Global Protective Service

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Maret 2011

Matikan HP, Handy Talky dan peralatan elektronik ketika sedang Menanggulangi Paket Yang Mencurigakan

Handphone / telepon seluler ternyata bisa lebih berbahaya daripada yang kita bayangkan, bukan karna radiasi sinyalnya atau pengaruh moralnya, tapi benar2 bisa membunuh. Tapi sebelumnya mari kita berpikir sejenak, kenapa kebanyakan di POM BENSIN yang agak bagus dan mungkin beberapa tempat yang penting terdapat tanda larangan memakai handphone? Apa mereka takut bensin akan terbakar kalo terkena radiasi sinyal? apa mereka tidak ingin sinyal radio / wireless mereka terganggu? (sinyal HP memang dapat mengganggu sinyal radio, karena itu dilarang menggunakannya ketika naik pesawat).

Namun ada alasan yang lebih kuat. Alasan sebenarnya adalah karena handphone dapat digunakan sebagai detonator sebuah bom. Masih belum tau detonator? singkatnya detonator adalah tombol untuk meledakkan bom, seperti yang sering kita liat di TV ato FILM.Kalo dulu detonator hanya bisa digunakan dalam radius ratusan meter dari bom, sekarang dengan HP bisa dilakukan dari belahan dunia lain! Campuran kalium klorat dengan aluminium powder dan belerang dan bahan aditif lain (tidak bisa disebutkan, berbahaya!) yang kemudian merangkai sel-sel bahan peledak itu. Kabel detonator digabung dalam sebuah electronic switch (ES), yang diberi catu daya dengan baterai. Bom akan meledak jika ES menyentak detonator itu dengan sengatan arus listriknya. Dari situ, penulis kemudian dirangkai dengan ES dalam sistem transmitter dan receiver (transceiver). ES punya kemampuan beroperasi walaupun signal yang diterima dari receiver sangat lemah, hanya beberapa milivolt, salah satunya sinyal HP.

Bayangkan kita sedang berlibur, kemudian menelpon sebuah nomor dan kemudian sebuah gedung di belahan dunia lain hancur berantakan, betapa canggihnya zaman ini. Inilah salah satu kemudhorotan dari kecanggihan zaman. Karena itu lebih berhati-hatilah dalam bepergian dan ketika berada di fasilitas umum yang ramai. Tapi yang paling penting jangan lupa selalu berdoa minta perlindungan Allah. Insya Allah kita selalu diberi keselamatan.

TEHNIK BERNEGOSIASI MELALUI TELPON

 

Sketsa Wajah Kurir Bom Buku Utan Kayu

TRIBUNMANADO/Dany Permana
Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, menunjukan skesta wajah yang diduga sebagai pengirim paket bom ke Kantor Berita 68H, Utan Kayu, di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2011). KBR68H dalam minggu ini dikirimi paket bom sebanyak dua kali, dan mencederai seorang anggota Kepolisian.

Polri melansir sketsa wajah kurir yang mengirimkan paket berisi bom di kantor berita KBR 68H,

Teroris Bangun Jaringan Baru

Sejumlah gembong teroris di Indonesia sudah ditembak mati, namun bukan berarti sel-sel jaringan tersebut terputus. Polisi menduga penebar teror bom buku adalah pemain lama yang ingin menunjukkan eksistensinya.
Petugas Densus 88 Polri kini tengah mengorek keterangan sejumlah tersangka teror bom yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman memastikan pelaku penabar teror adalah kelompok teroris. “Namun dari mana kelompok itu, siapa pelakunya serta apa motifnya belum bisa kita simpulkan karena masih dalam penyelidikan,” kata kapolda, Selasa (16/3).
Sedangkan sebuah sumber di kepolisian

Sabtu, 27 November 2010

Tes Alzheimer

1. Temukan huruf "C" di bawah. Jangan gunakan bantuan cursor.

OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOO O
OOOOOOOOOOOOOOOOOOO OOOOOOOOOOOOOOOO COOOOOOOOOOOOOO O

Polda Jabar Segera Tertibkan Seragam Satpam

Polda Jawa Barat siap menertibkan atribut satuan pengamanan (satpam) yang menggunakan seragam mirip militer ataupun polisi.
Penertiban tersebut sesuai instruksi dari Markas Besar (Mabes) Polri yang menyebutkan akan menertibkan unsur satuan pengamanan, baik mindset profesi satpam maupun seragamnya. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad menegaskan, Polda Jabar akan langsung menindaklanjuti kepada jajarannya untuk segera menertibkan atribut satpam yang menyalahi aturan tersebut.

Kami akan langsung tertibkan pakaian petugas keamanan swasta yang tidak menyalahi aturan,kata Dade Achmad saat Seputar Indonesia kemarin. Dia menegaskan, pihaknya akan menertibkan seragam satpam hingga 1 Juli mendatang sesuai instruksi Mabes Polri

Jumat, 26 November 2010

Undang Undang Dasar 1945

PEMBUKAAN


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.


Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.


(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)


BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)


BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)


Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)


Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)

Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)


Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)

Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)


Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)


Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)


Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)


Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)

BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)


BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)


Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)


Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)


BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)


Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)


Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)


Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)

Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.


Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)


BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)


BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)

BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)


Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)


Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)


BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)


Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)


Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)


Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)


Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)


Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)


Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)


Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)


Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)


Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)


Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)


BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.


BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)


BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)


Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)


BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)


Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)


BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)


ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970

Tentang

KESELAMATAN KERJA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;

Mengingat :

1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);

Dengan persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong

MEMUTUSKAN :

1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.

PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3 LENGKAP

UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2. Asbes
3. Dokter dan Paramedis Perusahaan
4. Jamsostek
5. K3 Umum dan SMK3
6. Kecelakaan
7. Kimia
8. Kesehatan Kerja
9. Kebakaran
10. Las
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
11. Lift
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
12. Listrik dan Petir
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
13. Konstruksi Bangunan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
14. Pesawat Uap dan Bejana Tekan
15. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
16. Pertambangan dan Gas Bumi
17. Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut

Kode Etik

Kode Etik, Tata Tertib dan Jam Kerja
  1. Surat Keputusan Kadapol VII / Metro Jaya tanggal 19 Agustus 1978 No. Pol. KEP / 109 / VII / 1978 tentang pembentukan Satuan Pengamanan Proyek vital.
  2. Keputusan bersama Menteri tenaga kerja Republik Indonesia dan KAPOLRI No. Kep. 275 / Men/1985 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 tentang pengaturan jam kerja, shiff dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja Satuan Pengamanan.
  3. Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGAPEMERINTAH
  4. Peraturan Perusahaan
Pembinaan dan Seragam
  1. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf C tentang bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf g tentang petunjuk, mendidik dan melatih kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
  3. TAP MPR No. VII/th. 2000 pasal 6 ayat 1 tentang peranan POLRI Opsnal.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980
  5. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1019/XII/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang seragam satuan pengamanan.
  7. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/244/II/1999, tanggal 26 Pebruari 1999, tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri

Peranan Satpam

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai
  • Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.
  • Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (security minded) di lingkungan kerjanya.

Gada Utama

Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.

Gada Madya

Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam
 

Gada Pratama

Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan;

Rabu, 27 Oktober 2010

10 Langkah Mudah Membuat Resume


1. Buat draft awal
Tulislah jabatan pekerjaan dan juga daily task anda di kantor. Baca lagi tulisan anda dan coba prioritaskan tanggung jawab anda di kantor sehari-harinya. Kira-kira jenis skill seperti apa yang anda butuhkan untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut? Adakah sesuatu yang anda lakukan pada masa jabatan anda sekarang yang membuat anda bangga? Bertanya pada diri sendiri membawa anda pada pembentukan frame of mind

Perintah Hitung

n
nAnggota dalam keadaan Sikap Sempurna, setelah mendapatkan perintah dari komando “ Berhitung,,,! “ maka pasukan barisan paling depan menoleh kesebelah kanan (ujung penjuru kanan tetap dalam sikap sempuna) lalu dilanjutkan dengan “ Mulai....! “ baru anggota memulai berhitung dari ujung penjuru kanan dilanjutkanke barisan sebelahnya sampai dengan ujung kiri barisan terdepan.
nBila pasukan lengkap anggota sebelah kiri belakang memberikan keterangan “ Lengkap “
nBila pasukan kurang satu personil maka diberikan keterangan “ Kurang Satu “

Minggu, 24 Oktober 2010

PROSEDUR KEDARURATAN GEMPA BUMI

Apa yang harus anda lakukan sebelum, sesaat dan sesudah gempa bumi?


Modified Mercally Intensity (MMI)
Sebelum terjadi gempa bumi
A. Kunci utama adalah

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

Jika anda mendengar bunyi sirine tanda kebakaran atau teriakan ‘’API……..” dan tanda bahaya lainnya, maka jangan panik, tetapi ikuti instruksi dibawah ini :
  1. Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang

Rabu, 20 Oktober 2010

Cara Membuat Berita Acara Pemeriksaan

,PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.

1.   Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2.    Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3.    Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4.    Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untukmenguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat membubuhkan tanda tangannya.
3.    Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4.   Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5.   Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.

6.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.

7.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.

8.   Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.

9.   Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.

10. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
Bawahnya.

11. Sebelum Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yang diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.  Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini saya abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.  Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-Siapa saksi
-Siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-Siapa yang dirugikan.

b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-   Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-   Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-   Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.

c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.

f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.

g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
– Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?

PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.
1. Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2. Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4. Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untuk
menguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat
membubuhkan tanda tangannya.
3. Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan
jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4. Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.
6. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.
7. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.
8. Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.
9. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.
10.Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
bawahnya
11.Sebelum
Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yag diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini say abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawabanatas pertanya sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-siapa saksi
-siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-siapa yang dirugikan.
b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.
c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.
f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
– Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?
“Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-mengapakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila berita acara pemeriksaan akan ditutup, diadakan pertanyaan- pertanyaan penututp yang isinya sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain :
– Apakah terperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak
berubah dikemudian hari,
– Apakah masih ada keterangan lain yang perlu ditambahkan,
– Apakah terperiksa bersedia mengangkat sumpah/ janji untuk menguatkan
kebenaran semua keterangan yang telah dberikan.
Pelaksanaan pembuatan berita acara pemeriksaan pada dasarnya dapat berbentuk cerita/pernyataan secara kronologis. Bentuk Tanya jawab dan bentuk gabungan antara cerita dengan Tanya jawab, sehingga isinya dapat memberikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.




PEMBUATAN BERITA ACARA PENDAPAT/ RESUME

I.    PELAKSANAAN
1.     Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan administrasi berkas perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita Acara Pendapat/Resume.
2.     Sebelum membuat berita acara pendapat/resume perlu mempelajari hasil-hasil pelaksanaan penyidikan mulai tindakan awal penyidikan sampai pada berita acara pemeriksaan yang terakhir.
3.     Meneliti dan mengevaluasi barang bukti.
4.     Penyusunan berita acara pendapat/resume dilaksanakan sebagai
berikut :
a.   Dasar :
Disusun dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan laporan tindak pidana di bidang perpajakan dan menyebutkan pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
b.   Contoh: Dasar :
1.   Laporan
Nomor.................................................................
Tanggal...............................................................
................................................................................
2.   Surat Perintah Penyidikan
Nomor................................................................
Tanggal..............................................................
Perkara :
Berisi uraian secara singkat tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan :
b. 1 Pasal yang dituduhkan.
b. 2 Pelakunya,
b. 3 Tempat dan waktu kejadian,
b. 4 besarnya kerugian Negara.

c.  Pemanggilan tersangka/ saksi :
Contoh : Dengan Surat Panggilan Nomor :.................................. Tanggal……………………..telah di panggil………………………… alamat……………………dan telah dieriksa dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal...................................................................

d.   Pemeriksaan si tempat tertentu/penggeledehan :
Mencantumkan nomor dan tangal surat izin/izin persetujuan pemeriksaan di tempat tertentu/penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah Pemeriksaan di tempat tertentu /penggeledahahn serta nama pmilik yang menguasai tempat/ruangan yang di geledah.

e.   Penyitaan :
Mencantumkan nomor dan tanggla surat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan dan Menyebutkan barang-barang ukti yang disita, dari siapa, dimana,bilamana serta tanggal Berita Acara Penyitaan.

f.    Keterangan Saksi/Saksi Ahli :
1.    Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup tersangka serta keterangan-keterangan yang di berikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan ang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan di persangkakakan.
2.    Dalam hal perkara memerlukan upaya pembuktian dari pendapat ahli, maka di uraikan pendapat ahli yang bersangkutan sesuai Berita Acara yang dibuat.
a.   Keterangan Tersangka :
1.   Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup Tresangka serta keterangan-keterangan yang diberikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan dipersangkakan.
2.   Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, maka di uraikan hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain, sehingga tergambar status dan perananan masing-masing tersangka.

a.   Barang bukti :
Memuat rincian semua barang bukti yang diketemukan dan telah disita dan ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan berita acara penyitaan.
b.   Kesimpulan :
Memuat uraian tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan
yang diperoleh sehingga dapat disimpulkan :
1.   Tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsure- unsur pidananya terpenuhi dengan menyebutkan pasal pidana yang bersangkutan, atau
2.   Tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
I.
FORMULIR YANG DIGUNAKAN
-         Berita Acara Pendapat/Resume (Bentuk KP,RIKPA 3.49).

Prosedur Kerja :

1.   Fungsional Pemeriksa Pajak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli kepada Kepala Bidang P4.
2.   Kepala Bidang P4 menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi
Admnistrasi Penyidikan untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
3.   Kepala Seksi Administrasi Penyidikan menugaskan dan memberi disposisi
kepada pelaksana untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
4.   Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mencatat ke dalam buku Pengawasan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mengelompokkannya sesuai dengan kelompok kasus yang bersangkutan, menggandakan Berita Acara, dan menyimpannya
5.   Selesai.