BAB 1
CHAPTER ONE
LESSON GOAL
Peserta dapat memahami filosofi, prinsipprinsip,
dan praktek Polmas, serta
perbandingan antara model perpolisian
tradisional dan militeristik.
To introduce participants to the philosophy, principles and practice of
community policing - contrasting it with the traditional and militaristic
models of policing.
Tujuan Pembelajaran Umum
LESSON OBJECTIVES
Di akhir pelajaran ini, peserta diharapkan akan mampu:
• Menyebutkan definisi Polmas
• Menyebutkan komponen-komponen utama Polmas.
• Menyebutkan enam kesalahpahaman tentang Polmas
• Mampu menjelaskan perbedaan antara Polmas, model
Perpolisian tradisional dengan Perpolisian militeristik.
• Menyebutkan empat keuntungan bagi masyarakat jika
Polmas diterapkan.
• Menjelaskan bagaimana Polmas merupakan gaya
perpolisian proaktif.
By the end of the lesson participants will be able to:
• Define community policing and stating its main components.
• Discuss six (6) misconceptions about the meaning of community policing.
• Describe how community policing is different from the “traditional” and militaristic models
of policing.
• Name at least four advantages for a community when community policing is implemented.
• Explain how Community Policing can be described as a proactive style of policing
Tujuan Pembelajaran Khusus
Introduction
• Community Policing
exists in many
countries of the world
• Prominent model in
Asia
• Evolved due to
outdated
methodologies
• Budget and
resources
inadequate
• Comparison of
traditional/militaristic/
community policing
• Proactive and
reactive
LATAR BELAKANG POLMAS
1. Community Policing diterapkan
diberbagai negara di dunia
2. Merupakan Model Perpolisian penting di
Asia
3. Berkembang akibat penggunaan
metodologi terkini
4. Anggaran dan sumber daya yang tidak
sesuai
5. Perbandingan antara perpolisian
tradisional/militeristik/perpolisian
masyarakat
6. Proaktif dan Reaktif
Definisi Polmas
Defining Community Policing
Polmas adalah sebuah filosofi dan strategi
operasional dan organisasional yang
mendorong terciptanya suatu kemitraan
baru antara anggota masyarakat dengan
anggota polisi dalam memecahkan
masalah dan tindakan-tindakan proaktif
sebagai landasan terciptanya kemitraan.
Community policing is a philosophy and an organizational and
operational strategy that promotes a partnership between communities
and their police with problem solving and proactive actions as the basis
of the relationship.
Polmas sebagai Strategi
Model perpolisian yang menekankan kemitraan yang
sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal
dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap
permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan
ketertiban masyarakat serta ketenteraman kehidupan
masyarakat setempat dengan tujuan untuk mengurangi
kejahatan dan rasa ketakutan akan terjadi kejahatan
serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
ARAH DAN KEBIJAKAN
1. Tujuan Penerapan Polmas
2. Sasaran Penerapan Polmas
3. Kebijakan Penerapan Polmas
Tujuan Penerapan
Polmas
Terwujudnya kerjasama polisi dan
masyarakat lokal (komunitas) untuk
menanggulangi kejahatan dan
ketidaktertiban sosial dalam rangka
menciptakan ketertiban masyarakat dan
ketentraman umum yang mengandung
makna bukan hanya mencegah timbulnya
tetapi juga mencari jalan keluar
pemecahan permasalahan.
Sasaran Penerapan Polmas
Membangun Polri yang dapat dipercaya
oleh warga setempat melalui sikap dan
perilaku segenap personel Polri, baik dalam
kehidupan pribadi sebagai bagian dari
komunitas maupun dalam pelaksanaan
tugas mereka, sehingga terjalin komunitas
yang siap bekerjasama yang memahami dan
menyadari bahwa kepentingan penciptaan
situasi keamanan dan ketertiban umum
merupakan tanggung jawab bersama antar
warga dengan polisi.
Kebijakan Penerapan Polmas
• Polmas bukan hanya semacam program dalam
penyelenggaraan fungsi kepolisian tetapi merupakan
suatu metafora yang menuntut perubahan yang
mendasar ke arah personalisasi penyajian layanan
kepolisian.
• Polmas harus berlandaskan pada kebijakan yang
komprehensif mulai dari tataran konseptual pada level
manajemen puncak.
• Penerapan Polmas menyangkut bidang-bidang
organisasi/kelembagaan, manajemen sumberdaya
manusia, manajemen logistik, dan manajemen
anggaran/keuangan serta manejemen operasional Polri.
Masyarakat
Community
• Setiap orang yang tinggal atau
bekerja di Indonesia
• Bertempat tinggal di sebuah
daerah dalam batas khusus
(contoh: Polsek)
• Sekelompok orang yang tinggal
di wilayah luas, seperti di
Kecamatan atau Kelurahan
• Kepentingan yang sama
• Everybody living or
working within
Indonesia
• Residing in an area
with a specific
demarcation (
eg:Polsek)
• Group of people
living in a larger
area, such as a subdistrict
(kecamatan)
or even a
district/municipality
• Common interest
Personalisasi Perpolisian
Patroli
Permanen
Tempat
Proaktif
Kemitraan
Pemecahan masalah
Membuat hubungan lebih
khusus dan
menghilangkan rasa asing
di antara kedua belah
pihak
Filosofi
Pol + FKPM
Tidak hanya jawab panggilan
dan tangkap, tapi
memecahkan masalah
Patroli + Tim PM
Patroli + bekerja bersama-sama
(patroli jalan kaki)
Tidak ganti-ganti petugas
patroli
• Polisi berada di tengah masyarakat
• Desentralisasi kewenangan
pengambilan keputusan
• Memberdayakan semua petugas untuk
ambil bagian dlm pemecahan masalah
bersama masyarakat
Keseimbangan antara tanggapan
reaktif terhadap kasus dengan
tanggapan proaktif / pencegahan
PM berfokus pd
pengembangan masyarakat
dan pemecahan masalah ---
indikator berhasil dan gagal
(kualitatif) bukan hanya hasil
kuantitatif, juga bukan pada
jumlah orang yang ditahan
PM mendorong kemitraan baru
antara polisi – masyarakat dgn
dasar: saling menghargai, sopan
santun dan saling
dukung
Tantangan-tantangan baru
menuntut polisi untuk melayani
secara penuh, proaktif dan
reaktif dengan melibatkan
masyarakat dalam mencegah
kejahatan
9 Komponen
Utama
Polmas
Pengertian yang SALAH tentang Polmas
• Polmas BUKAN suatu bagian atau divisi yang terpisah
dari organisasi kepolisian,
• Polmas BUKAN sebuah teknik.
• Polmas BUKANLAH hubungan masyarakat (humas).
• Polmas TIDAKLAH berarti bersifat “lunak” terhadap
kejahatan.
• Polmas BUKAN pelayanan sosial tetapi Polmas adalah
pekerjaan polisi.
• Polmas BUKAN suatu obat mujarab.
Polmas merupakan fungsi-fungsi yang berjalan sekarang
dan masa lalu atau ketika dilaksanakan secara terpisah
Certain functions currently performed and performed in the past do or
when performed in isolation constitute Community Policing
Misconceptions regarding Community Policing
Model-model Perpolisian yang Kontras
Contrasting Police Models
• The
“traditional”
police model
• The Militaristic
model
• The Community
Policing model
• Model Perpolisian
Tradisional
• Model Perpolisian
Militeristik
• Model Perpolisian
Masyarakat
Perbandingan Model-model Perpolisian
_ Proaktif untuk menyelesaikan
masalah masyarakat
_ Diperluas sehingga meliputi
identifikasi dan penyelesaian
masalah di masyarakat
_ Patroli yang terlihat dan
berinteraksi dengan
masyarakat
_ Kekuatan di sumberdaya
masyarakat
_ Informasi dari masyarakat
datang dari berbagai sumber
_ Desentralisasi kewenangan
dan otonomi ke petugas lini
depan
_ Penghargaan evaluasi kinerja
yang juga didasarkan pada
kegiatan layanan
_ Gaya pelayanan, berorientasi
pada masyarakat
_ Menimbulkan jarak
antara polisi dan
masyarakat
_ Militer melindungi
Negara dengan cara
berperang,
menggunakan senjata
dan kekuatan yang
mematikan
_ Militer menerima norma
“membunuh musuh”
adalah suatu norma yang
dapat diterima dalam
peperangan
_ Bersifat Reaktif terhadap
kejadian
_ Terbatas pada Respon
terhadap kejadian
_ Patroli acak bermobil
untuk merespon kejahatan
_ Terfokus pada
sumberdaya Internal
_ Informasi dari masyarakat
terbatas
_ Supervisi berorientasi
pada kontrol
_ Penghargaan berdasarkan
pemecahan kasus
_ Strategi Memberantas
kejahatan secara hukum
PolmaPerpolisian s
Militeristik
Perpolisian
Tradisional
Perubahan dalam budaya polisi
Changes in Police Culture
• Penekanan pada hirarki, pangkat,
dan kewenangan
• Penekanan pada praktek-praktek
dan prosedur yang berlaku
• Patuh secara membabi-buta pada
aturan dan prosedur
• Bersifat menentukan secara tetap
• Sistem Tertutup – tidak ada
kewajiban ke masyarakat
• Solidaritas Internal
• An emphasis on participation, creativity and adaptability
• A balance between the old and the new – this implies the
willingness to question existing rules, procedures and strategies
in order to achieve optimal effectiveness and ensure the best
possible rendering of service
• An emphasis on the development of initiative and informed
discretion
• Adaptability & Flexibility
• Openness, communication, recognition of results
• External Professionalism
Dari : Ke :
• An emphasis of hierarchy, rank and authority
• An emphasis of existing practices and procedures
• Slavish compliance with rules and procedures
• Prescriptiveness
• Closed system – lack of accountability towards the
community
• Internal solidarity
• Penekanan pada partisipasi, kreativitas dan
kemampuan beradaptasi.
• Keseimbangan antara yang lama dan baru –
hal ini menuntut adanya kesediaan untuk
mempertanyakan aturan, prosedur, dan
strategi yang berlaku, guna mencapai
efektifitas optimal dan menjamin pemberian
layanan sebaik mungkin
• Penekanan pada pengembangan inisiatif dan
kebijaksanaan yang berdasar
• Kemampuan beradaptasi dan Fleksibilitas
• Keterbukaan, komunikasi, pengakuan akan
hasil pencapaian
• Profesionalisme Eksternal
From: To:
Perubahan dalam strategi polisi
Changes in Police Strategy
• Pengfokusan sempit dalam
mengendali kejahatan (penegakan
hukum) dimana dianggap sebagai
tanggungjawab utama polisi
• Penekanan hampir hanya pada
kejahatan yang serius
• Pendekatan reaktif terhadap
masalah kejahatan dan kekerasan
• Respons cepat terhadap semua
panggilan pelayanan
• Menangani kejadian dengan cara
setengah-setengah
• Perpolisian yang tidak dekat
dengan masyarakat
• Penekanan pada Efisiensi –
“melakukan sesuatu dengan benar”
• Pengfokusan lebih luas yang meliputi mengendali
kejahatan, pelayanan masyarakat, pencegahan kejahatan,
dan penyelesaian masalah-masalah dalam masyarakat
• Penekanan pada prioritas penyelesaian masalah
masyarakat yang merupakan hasil konsultasi dengan
masyarakat
• Keseimbangan antara kegiatan reaktif dengan proaktif
• Respons bervariasi tergantung kebutuhan dan prioritas
• Mengidentifikasi kecenderungan, pola, dan tempat rawan
kejahatan, dan mencoba untuk menangani penyebabnya
• Konsultasi dan hubungan dekat dengan masyarakat
melalui :
• Forum-forum Masyarakat Polisi
• Patroli dengan frekuensi kontak yang tinggi dengan
masyarakat
• Pos-pos kecil
• Pos-pos pelaporan / pengaduan bergerak
• Penekanan pada efektivitas – “melakukan hal yang benar”
• A narrow focus on crime control (law enforcement) as the
primary responsibility of the police
• An almost exclusive emphasis on serious crimes
• An essentially reactive approach to the problems of crime
and violence
• Rapid response for all calls for service
• Dealing with incidents in a fragmented way
• Impersonal policing removed from the community
• An emphasis on efficiency – “doing things right”
• A broader focus which include crime control, service to the community,
crime prevention and the solution of community problems
• An emphasis on community problem-solving priorities determined in
consultation with the community
• A balance between reactive and proactive activities
• Variable response depending on need and priorities
• The identification of tendencies, patterns and crime “hot spots” and trying
to address the causes
• Consultation and personal liaison with the community through:
• Community Police Forums
• High contact patrols
• Satellite stations
• Mobile reporting points
• An emphasis on effectiveness –“doing the right things”
Dari : Ke :
From:
To:
Asian Community Policing Case Studies
• The Koban System of Community Policing
in Japan
• Singapore Community Policing
• Community Policing in Indonesia
PERKEMBANGAN PERPOLISIAN MASYARAKAT DI
ASIA TERMASUK DI INDONESIA
• Sistem Koban di Jepang
• Sistem NPP dan NPC di Singapura
• Sistem Polmas di Indonesia
Ciri Khas Koban Yang Utama
• Pos-pos polisi (Chuzaisho dan Koban) terdapat di
tengah-tengah warga masyarakat
• Polisi bertanggung jawab atas kehidupan sehari-hari
warga, dalam hal kedamaian dan keamanan
• Operasi 24 jam (di mana setiap saat keamanan terjaga)
• Terlibat dalam tahap awal semua kegiatan polisi
• Merupakan basis bagi kegiatan polisi dalam kerjasama
dengan masyarakat :
– Memahami kebutuhan-kebutuhan penegakan hukum
– Memecahkan masalah
– Menyebarkan informasi tentang pencegahan kejahatan.
Sistem NPP Singapura
• Anggota di NPP merespons kasuskasus
yang tidak mendesak (nonurgent)
• Reaksi cepat pada kasus-kasus yang
mendesak diberikan oleh Mobil Reaksi
Cepat dibawah komando Divisi Darat
Perbedaan-perbedaan Pokok
•Hanya melakukan pelayanan jawaban
(pelayanan karena diminta)
•Merespons kasus-kasus yang tidak mendesak
•Melakukan olah TKP tetapi tidak melakukan
investigasi
•Melakukan Perpolisian proaktif tanpa banyak
keterlibatan masyarakat
•Memberikan pelayanan jawaban yang meliputi
pengambilan berita acara pemeriksaan (BAP)
dari pelapor
•Merespon semua kasus
•Melakukan olah TKP dan investigasi awal di
TKP, misalnya mengumpulan pernyataan,
mengambil gambar foto, mengumpulkan barang
bukti, mencari sidik jari
•Melakukan investigasi lanjutan untuk kasuskasus
yang terjadi di lingkungan tetangga
•Melakukan Perpolisian proaktif dengan fokus
pada masalah masyarakat dan membuat mereka
berbagi tanggungjawab dalam hal kebutuhan
keamanan dan keselamatan mereka sendiri
melalui Program Keamanan dan Keselamatan
Masyarakat (CSSP)
Sistem Sistem NPC NPP
Polmas di Indonesia
Model Polmas di Indonesia yang telah
terbentuk saat ini, dengan kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
• Melaksanakan berbagai jenis patroli.
• Membentuk kelompok-kelompok kerjasama Polisi-
Masyarakat
• Memberi informasi kepada masyarakat.
• Mengumpulkan informasi dari semua golongan
masyarakat.
• Mengadakan kunjungan-kunjungan personal ke kawasan
bisnis, rumah-rumah, sekolah-sekolah dan lain-lain.
• Menerapkan Perpolisian reaktif, serta perpolisian proaktif.
• Menghargai HAM setiap anggota masyarakat.
• Mengenali masyarakat atau daerah tugas patroli.
Community Policing in Indonesia
POLRES / POLRESTA / POLTABES
BABINKAMTIBMAS / POS POLISI
POLSEK / POLSEKTA
Polda
Mabes Polri
IMPLEMENTASI OPERASIONAL
OPERATIONAL IMPLEMENTATION
POLMAS
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
POLICY AND STRATEGY
Perwujudan Polmas
a. Model Polmas dapat
mengambil bentuk
Wilayah dan Kawasaan
b. Persyaratan
Pembentukan FKPM
Prinsip-Prinsip Operasionalisasi
Polmas
1. Transparansi dan Akuntabilitas
2. Partisipasi dan Kesetaraan
3. Personalisasi
4. Penugasan Permanen
5. Desentralisasi dan otonomisasi
Keefektifan operasionalisasi
Polmas
1.Perubahan pendekatan manajerial
2.Perubahan persepsi di kalangan segenap
anggota kepolisian
3.Pelaksanaan tugas setiap anggota satuan
fungsi operasional Polri
4.Kerjasama dan dukungan Pemerintah Daerah
dan DPRD serta segenap komponen terkait
Sasaran dan tujuan FKPM
Goal and objectives of Community Policing Partnership Forum
• Establish and maintain a partnership.
• Jointly identify, prioritize and solve problems
related to crime, disorder. fears, poor Police
Community Relations and service delivery.
• Promote Police Community Relations..
• Promote communication between the police
and the local community.
• Promote police transparency and
accountability.
• Promote objective and fair media coverage of
the policing activities.
• Promote respect for Human Rights
• Negotiate and co-operate with any other
institution at local level.
• Promote co-operation with business and all
other organised interest groups.
• Develop mutual understanding on a crosscultural
level.
• Propagate a change in attitude within the
community.
• Promote co-operation between the
Indonesian National Police and community.
• Evaluate visible policing which includes the
evaluation of:
– the procurement, positioning and
staffing of police stations
– the receiving and processing of
complaints and charges ;
– the provision of protection services at
gatherings ;
– the patrolling of residential and
business areas ;
– the prosecution of offenders.
• Membangun dan memelihara kemitraan
• Secara bersama-sama mengenali, memprioritaskan dan
emmecahkan masalah yang terkait dengan kejahatan, ketidaktertiban,
hubungan polisi masyarakat yang buruk dan pemberian
pelayanan.
• Meningkatkan hubungan polisi masyarakat
• Meningkatkan komunikasi antara polisi an masyarakat lokal.
• Mengembangkan cara-cara untuk meningkatkan keterbukaan dan
akuntabilitas polisi.
• Mendorong dan memajukan peliputan media yang obyektif tentang
kegiatan polisi.
• Memajukan penghormatan terhadap Hak Asassi Manusia.
• Melakukan negosiasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain
di tingkat lokal
• Meningkatkan kerjasama dengan kalangan pengusaha dan
kelompok kepentingan
• Membangun pemahaman bersama terhadap budaya yang
bermacam-macam
• Menyebar-luaskan perubahan sikap didalam masyarakat
• Meningkatkan kerjasama antara Polri dan masyarakat
• Mengevaluasi perpolisian yang tampak yang mencakup oPengadaan, penempatan pos polis :i dan penempatan
anggotanya.
oPenerimaan dan pemrosesan pengaduan dan pelaporan.
oPemberian layanan perlindungan dalam kegiatan perkumpulan
/ keramaian.
oPatroli ke kawasan pemukiman dan niaga.
oPenuntutan terhadap pelaku kejahatan.
Bukti efektifitas Polmas
Indicators of Community Policing effectiveness
• Berkurangnya kejahatan nyata. Dulunya merupakan
kejahatan yang jarang dilaporkan, jenis-jenis kejahatan
seperti; pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga,
dan pelecehan terhadap anak-anak. Semua jenis
kejahatan ini menunjukkan peningkatan dalam daftar
laporan polisi. (Semua yang disebut dengan Polmas
merupakan satu indikator meningkatnya kepercayaan
antara masyarakat dan polisi)
• Masyarakat memimiliki persepsi yang lebih baik tentang
polisi
• Mengurangi rasa takut pada kejahatan
• Memberi pelayanan yang lebih profesional kepada
masyarakat
• Mengurangi potensi terjadinya kejahatan
• Komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat
• Masyarakat turut tanggungjawab terhadap kejahatan
• A reduction in actual crime.
Initially unreported crimes,
especially crimes like rape,
domestic violence and
abuse of children will show
an increase in numbers
reported to the police. (This
can be an indicator of
increased trust between the
community and the police.)
• A better perception of the
police by the community
• Less fear of crime
• More professional police
service to the community
• A decrease in conditions
contributing to crime
• Better communication
between the police and
community
• The community and INP
taking joint responsibility for
crime
Global Protective Service
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peraturan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 18 September 2011
Sabtu, 27 November 2010
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Rujukan:
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;
f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM
Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
MARKAS BESAR
SURAT EDARAN
Nomor : SE/ 01 /IV/2010
tentang
PENJELASAN PEMBERLAKUAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 7 TAHUN 2006
TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAN PERATURAN KAPOLRI NO. POL. : 8 TAHUN 2006 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Rujukan:
a. Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. pernyataan dari pihak-pihak tertentu mengenai tidak berlakunya Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan alasan belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berlaku, walaupun belum didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Peraturan Kapolri dimaksud merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. ketentuan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengharuskan peraturan perundang-undangan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia, belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya, sehingga pada tanggal 25 Januari 2007 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
c. walaupun Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tidak didelegasikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, namun penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 merupakan kewenangan Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 selaku penyelenggara pemerintahan. Disamping itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 mengacu pada Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang diperbolehkan menyusun peraturan perundang-undangan di luar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
d. dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak secara tegas menyebutkan mengenai pengundangan peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (termasuk Peraturan Kapolri). Hal itu baru diatur secara tegas dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
e. berdasarkan ketentuan pada angka 2 huruf a, b, c dan d di atas, maka penempatan Peraturan Kapolri dalam Berita Negara dilaksanakan mulai tanggal 25 Januari 2007, sehingga Peraturan Kapolri yang diterbitkan sebelum tahun 2007 tetap berlaku walaupun belum diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, karena Peraturan Presiden dimaksud tidak berlaku surut;
f. pada ketentuan Penutup Peraturan Kapolri dirumuskan bahwa Peraturan Kapolri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, jadi bukan pada tanggal diundangkan, sehingga Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 1 Juli 2006;
3. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka untuk penyelesaian perkara anggota Polri dalam hal melanggar kode etik tetap mempedomani Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri No. Pol. : 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : April 2010
a.n. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KADIVBINKUM
Drs. BADRODIN HAITI
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL.: 18 TAHUN 2006
TENTANG
PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memperoleh tenaga Satuan Pengamanan yang profesional dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, maka diperlukan adanya program pelatihan bagi Satuan Pengamanan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pelatihan diperlukan adanya ketentuan pelatihan dan kurikulum pelatihan Satuan Pengamanan sebagai pedoman sehingga diperoleh hasil pelatihan yang berhasil dan berdaya guna; c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pelatihan perlu menunjuk lembaga pelaksana pelatihan yang mempunyai legalitas dan kompetensi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kapolri tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELATIHAN DAN KURIKULUM SATUAN PENGAMANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. 2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pembelajaran dan/atau pelatihan guna mencapai tujuan tertentu. 3. Kompetensi adalah sejumlah pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. 4. Standar Kompetensi adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu mata pelajaran. 5. Kompetensi Dasar adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing Standar Kompetensi. 6. Materi Pokok adalah pokok suatu bahan kajian berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilan, dan/atau konteks keilmuan suatu mata pelajaran. 7. Inhouse Training adalah pelatihan yang dilaksanakan pengguna Satuan Pengamanan pada bidang khusus sesuai dengan lingkup tugasnya. 8. Pelatihan Gada Pratama adalah pelatihan dasar Satuan Pengamanan bagi anggota/calon anggota Satuan Pengamanan yang belum pernah mengikuti pelatihan di bidang Satuan Pengamanan. 9. Pelatihan Gada Madya adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi anggota Satuan Pengamanan yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan setingkat supervisor. 10. Pelatihan Gada Utama adalah pelatihan Satuan Pengamanan bagi manajer/calon manajer/chief security atau bagi manajer yang bertanggung jawab terhadap bidang pengamanan.
11. Pelatihan/Kursus Spesialisasi adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk mendapatkan keahlian tertentu di bidang pengamanan.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 2
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Pratama sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. lulus psikotes; d. bebas Narkoba; e. menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
f. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU)
g. tinggi badan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm untuk pria dan minimal 160 (seratus enam puluh) cm untuk wanita; dan h. usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun. (2) Pelatihan Gada Pratama dilaksanakan selama 5 (lima) minggu dengan menggunakan pola 232 (dua ratus tiga puluh dua) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 3
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Madya sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Pratama; b. lulus tes kesehatan dan kesamaptaan; c. bebas Narkoba; d. untuk lulusan SMU, memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang security; dan e. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja atau SKCK bagi peserta mandiri. (2) Pelatihan Gada Madya dilaksanakan selama 3 (tiga) minggu dengan menggunakan pola 160 (seratus enam puluh) jam pelajaran. (3) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian, dan metoda pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini; Pasal 4
(1) Persyaratan peserta Pelatihan Gada Utama terdiri dari: a. Persyaratan Umum; dan b. Persyaratan Khusus.
(2) Persyaratan Umum Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. lulus tes kesehatan; b. bebas Narkoba; c. menyertakan SKCK; dan d. lulus tes wawancara. (3) Persyaratan Khusus Pelatihan Gada Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. lulus Pelatihan Gada Madya; b. memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun bagi security karier; c. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 3 tahun bagi yang berpendidikan Diploma Tiga (DIII)
d. wajib memiliki pengalaman kerja di bidang security minimal 2 (dua) tahun bagi yang berpendidikan Strata Satu (S1)
e. bagi Purnawirawan, minimal berpangkat Perwira Pertama (Pama)
f. Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (4) Pelatihan Gada Utama dilaksanakan selama 2 (dua) minggu dengan menggunakan pola 100 (seratus) jam pelajaran (5) Alokasi waktu, rincian mingguan, rincian harian dan metode pengajaran tercantum dalam Lampiran A Peraturan ini. Pasal 5
(1) Persyaratan peserta Pelatihan/Kursus Spesialisasi sebagai berikut: a. lulus Gada Pratama; b. memiliki Surat Rekomendasi dari perusahaan tempat peserta bekerja. (2) Kurikulum Pelatihan/Kursus Spesifikasi disusun sesuai peruntukan dan kualifikasi lulusannya.
BAB III
PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama Pendekatan
Pasal 6
Pelatihan Satuan Pengamanan menggunakan pendekatan:
a. tujuan, yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan; b. kompetensi, yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satuan Pengamanan sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya; c. sistemik, yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
d. sistematik, yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah- langkah yang telah ditentukan; e. efisiensi dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan; f. dinamis, yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi; g. legalitas, yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah Lembaga Pendidikan Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin dari Kapolri. Bagian Kedua Instruktur Pelatihan
Pasal 7
Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satuan Pengamanan, wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:
a. memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur; b. memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman; c. menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai diperuntukkannya; keahlian dengan instruktur standar pada yang d. menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam membmateri pelatihan pada Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama. erikan
Bagian Ketiga Lembaga Pelatihan
Pasal 8
(1) Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan di lingkungan Polri; b. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mempunyai izin operasional pendidikan dan pelatihan dari Kapolri. (2) Pelatihan Gada Utama diselenggarakan pada tingkat Mabes Polri. (3) Untuk pelatihan/kursus spesialisasi diselenggarakan oleh : a. Polri dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan; b. Inhouse Training oleh pengguna jasa dan/atau instansi terkait; c. instansi/otoritas terkait dan/atau Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mendapat izin atau akreditasi oleh instansi/otoritas terkait tersebut.
Bagian Keempat Pentahapan Pelatihan
Pasal 9
(1) Penahapan Pelatihan merupakan urutan pemberian materi pelatihan pengajaran. (2) Penahapan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tahap I yaitu tahap pembentukan sikap mental kepribadian dan pembinaan fisik guna membentuk sikap mental, kepribadian, dan penampilan fisik petugas Satuan Pengamanan; b. Tahap II yaitu tahap pemberian pengetahuan dan keterampilan teknis profesi Satuan Pengamanan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan; c. Tahap III adalah tahap pembulatan yakni aplikasi semua pengetahuan dan keterampilan yang telah diterima selama mengikuti pelatihan yang diwujudkan dalam bentuk latihan teknis dan pembekalan-pembekalan.
BAB IV
KURIKULUM PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN
Bagian Pertama Pelatihan Gada Pratama
Pasal 10
(1) Tujuan Pelatihan Gada Pratama yaitu menghasilkan Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas satuan pengamanan. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Pratama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini. Bagian Kedua Pelatihan Gada Madya
Pasal 11
(1) Tujuan Pelatihan Gada Madya yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan dan keterampilan manajerial tingkat dasar dengan kualifikasi supervisor petugas Satpam. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Madya tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.
Bagian Ketiga Pelatihan Gada Utama
Pasal 12
(1) Tujuan Pelatihan Gada Utama yaitu menghasilkan tenaga Satuan Pengaman yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan sebagai Manajer/Chief Security dengan kemampuan melakukan analisa tugas dan kegiatan, kemampuan mengelola sumber daya serta kemampuan pemecahan masalah dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Mata pelajaran dan jam pelajaran Pelatihan Gada Utama tercantum dalam lampiran B Peraturan ini.
BAB V
SERTIFIKASI DAN BIAYA
Pasal 13
(1) Setiap peserta pelatihan Satuan Pengamanan yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah kelulusan yang mencantumkan kualifikasi pelatihan dan daftar nilai. (2) Bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan/kursus spesialisasi berhak mendapatkan sertifikat pelatihan tanpa daftar nilai. (3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , diterbitkan dan disahkan oleh: a. untuk pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya: 1. ditandatangani oleh Kepala Bagian Binkamsa atas nama Kepala Biro Bimbingan Masyarakat (Karo Bimmas) Polri untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri; 2. ditandatangani oleh Kepala Biro Binamitra atas nama Kapolda untuk pelatihan yang dilaksanakan pada tingkat Polda; b. untuk pelatihan Gada Utama ditandatangani oleh Karo Bimmas Polri; c. untuk pelatihan/kursus spesialisasi ditandatangani oleh Pejabat Instansi terkait yang mempunyai kewenangan; (4) Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab instansi/badan usaha yang bersangkutan dan diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 14
(1) Setiap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan wajib dibuatkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.
(2) Isi laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. jumlah dan sumber peserta; b. sarana dan prasarana pelatihan; c. materi dan metoda pelatihan; d. Instruktur; dan e. hasil pelatihan.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 15
Pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan Satuan Pengamanan dilakukan melalui kegiatan audit yang dilakukan secara berkala dan insidentil.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan oleh Tim Audit yang dibentuk dan dipimpin oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Anggota Tim Audit berasal dari perwakilan asosiasi yang bergerak di bidang pengamanan dan instansi terkait. (3) Proses audit meliputi: a. persyaratan adminsitrasi; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya manusia; d. program pelatihan; dan e. operasional pelatihan. (4) Pelaporan hasil audit merupakan evaluasi dan rekomendasi terhadap kinerja lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Lembaga pendidikan dan pelatihan Satuan Pengamanan berkewajiban melaksanakan rekomendasi hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
BAB VIII
SANKSI
Pasal 17
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang tidak membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. (2)
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penetapan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , lembaga pendidikan dan pelatihan masih belum menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan, maka dikenakan sanksi peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelatihan Satuan Pengamanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
CAP /TTD
Drs. SUTANTO, JENDERAL POLISI
Jumat, 26 November 2010
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970
Tentang
KESELAMATAN KERJA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
KESELAMATAN KERJA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN :
1. Mencabut : Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
PERATURAN KESELAMATAN & KESEHATAN K3 LENGKAP
UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Daftar Isi Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
- Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenagakerjaan
- Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida Kehutanan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
- Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Kode Etik
Kode Etik, Tata Tertib dan Jam Kerja
- Surat Keputusan Kadapol VII / Metro Jaya tanggal 19 Agustus 1978 No. Pol. KEP / 109 / VII / 1978 tentang pembentukan Satuan Pengamanan Proyek vital.
- Keputusan bersama Menteri tenaga kerja Republik Indonesia dan KAPOLRI No. Kep. 275 / Men/1985 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 tentang pengaturan jam kerja, shiff dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGAPEMERINTAH
- Peraturan Perusahaan
Pembinaan dan Seragam
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf C tentang bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
- Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf g tentang petunjuk, mendidik dan melatih kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
- TAP MPR No. VII/th. 2000 pasal 6 ayat 1 tentang peranan POLRI Opsnal.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1019/XII/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang seragam satuan pengamanan.
- Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/244/II/1999, tanggal 26 Pebruari 1999, tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri
Langganan:
Postingan (Atom)