Global Protective Service

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.

Jumat, 26 November 2010

Kode Etik

Kode Etik, Tata Tertib dan Jam Kerja
  1. Surat Keputusan Kadapol VII / Metro Jaya tanggal 19 Agustus 1978 No. Pol. KEP / 109 / VII / 1978 tentang pembentukan Satuan Pengamanan Proyek vital.
  2. Keputusan bersama Menteri tenaga kerja Republik Indonesia dan KAPOLRI No. Kep. 275 / Men/1985 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 tentang pengaturan jam kerja, shiff dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja Satuan Pengamanan.
  3. Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang SISTEM MANAJEMEN PENGAMANAN ORGANISASI, PERUSAHAAN DAN/ATAU INSTANSI/LEMBAGAPEMERINTAH
  4. Peraturan Perusahaan
Pembinaan dan Seragam
  1. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 3 ayat 1 huruf C tentang bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
  2. Undang-undang No. 2 tahun 2002 pasal 15 ayat 2 huruf g tentang petunjuk, mendidik dan melatih kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian.
  3. TAP MPR No. VII/th. 2000 pasal 6 ayat 1 tentang peranan POLRI Opsnal.
  4. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/126/XII/1980 tanggal 30 Desember 1980
  5. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/73/IV/1981 tanggal 11 April 1981 tentang pedoman pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan.
  6. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/1019/XII/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang seragam satuan pengamanan.
  7. Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/244/II/1999, tanggal 26 Pebruari 1999, tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar