Global Protective Service

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.

Minggu, 18 September 2011

POLMAS

1 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
PANDUAN PETUGAS POLMAS
DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN DETEKSI

I. PENGANTAR
Secara umum pengertian Intelijen adalah segala usaha dan
kegiatan yang dilakukan dengan metode-metode tertentu secara
terorganisir untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa
pengetahuan tentang masalah-masalah yang dihadapi kemudian
disajikan kepada Kapolsek/Kanit Intelijen sebagai bahan pengambilan
keputusan kebijaksanaan atau tindakan.
Petugas Polmas sebagai pelaksana lapangan dan sekaligus ujung
tombak penentu keberhasilan penerapan perpolisian masyarakat
(Polmas). Namun demikian dalam pelaksanaannya petugas Polmas
juga diharapkan mampu melaksanakan berbagai fungsi kepolisian
termasuk fungsi Intelijen dalam batas-batas tertentu.
Dalam pelaksanaan fungsi Intelijen (Deteksi) tersebut, hal-hal yang
perlu difahami yakni mengenai tugas, fungsi dan peran petugas Polmas
dalam melaksanakan kegiatan deteksi.

II. TUGAS, FUNGSI DAN PERAN PETUGAS POLMAS DALAM KEGIATAN DETEKSI
1. Tugas.
Tugas atau kegiatan yang dilakukan petugas Polmas dalam
pelaksanaan fungsi Intelijen terbatas yaitu ; melakukan deteksi,
identifikasi dan analisis terhadap gejala awal suatu kegiatan yang
belum terjadi seiring dengan dinamika dan perubahan masyarakat
yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan aspek dinamis/kehidupan
masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.

2. Fungsi.
a. Mengumpulkan bahan keterangan terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis dan aspek
dinamis dalam kehidupan masyarakat untuk menemukan
gejala awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan
baik dari sumber terbuka maupun tertutup.
/ b. Menerima....
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MARKAS BESAR
2 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
b. Menerima informasi dan pengaduan masyarakat tentang
sesuatu yang berkaitan dengan masalah-masalah Kamtibmas
dan informasi intelijen lainnya.
c. Menyampaikan/meneruskan informasi intelijen kepada
Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
3. Peran.
a. Sebagai motivator dalam membangun tugas kemitraan
antara Polisi dengan masyarakat dalam berbagai hal
termasuk bagaimana agar masyarakat bersedia memberikan
informasi intelijen.
b. Sebagai dinamisator dalam memberdayakan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) termasuk dalam
memberikan informasi intelijen kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
c. Sebagai agen/jaringan informasi intelijen.
III. PELAKSANAAN
Agar dapat melaksanakan tugas, peran dan fungsi intelijen
terbatas dengan sebaik-baiknya, petugas Polmas harus memahami dan
mengerti beberapa hal yang penting dalam kegiatan deteksi yaitu :
1. Sasaran.
Sasaran kegiatan deteksi yang dilakukan petugas Polmas meliputi
dinamika dan perubahan seluruh aspek kehidupan masyarakat
yang berada di wilayah hukum Polsek yang terbagi dalam :
a. Sasaran permasalahan.
1) Sasaran Aspek Statis, yaitu ;
a) Aspek geografi, meliputi ; segala sesuatu yang
berkaitan dengan bumi/alam, gunung, sungai,
danau, luas wilayah dan batas-batasnya termasuk
infrastruktur.
b) Aspek demografi, meliputi keterangan tentang ;
jumlah penduduk, kewarganegaraan, jenis kelamin,
umur, agama, pendidikan, pekerjaan, penyebaran/
kepadatan, perpindahan termasuk kelahiran dan
kematian.
/ c) Aspek....
3 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c) Aspek sumber kekayaan alam, meliputi ; bumi, air
dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2) Sasaran Aspek Dinamis, yaitu :
a) Aspek ideologi, meliputi segala bentuk cita-cita dan
kepercayaan yang dipegang oleh masyarakat
setempat yang mampu menggerakkan aktifitas
politik untuk mencapai tujuan bersama.
b) Aspek sosial politik, meliputi ; partai politik, organisasi
massa, jumlah suara yang diperoleh dalam Pemilu,
jumlah anggota DPRD, aparatur negara dan
lembaga negara, lembaga swadaya masyarakat
(LSM), media massa (elektronik dan cetak), kelompok
radikal dan organisasi kemasyarakatan di bidang
politik lainnya.
c) Aspek sosial ekonomi, meliputi segala kegiatan
perekonomian dan potensi ekonomi yang ada,
antara lain: perbankan, pertokoan, pasar tradisional,
pasar swalayan, perindustrian, koperasi, usaha kecil
dan menengah (UKM), perikanan, perkebunan,
kelautan, kehutanan, perhubungan, pertambangan
dan energi, telekomunikasi dan pertanian termasuk
peternakan.
d) Aspek sosial budaya, meliputi ; agama, aliran
kepercayaan, hukum dan perundang-undangan,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
transmigrasi, kesehatan, olah raga, pariwisata,
kesenian, tenaga kerja dan lapangan kerja,
lingkungan hidup, tradisi/adat-istiadat, pertanahan,
penyakit masyarakat dan bencana alam.
e) Aspek keamanan, meliputi ; berbagai bentuk
kejahatan dan pelanggaran, institusi aparat
pertahanan dan aparat keamanan, obyek vital
nasional serta instalasi penting lainnya.
b. Sasaran Wilayah Tugas, yaitu ;
1) Wilayah, mencakup satu atau gabungan area/kawasan
pemukiman ( RT, RW, RK, Dusun/ Desa/ Kelurahan ), yang
pembentukannya didasarkan pada keinginan bersama
warga masyarakat itu sendiri meskipun dalam prosesnya
dilatarbelakangi oleh dorongan Polisi.
/2) Kawasan....
4 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kawasan, mencakup satu kesatuan bisnis dengan
pembatasan yang jelas, seperti kawasan ; perdagangan,
mall, pusat pertokoan, perkantoran dan industri yang
pembentukannya dilakukan atas inisiatif bersama warga
masyarakat dan Polisi.
2. Metode.
Agar dapat melakukan deteksi dalam dinamika dan perubahan
masyarakat untuk menemukan gejala awal yang dapat
menimbulkan gangguan keamanan serta dalam rangka
membentuk dan membina jaringan informasi, petugas Polmas
dapat menggunakan metode :
a. Pengamatan yang dilakukan melalui :
1) Pengamatan sepintas, sebagai upaya menggambarkan
keadaan dan lingkungan secara umum untuk
mendapatkan data tentang sasaran.
2) Pengamatan secara teratur yang difokuskan terhadap
sasaran (daerah, orang atau benda) tertentu yang
menjadi sasaran pengamatan.
3) Pengamatan terhadap keadaan sasaran yang diamati
untuk kepentingan deteksi dilaksanakan secara tersamar,
yakni kehadirannya diketahui namun misi/tujuan
pengamatan tetap tertutup/tidak diketahui oleh sasaran.
4) Hasil pengamatan dituangkan kembali dalam bentuk
laporan informasi yang dapat dilengkapi dengan fotofoto,
gambar atau visual tentang keadaan sasaran yang
diamati untuk memudahkan mengenalinya kembali.
b. Wawancara
1) Wawancara dapat dilakukan secara resmi kepada
masyarakat yang terbina/terpilih seperti jajaran birokrasi
dan wawancara tidak resmi dengan sasaran di
lingkungan masyarakat. Wawancara dilakukan dengan
maksud mengetahui ;
a) Misi/tujuan dari sasaran.
b) Biodata atau identitas sasaran.
c) Latar belakang riwayat hidup sasaran.
/2) Setiap.....
5 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Setiap wawancara untuk kepentingan deteksi
memerlukan pendekatan dan penanganan yang khusus
pada setiap permasalahan yang berbeda, disebabkan
oleh tipe sasaran baik dari segi personel, kepribadian,
kejiwaan serta ciri-ciri khas manusiawi yang berbeda,
sedangkan seorang pewawancara untuk kegiatan
deteksi dibebani dengan target untuk mampu
mengungkap dan menggali segala informasi dan
keterangan secara cepat.
3) Untuk keberhasilan wawancara, petugas Polmas perlu
mempersiapkan diri melalui penyiapan materi
pertanyaan, penguasaan materi yang akan ditanyakan
dan mempelajari perkembangan terkini sasaran.
4) Teknik wawancara disesuaikan dengan kondisi sasaran :
tatap muka, pertanyaan tertulis, bersifat menguji dan
menggali.
5) Taktik wawancara meliputi : pertanyaan ringkas, tidak
mengancam, bersifat rendah diri, membiarkan sasaran
mengambil alih kendali sementara, bersahabat atau
menyanjung.
6) Bahan Keterangan yang diperoleh dari hasil wawancara
yang dinilai mengandung kerawanan dituangkan dalam
bentuk Laporan Informasi.
3. Sumber Bahan Keterangan.
Bahan keterangan dapat diperoleh dari sumber-sumber sebagai
berikut :
a. Instansi Pemerintah, meliputi :
1) Kelurahan dan kecamatan.
2) Koramil.
3) Instansi Pemerintah lainnya.
b. Rukun Tetangga, Rukun Warga, Badan Perwakilan Desa di
Kelurahan.
c. Tokoh masyarakat, sosial, agama, daerah, adat, pemuda,
mantan residivis/preman dsb.
d. Pengusaha / pelaku ekonomi.
e. Cendekiawan, akademisi, mahasiswa dan pelajar.
f. Politisi.
/ g. Potensi.....
6 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
g. Potensi masyarakat binaan Polri, meliputi :
1) Sekurity/ Satpam.
2) Petugas Kamling/ Ronda kampung.
3) Pramuka Saka Bhayangkara.
4) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
5) Karang Taruna.
6) Kelompok Sadar Kamtibmas.
7) Satgas Partai Politik.
h. Keluarga Besar TNI dan Polri, antara lain :
1) Organisasi Isteri TNI dan Polri.
2) Purnawirawan dan Warakawuri.
3) Keluarga Besar Putra-Putri Purnawirawan Polri (KBP3)
4) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI (FKPPI).
4. Tata Cara Pembuatan Laporan Informasi.
Setelah pengumpulan bahan keterangan dalam bentuk catatan,
gambar, foto, data, dan bahan keterangan lainnya yang
diperoleh, secepatnya dituangkan ke dalam laporan informasi,
sesuai dengan format yang telah ditentukan, dengan
memperhatikan :
a. Sumber Informasi,
Meliputi ; nama, pekerjaan, alamat, hubungan dengan
sasaran, cara mendapatkan, waktu dan tempat bahan
keterangan yang diperoleh serta nilai informasinya.
b. Fakta-Fakta.
1) Meliputi ; informasi tentang aspek Ipoleksosbudkam, baik
peristiwa/kejadian atau suatu gejala yang dapat
mengarah kepada gangguan Kamtibmas, baik yang
diperoleh dari sumber informasi atau yang diketahui
sendiri, yang bukan merupakan pendapat pribadi.
2) Berisi uraian fakta-fakta secara sistematis dan mendetail
tentang semua yang berhubungan dengan informasi,
dimana masing-masing fakta masih berdiri sendiri yang
belum dikaitkan dengan fakta lainnya.
3) Dalam fakta-fakta tersebut diupayakan berisi bahan
keterangan lengkap yang memenuhi persyaratan
SIADIDEMENBIBA ( Siapa, Apa, Dimana, Dengan apa,
Mengapa, Bilamana dan Bagaimana ) atau disebut
dengan pola 7 Kah.
/ c. Pendapat.....
7 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
c. Pendapat Pelapor.
1) Berisi komentar pelapor terhadap kebenaran Informasi,
setelah dilakukan pengecekan tentang kebenaran dari
fakta-fakta.
2) Pendapat pelapor atas fakta-fakta tersebut dengan
memperhatikan aspek kerawanan, gangguan serta
dampak yang mungkin timbul.
3) Tingkat kerawanan, gangguan serta dampak yang
mungkin timbul sebagai dasar untuk menentukan
kecepatan penyampaian laporan.
5. Sistem Pelaporan.
a. Laporan informasi yang telah dibuat harus disampaikan secara
cepat kepada Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek.
b. Dalam keadaan dan situasi tertentu, petugas Polmas dapat
melaporkan informasi kepada Kasat Intelkam Polres/ Kapolres.
c. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan penyajian
Laporan Informasi (tertulis), maka petugas Polmas harus secara
langsung menyampaikannya kepada Kapolsek/Kanit Intelijen
Polsek.
d. Untuk informasi yang dinilai mengandung kerawanan tinggi
dan memerlukan penanganan segera dikaitkan dengan akan
timbulnya gangguan, maka terlebih dahulu disampaikan
secara lisan kepada Kapolsek kemudian disusul dengan
laporan tertulis dalam bentuk Laporan Informasi.
IV. PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
Mengingat petugas Polmas mengemban fungsi deteksi, maka ia
harus memahami hal-hal berikut ini :
1. Pengendalian.
a. Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas deteksi berada di
bawah bimbingan pengemban fungsi Intelijen di Polsek/Polres.
b. Penilaian keberhasilan pelaksanaan tugas deteksi dilakukan
oleh Kapolsek.
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas sehari-hari
dilaksanakan oleh Kapolsek/Kanit Intelijen Polsek melalui:
1) Kuantitas laporan informasi.
/2) Kualitas.....
8 SUB LAMPIRAN I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KAPOLRI
NO. POL. : SKEP / / VI / 2006
TANGGAL : JUNI 2006
2) Kualitas laporan informasi
3) Rencana kegiatan mingguan.
4) Pengecekan lapangan.
5) Komunikasi langsung.
2. Pembinaan Administrasi.
a. Cara penulisan laporan informasi harus sesuai dengan buku
pedoman administrasi produk Intelijen di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (format terlampir).
b. Dukungan logistik, menggunakan sarana dan prasarana yang
telah ada untuk mendukung operasional tugas Polmas serta
peralatan khusus intelijen yang diberikan.
c. Dukungan anggaran, menggunakan anggaran rutin sesuai
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan anggaran
khusus yang tersedia.

V. PENUTUP

1. Panduan ini digunakan sebagai acuan bagi petugas Polmas
dalam penyelenggaraan kegiatan deteksi terhadap dinamika dan
perubahan masyarakat yang meliputi aspek statis/Tri Gatra dan
aspek dinamis/kehidupan masyarakat untuk menemukan gejala
awal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.

2. Jika dipandang perlu, berdasarkan perkembangan situasi panduan
ini dapat ditinjau kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan
perkembangan.

3. Panduan ini dipergunakan sejak tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : Juni 2006
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar