan pelaksanaan tugas deteksi dilakukan
oleh Kapolsek.
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas sehari-hari
dilaksanakan oleh Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek melalui:
1) Kuantitas laporan informasi.
/2) Kualitas.....
8 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kualitas laporan informasi
3) Rencana kegiatan mingguan.
4) Pengecekan lapangan.
5) Komunikasi langsung.
2. Pembinaan Administrasi.
a. Cara penulisan laporan informasi harus sesuai dengan buku
pedoman administrasi produk Intelijen di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (format terlampir).
b. Dukungan logistik, menggunakan sarana dan prasarana yang
telah ada untuk mendukung operasional tugas Polmas serta
peralatan khusus intelijen yang diberikan.
c. Dukungan anggaran, menggunakan anggaran rutin sesuai
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan anggaran
khusus yang tersedia.
V. PENUTUP
1. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi petugas Polmas
dalam penyelenggaraan kegiatan deteksi terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan
aspek dinamis/kehidupan masyarakat untuk menemukan gejala
awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
2. Jika dipandang perlu, berdasarkan perkembangan situasi panduan
ini dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan.
3. Panduan ini dipergunakan sejak tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : Juni 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
PANDUAN PETUGAS POLMAS
DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DETEKSI
I. PENGANTAR
Secara umum pengertian Intelijen adalah segala usaha dan
kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara
terorganisir untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa
pengetahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi kemudian
disajikan kepada Kapolsek/Kanit Intelijen sebagai bahan pengambilan
keputusan kebijaksanaan atau tindakan.
Petugas Polmas sebagai pelaksana lapangan dan sekaligus ujung
tombak penentu keberhasilan penerapan perpolisian masyarakat
(Polmas). Namun demikian dalam pelaksanaannya petugas Polmas
juga diharapkan mampu melaksanakan berbagai fungsi kepolisian
termasuk fungsi Intelijen dalam batas-batas tertentu.
Dalam pelaksanaan fungsi Intelijen (Deteksi) tersebut, hal-hal yang
perlu difahami yakni mengenai tugas, fungsi dan peran petugas Polmas
dalam melaksanakan kegiatan deteksi.
II. TUGAS, FUNGSI DAN PERAN PETUGAS POLMAS DALAM KEGIATAN DETEKSI
1. Tugas.
Tugas atau kegiatan yang dilakukan petugas Polmas dalam
pelaksanaan fungsi Intelijen terbatas yaitu ; melakukan deteksi,
identifikasi dan analisis terhadap gejala awal suatu kegiatan yang
belum terjadi seiring dengan dinamika dan perubahan masyarakat
yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan aspek dinamis/kehidupan
masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
2. Fungsi.
a. Mengumpulkan bahan keterangan terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis dan aspek
dinamis dalam kehidupan masyarakat untuk menemukan
gejala awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan
baik dari sumber terbuka maupun tertutup.
/ b. Menerima....
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
2 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
b. Menerima informasi dan pengaduan masyarakat tentang
sesuatu yang berkaitan dengan masalah-masalah Kamtibmas
dan informasi intelijen lainnya.
c. Menyampaikan/meneruskan informasi intelijen kepada
Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
3. Peran.
a. Sebagai motivator dalam membangun tugas kemitraan
antara Polisi dengan masyarakat dalam berbagai hal
termasuk bagaimana agar masyarakat bersedia memberikan
informasi intelijen.
b. Sebagai dinamisator dalam memberdayakan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) termasuk dalam
memberikan informasi intelijen kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
c. Sebagai agen/jaringan informasi intelijen.
III. PELAKSANAAN
Agar dapat melaksanakan tugas, peran dan fungsi intelijen
terbatas dengan sebaik-baiknya, petugas Polmas harus memahami dan
mengerti beberapa hal yang penting dalam kegiatan deteksi yaitu :
1. Sasaran.
Sasaran kegiatan deteksi yang dilakukan petugas Polmas meliputi
dinamika dan perubahan seluruh aspek kehidupan masyarakat
yang berada di wilayah hukum Polsek yang terbagi dalam :
a. Sasaran permasalahan.
1) Sasaran Aspek Statis, yaitu ;
a) Aspek geografi, meliputi ; segala sesuatu yang
berkaitan dengan bumi/alam, gunung, sungai,
danau, luas wilayah dan batas-batasnya termasuk
infrastruktur.
b) Aspek demografi, meliputi keterangan tentang ;
jumlah penduduk, kewarganegaraan, jenis kelamin,
umur, agama, pendidikan, pekerjaan, penyebaran/
kepadatan, perpindahan termasuk kelahiran dan
kematian.
/ c) Aspek....
3 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c) Aspek sumber kekayaan alam, meliputi ; bumi, air
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2) Sasaran Aspek Dinamis, yaitu :
a) Aspek ideologi, meliputi segala bentuk cita-cita dan
kepercayaan yang dipegang oleh masyarakat
setempat yang mampu menggerakkan aktifitas
politik untuk mencapai tujuan bersama.
b) Aspek sosial politik, meliputi ; partai politik, organisasi
massa, jumlah suara yang diperoleh dalam Pemilu,
jumlah anggota DPRD, aparatur negara dan
lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat
(LSM), media massa (elektronik dan cetak), kelompok
radikal dan organisasi kemasyarakatan di bidang
politik lainnya.
c) Aspek sosial ekonomi, meliputi segala kegiatan
perekonomian dan potensi ekonomi yang ada,
antara lain: perbankan, pertokoan, pasar tradisional,
pasar swalayan, perindustrian, koperasi, usaha kecil
dan menengah (UKM), perikanan, perkebunan,
kelautan, kehutanan, perhubungan, pertambangan
dan energi, telekomunikasi dan pertanian termasuk
peternakan.
d) Aspek sosial budaya, meliputi ; agama, aliran
kepercayaan, hukum dan perundang-undangan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
transmigrasi, kesehatan, olah raga, pariwisata,
kesenian, tenaga kerja dan lapangan kerja,
lingkungan hidup, tradisi/adat-istiadat, pertanahan,
penyakit masyarakat dan bencana alam.
e) Aspek keamanan, meliputi ; berbagai bentuk
kejahatan dan pelanggaran, institusi aparat
pertahanan dan aparat keamanan, obyek vital
nasional serta instalasi penting lainnya.
b. Sasaran Wilayah Tugas, yaitu ;
1) Wilayah, mencakup satu atau gabungan area/kawasan
pemukiman ( RT, RW, RK, Dusun/ Desa/ Kelurahan ), yang
pembentukannya didasarkan pada keinginan bersama
warga masyarakat itu sendiri meskipun dalam prosesnya
dilatarbelakangi oleh dorongan Polisi.
/2) Kawasan....
4 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kawasan, mencakup satu kesatuan bisnis dengan
pembatasan yang jelas, seperti kawasan ; perdagangan,
mall, pusat pertokoan, perkantoran dan industri yang
pembentukannya dilakukan atas inisiatif bersama warga
masyarakat dan Polisi.
2. Metode.
Agar dapat melakukan deteksi dalam dinamika dan perubahan
masyarakat untuk menemukan gejala awal yang dapat
menimbulkan gangguan keamanan serta dalam rangka
membentuk dan membina jaringan informasi, petugas Polmas
dapat menggunakan metode :
a. Pengamatan yang dilakukan melalui :
1) Pengamatan sepintas, sebagai upaya menggambarkan
keadaan dan lingkungan secara umum untuk
mendapatkan data tentang sasaran.
2) Pengamatan secara teratur yang difokuskan terhadap
sasaran (daerah, orang atau benda) tertentu yang
menjadi sasaran pengamatan.
3) Pengamatan terhadap keadaan sasaran yang diamati
untuk kepentingan deteksi dilaksanakan secara tersamar,
yakni kehadirannya diketahui namun misi/tujuan
pengamatan tetap tertutup/tidak diketahui oleh sasaran.
4) Hasil pengamatan dituangkan kembali dalam bentuk
laporan informasi yang dapat dilengkapi dengan fotofoto,
gambar atau visual tentang keadaan sasaran yang
diamati untuk memudahkan mengenalinya kembali.
b. Wawancara
1) Wawancara dapat dilakukan secara resmi kepada
masyarakat yang terbina/terpilih seperti jajaran birokrasi
dan wawancara tidak resmi dengan sasaran di
lingkungan masyarakat. Wawancara dilakukan dengan
maksud mengetahui ;
a) Misi/tujuan dari sasaran.
b) Biodata atau identitas sasaran.
c) Latar belakang riwayat hidup sasaran.
/2) Setiap.....
5 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Setiap wawancara untuk kepentingan deteksi
memerlukan pendekatan dan penanganan yang khusus
pada setiap permasalahan yang berbeda, disebabkan
oleh tipe sasaran baik dari segi personel, kepribadian,
kejiwaan serta ciri-ciri khas manusiawi yang berbeda,
sedangkan seorang pewawancara untuk kegiatan
deteksi dibebani dengan target untuk mampu
mengungkap dan menggali segala informasi dan
keterangan secara cepat.
3) Untuk keberhasilan wawancara, petugas Polmas perlu
mempersiapkan diri melalui penyiapan materi
pertanyaan, penguasaan materi yang akan ditanyakan
dan mempelajari perkembangan terkini sasaran.
4) Teknik wawancara disesuaikan dengan kondisi sasaran :
tatap muka, pertanyaan tertulis, bersifat menguji dan
menggali.
5) Taktik wawancara meliputi : pertanyaan ringkas, tidak
mengancam, bersifat rendah diri, membiarkan sasaran
mengambil alih kendali sementara, bersahabat atau
menyanjung.
6) Bahan Keterangan yang diperoleh dari hasil wawancara
yang dinilai mengandung kerawanan dituangkan dalam
bentuk Laporan Informasi.
3. Sumber Bahan Keterangan.
Bahan keterangan dapat diperoleh dari sumber-sumber sebagai
berikut :
a. Instansi Pemerintah, meliputi :
1) Kelurahan dan kecamatan.
2) Koramil.
3) Instansi Pemerintah lainnya.
b. Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Perwakilan Desa di
Kelurahan.
c. Tokoh masyarakat, sosial, agama, daerah, adat, pemuda,
mantan residivis/preman dsb.
d. Pengusaha / pelaku ekonomi.
e. Cendekiawan, akademisi, mahasiswa dan pelajar.
f. Politisi.
/ g. Potensi.....
6 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
g. Potensi masyarakat binaan Polri, meliputi :
1) Sekurity/ Satpam.
2) Petugas Kamling/ Ronda kampung.
3) Pramuka Saka Bhayangkara.
4) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
5) Karang Taruna.
6) Kelompok Sadar Kamtibmas.
7) Satgas Partai Politik.
h. Keluarga Besar TNI dan Polri, antara lain :
1) Organisasi Isteri TNI dan Polri.
2) Purnawirawan dan Warakawuri.
3) Keluarga Besar Putra-Putri Purnawirawan Polri (KBP3)
4) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI (FKPPI).
4. Tata Cara Pembuatan Laporan Informasi.
Setelah pengumpulan bahan keterangan dalam bentuk catatan,
gambar, foto, data, dan bahan keterangan lainnya yang
diperoleh, secepatnya dituangkan ke dalam laporan informasi,
sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan
memperhatikan :
a. Sumber Informasi,
Meliputi ; nama, pekerjaan, alamat, hubungan dengan
sasaran, cara mendapatkan, waktu dan tempat bahan
keterangan yang diperoleh serta nilai informasinya.
b. Fakta-Fakta.
1) Meliputi ; informasi tentang aspek Ipoleksosbudkam, baik
peristiwa/kejadian atau suatu gejala yang dapat
mengarah kepada gangguan Kamtibmas, baik yang
diperoleh dari sumber informasi atau yang diketahui
sendiri, yang bukan merupakan pendapat pribadi.
2) Berisi uraian fakta-fakta secara sistematis dan mendetail
tentang semua yang berhubungan dengan informasi,
dimana masing-masing fakta masih berdiri sendiri yang
belum dikaitkan dengan fakta lainnya.
3) Dalam fakta-fakta tersebut diupayakan berisi bahan
keterangan lengkap yang memenuhi persyaratan
SIADIDEMENBIBA ( Siapa, Apa, Dimana, Dengan apa,
Mengapa, Bilamana dan Bagaimana ) atau disebut
dengan pola 7 Kah.
/ c. Pendapat.....
7 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c. Pendapat Pelapor.
1) Berisi komentar pelapor terhadap kebenaran Informasi,
setelah dilakukan pengecekan tentang kebenaran dari
fakta-fakta.
2) Pendapat pelapor atas fakta-fakta tersebut dengan
memperhatikan aspek kerawanan, gangguan serta
dampak yang mungkin timbul.
3) Tingkat kerawanan, gangguan serta dampak yang
mungkin timbul sebagai dasar untuk menentukan
kecepatan penyampaian laporan.
5. Sistem Pelaporan.
a. Laporan informasi yang telah dibuat harus disampaikan secara
cepat kepada Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
b. Dalam keadaan dan situasi tertentu, petugas Polmas dapat
melaporkan informasi kepada Kasat Intelkam Polres/ Kapolres.
c. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan penyajian
Laporan Informasi (tertulis), maka petugas Polmas harus secara
langsung menyampaikannya kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
d. Untuk informasi yang dinilai mengandung kerawanan tinggi
dan memerlukan penanganan segera dikaitkan dengan akan
timbulnya gangguan, maka terlebih dahulu disampaikan
secara lisan kepada Kapolsek kemudian disusul dengan
laporan tertulis dalam bentuk Laporan Informasi.
IV. PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
Mengingat petugas Polmas mengemban fungsi deteksi, maka ia
harus memahami hal-hal berikut ini :
1. Pengendalian.
a. Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas deteksi berada di
bawah bimbingan pengemban fungsi Intelijen di Polsek/Polres.
b. Penilaian keberhasilan pelaksanaan tugas deteksi dilakukan
oleh Kapolsek.
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas sehari-hari
dilaksanakan oleh Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek melalui:
1) Kuantitas laporan informasi.
/2) Kualitas.....
8 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kualitas laporan informasi
3) Rencana kegiatan mingguan.
4) Pengecekan lapangan.
5) Komunikasi langsung.
2. Pembinaan Administrasi.
a. Cara penulisan laporan informasi harus sesuai dengan buku
pedoman administrasi produk Intelijen di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (format terlampir).
b. Dukungan logistik, menggunakan sarana dan prasarana yang
telah ada untuk mendukung operasional tugas Polmas serta
peralatan khusus intelijen yang diberikan.
c. Dukungan anggaran, menggunakan anggaran rutin sesuai
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan anggaran
khusus yang tersedia.
V. PENUTUP
1. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi petugas Polmas
dalam penyelenggaraan kegiatan deteksi terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan
aspek dinamis/kehidupan masyarakat untuk menemukan gejala
awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.
2. Jika dipandang perlu, berdasarkan perkembangan situasi panduan
ini dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan.
3. Panduan ini dipergunakan sejak tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : Juni 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Sabtu, 17 September 2011
Leadership In Hard Times - Leading - and Succeeding
"The truth is that no one factor makes a company admirable. But if you were forced to pick the one that makes the most difference, you'd pick leadership."
Warren Bennis, Organizational Consultant and Author
As organizations adapt to changing business environments, the need for effective leadership is especially critical.
When times are good, leading a company or a team is exciting. Resources are plentiful, customers are satisfied, and opportunity is everywhere. However, when the economic conditions are challenging, this excitement and positive energy tend to weaken. People often feel the pressures of work, and they fear for their job security. These worries and fears present a major challenge for leaders who want to keep their teams on target and productive.
Good leadership is good leadership, regardless of the economic climate. However, during difficult times, top-notch leadership skills become even more important. Second-rate leaders might be able to keep a company going in a strong economy, but you need high-performing leaders to succeed in tough times.
Of course, you need leaders who can control costs and conserve cash. However you also need leaders who see opportunity - and who will strive to seize that opportunity - despite all the negativity. You need leaders who remain committed to their people. And you need leaders who can transfer their own positive outlook to the people around them.
Create New Opportunities
In an economic downturn, you need to conserve your resources so that you can survive. However, you also need to position yourself to benefit as competitors falter, and to be ready when the economy recovers. An economy in decline is often an opportunity to regroup, rethink, and renew. To take advantage of new opportunities, consider doing the following:
When times are good, leading a company or a team is exciting. Resources are plentiful, customers are satisfied, and opportunity is everywhere. However, when the economic conditions are challenging, this excitement and positive energy tend to weaken. People often feel the pressures of work, and they fear for their job security. These worries and fears present a major challenge for leaders who want to keep their teams on target and productive.
Good leadership is good leadership, regardless of the economic climate. However, during difficult times, top-notch leadership skills become even more important. Second-rate leaders might be able to keep a company going in a strong economy, but you need high-performing leaders to succeed in tough times.
Of course, you need leaders who can control costs and conserve cash. However you also need leaders who see opportunity - and who will strive to seize that opportunity - despite all the negativity. You need leaders who remain committed to their people. And you need leaders who can transfer their own positive outlook to the people around them.
Create New Opportunities
In an economic downturn, you need to conserve your resources so that you can survive. However, you also need to position yourself to benefit as competitors falter, and to be ready when the economy recovers. An economy in decline is often an opportunity to regroup, rethink, and renew. To take advantage of new opportunities, consider doing the following:
- Review Your Strategy - Figure out which objectives you're meeting, which ones need more emphasis, and which ones you should reconsider or drop as the environment around you changes.
- Lead By Example - Now, more than ever, you have to lead 'from the front' by setting an example. Take personal responsibility for customer care and contact. Actively pursue new business. Show that you're willing to make extra effort to commit to the organization' s success.
- Add Value - One of the ways that leaders can gain greater market share and improve operations is by really listening to their customers. Look for innovative ways to add value without adding costs, and win customers who aren't being well served by your competitors.
- Use Market Conditions to Create a Stronger Business Model for the Future - If you're a senior manager, consider looking for bargains, in terms of mergers and acquisitions, which will improve your company's future competitive position. Whatever level you're at, negotiate keener rates with suppliers, which you can continue to enjoy after the economy recovers.
- Take the Opportunity to Trim Costs - Encourage cost-consciousness within your team or organization. Now is a great time to do this - everyone knows that times are tough, and people will be more willing than ever to cut unnecessary costs.
- Implement a Continuous Improvement Plan - Look at your systems and processes to find efficiency opportunities. Lead the way in building a culture of continuous improvement . You can use these savings to pursue the numerous opportunities created by the downturn.
Commit to Your People
Negative messages are all too common during economic downturns. People are losing their jobs, unemployment rates are going up, and personal and corporate bankruptcies are increasing. This can weaken morale, both in the workplace and in society as a whole, and it can tip people into panic, severely damaging their productivity.
It doesn't have to be that way. Don't abandon your people. Use this time to reinforce how important they are, and build the skills they need to help the company survive.
Negative messages are all too common during economic downturns. People are losing their jobs, unemployment rates are going up, and personal and corporate bankruptcies are increasing. This can weaken morale, both in the workplace and in society as a whole, and it can tip people into panic, severely damaging their productivity.
It doesn't have to be that way. Don't abandon your people. Use this time to reinforce how important they are, and build the skills they need to help the company survive.
- Invest time In leadership Skills Training - Leadership is key to success. The better your leaders are, the better it is for you, your team, and the organization. OK, you may not want to spend a lot of cash on leadership training, however, when times are slow, you may be able to invest much more time than before in management and leadership development.
- Retain Your Best People - Part of good leadership is keeping costs under control. However, profits are made by your people. Don't cut back on attracting quality people, and make every effort to retain your best team members by treating them with dignity and respect.
- Be Creative With Recruitment and Retention - Salary increases may not be possible, but you can do lots of other things to create attractive work conditions.
- Build a Motivating Workplace - It's easy to focus too much on specific tasks and the bottom line, especially at a time when resources are limited and "cash is king". As a leader, however, you can't let that stop you finding ways to motivate your workforce. Sirota's Three-Factor Theory suggests the following:
- Treat People Fairly - When you can't avoid layoffs, give people as much warning as you sensibly can. Talk honestly about what's happening, and how cutbacks will affect them. And if you're cutting people, try to cut the volume and scope of the work you do so that you don't overload those who are left.
- Provide Useful Work for Which People are Recognized - Be careful about reassigning the workloads of people who have been laid off. Take time to determine who is best suited for which tasks, and remember to give lots of praise. Match people's skills and interests with the work you need done.
- Foster Good Relationships at Work - If you have to stop the Friday company-sponsored lunch at a restaurant, replace it with a low-cost potluck event. Try to avoid cutting it entirely.
Project Positive Energy
Good leaders provide hope and vision. These two qualities can keep a workplace going, even during tough times. People need someone they can trust - someone who is inspiring, and knows how to get things done. As a leader, make it a priority to do the following:
Good leaders provide hope and vision. These two qualities can keep a workplace going, even during tough times. People need someone they can trust - someone who is inspiring, and knows how to get things done. As a leader, make it a priority to do the following:
- Expect Great Things from Your People - Within reason, the more you demand, the more opportunity you give people to perform, which can be highly motivating. However, don't push too hard, and remember to communicate your expectations.
- Keep In Touch With Your People - Use the MBWA (Management By Wandering Around) technique to find out what's going well, and what needs your attention. Remember to recognize and praise success. Staying connected builds relationships and trust. In tough economic times, you need your staff to perform especially well. The more they know you care, the more likely they are to respond to your call for action.
- Be Visionary - Leaders with vision, passion, energy, enthusiasm, and real engagement with their staff, are the key drivers of economic growth. Stay focused on the big picture, and manage to the best of your abilities.
- Take Care of Yourself - Respect your own feelings and emotions during difficult times. Where appropriate, share your concerns with people you trust, and build a network of people you can talk to, however work hard to remain upbeat - if you're constantly worried, others will sense this. Get enough rest to keep yourself fresh, and manage your emotions to keep your creativity and self-confidence high.
Key Points
Leadership during good economic times has its challenges. But those challenges increase when the economy is tough, and staff are worried about keeping their jobs and paying their bills.
In these conditions, leaders and managers must keep a sharp eye on their environment, prepare for recovery, support their people, and project enthusiasm and energy. By remaining positive, supporting your people, and looking for new business opportunities, you can help your company survive - and succeed - through the difficult times. Leadership performance is critical to organizational success, so use all of the assets available to you.
Leadership during good economic times has its challenges. But those challenges increase when the economy is tough, and staff are worried about keeping their jobs and paying their bills.
In these conditions, leaders and managers must keep a sharp eye on their environment, prepare for recovery, support their people, and project enthusiasm and energy. By remaining positive, supporting your people, and looking for new business opportunities, you can help your company survive - and succeed - through the difficult times. Leadership performance is critical to organizational success, so use all of the assets available to you.
- We Share Each Others -
Minggu, 20 Maret 2011
Matikan HP, Handy Talky dan peralatan elektronik ketika sedang Menanggulangi Paket Yang Mencurigakan
Handphone / telepon seluler ternyata bisa lebih berbahaya daripada yang kita bayangkan, bukan karna radiasi sinyalnya atau pengaruh moralnya, tapi benar2 bisa membunuh. Tapi sebelumnya mari kita berpikir sejenak, kenapa kebanyakan di POM BENSIN yang agak bagus dan mungkin beberapa tempat yang penting terdapat tanda larangan memakai handphone? Apa mereka takut bensin akan terbakar kalo terkena radiasi sinyal? apa mereka tidak ingin sinyal radio / wireless mereka terganggu? (sinyal HP memang dapat mengganggu sinyal radio, karena itu dilarang menggunakannya ketika naik pesawat).
Namun ada alasan yang lebih kuat. Alasan sebenarnya adalah karena handphone dapat digunakan sebagai detonator sebuah bom. Masih belum tau detonator? singkatnya detonator adalah tombol untuk meledakkan bom, seperti yang sering kita liat di TV ato FILM.Kalo dulu detonator hanya bisa digunakan dalam radius ratusan meter dari bom, sekarang dengan HP bisa dilakukan dari belahan dunia lain! Campuran kalium klorat dengan aluminium powder dan belerang dan bahan aditif lain (tidak bisa disebutkan, berbahaya!) yang kemudian merangkai sel-sel bahan peledak itu. Kabel detonator digabung dalam sebuah electronic switch (ES), yang diberi catu daya dengan baterai. Bom akan meledak jika ES menyentak detonator itu dengan sengatan arus listriknya. Dari situ, penulis kemudian dirangkai dengan ES dalam sistem transmitter dan receiver (transceiver). ES punya kemampuan beroperasi walaupun signal yang diterima dari receiver sangat lemah, hanya beberapa milivolt, salah satunya sinyal HP.
Bayangkan kita sedang berlibur, kemudian menelpon sebuah nomor dan kemudian sebuah gedung di belahan dunia lain hancur berantakan, betapa canggihnya zaman ini. Inilah salah satu kemudhorotan dari kecanggihan zaman. Karena itu lebih berhati-hatilah dalam bepergian dan ketika berada di fasilitas umum yang ramai. Tapi yang paling penting jangan lupa selalu berdoa minta perlindungan Allah. Insya Allah kita selalu diberi keselamatan.
Namun ada alasan yang lebih kuat. Alasan sebenarnya adalah karena handphone dapat digunakan sebagai detonator sebuah bom. Masih belum tau detonator? singkatnya detonator adalah tombol untuk meledakkan bom, seperti yang sering kita liat di TV ato FILM.Kalo dulu detonator hanya bisa digunakan dalam radius ratusan meter dari bom, sekarang dengan HP bisa dilakukan dari belahan dunia lain! Campuran kalium klorat dengan aluminium powder dan belerang dan bahan aditif lain (tidak bisa disebutkan, berbahaya!) yang kemudian merangkai sel-sel bahan peledak itu. Kabel detonator digabung dalam sebuah electronic switch (ES), yang diberi catu daya dengan baterai. Bom akan meledak jika ES menyentak detonator itu dengan sengatan arus listriknya. Dari situ, penulis kemudian dirangkai dengan ES dalam sistem transmitter dan receiver (transceiver). ES punya kemampuan beroperasi walaupun signal yang diterima dari receiver sangat lemah, hanya beberapa milivolt, salah satunya sinyal HP.
Bayangkan kita sedang berlibur, kemudian menelpon sebuah nomor dan kemudian sebuah gedung di belahan dunia lain hancur berantakan, betapa canggihnya zaman ini. Inilah salah satu kemudhorotan dari kecanggihan zaman. Karena itu lebih berhati-hatilah dalam bepergian dan ketika berada di fasilitas umum yang ramai. Tapi yang paling penting jangan lupa selalu berdoa minta perlindungan Allah. Insya Allah kita selalu diberi keselamatan.
Sabtu, 27 November 2010
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Rujukan:
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;
f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM
Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
MARKAS BESAR
SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Rujukan:
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;
f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM
Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL.: 18 TAHUN 2006
TENTANG
PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelatihan diperlukan adanya ketentuan pelatihan dan kurikulum pelatihan Satuan Pengamanan sebagai pedoman sehingga diperoleh hasil pelatihan yang berhasil dan berdaya guna; c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelatihan perlu menunjuk lembaga pelaksana pelatihan yang mempunyai legalitas dan kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu. 3. Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. 4. Standar Kompetensi adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran. 5. Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing Standar Kompetensi. 6. Materi Pokok adalah pokok suatu bahan kajian berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilan, dan/atau konteks keilmuan suatu mata pelajaran. 7. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satuan Pengamanan pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya. 8. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satuan Pengamanan. 9. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi anggota Satuan Pengamanan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat supervisor. 10. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
11. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. lulus psikotes; d. bebas Narkoba; e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan h. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun. (2) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 3
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Madya sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Pratama; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. bebas Narkoba; d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang security; dan e. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri. (2) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu dengan menggunakan pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metoda pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini; Pasal 4
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Utama terdiri dari: a. Persyaratan Umum; dan b. Persyaratan Khusus.
(2) Persyaratan Umum Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. lulus tes kesehatan; b. bebas Narkoba; c. menyertakan SKCK; dan d. lulus tes wawancara. (3) Persyaratan Khusus Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Madya; b. memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun bagi security karier; c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 3 tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII)
d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1)
e. bagi Purnawirawan, minimal berpangkat Perwira Pertama (Pama)
f. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran (5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 5
(1) Persyaratan peserta Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagai berikut: a. lulus Gada Pratama; b. memiliki Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (2) Kurikulum Pelatihan/Kursus Spesifikasi disusun sesuai peruntukan dan kualifikasi lulusannya.
BAB III
PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama Pendekatan
Pasal 6
Pelatihan Satuan Pengamanan menggunakan pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan; b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya; c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah- langkah yang telah ditentukan; e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan; f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi; g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin dari Kapolri. Bagian Kedua Instruktur Pelatihan
Pasal 7
Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur; b. memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman; c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai diperuntukkannya; keahlian dengan instruktur standar pada yang d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam membmateri pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama. erikan
Bagian Ketiga Lembaga Pelatihan
Pasal 8
(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri. (2) Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri. (3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh : a. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan; b. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait; c. instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebut.
Bagian Keempat Pentahapan Pelatihan
Pasal 9
(1) Penahapan Pelatihan merupakan urutan pemberian materi pelatihan pengajaran. (2) Penahapan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tahap I yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satuan Pengamanan; b. Tahap II yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satuan Pengamanan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan; c. Tahap III adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.
BAB IV
KURIKULUM PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama Pelatihan Gada Pratama
Pasal 10
(1) Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Pratama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini. Bagian Kedua Pelatihan Gada Madya
Pasal 11
(1) Tujuan Pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Madya tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.
Bagian Ketiga Pelatihan Gada Utama
Pasal 12
(1) Tujuan Pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Chief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Utama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.
BAB V
SERTIFIKASI DAN BIAYA
Pasal 13
(1) Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai. (2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diterbitkan dan disahkan oleh: a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya: 1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri; 2. ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda; b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri; c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan; (4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. jumlah dan sumber peserta; b. sarana dan prasarana pelatihan; c. materi dan metoda pelatihan; d. Instruktur; dan e. hasil pelatihan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan dilakukan melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Tim Audit yang dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Anggota Tim Audit berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait. (3) Proses audit meliputi: a. persyaratan adminsitrasi; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; d. program pelatihan; dan e. operasional pelatihan. (4) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
BAB VIII
SANKSI
Pasal 17
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (2)
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , lembaga pendidikan dan pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan Satuan Pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
CAP /TTD
Drs. SUTANTO, JENDERAL POLISI
Jumat, 26 November 2010
Undang Undang Dasar 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)
BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)
BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Langganan:
Postingan (Atom)