Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Berkat dan RahmatNya, kami masih diberikan kesempatan untuk menyumbangkan Dharma Bhakti kepada negeri dalam wadah profesi jasa pengamanan ini.
VISI :
Menjadi Mitra Bisnis yang handal, berkualitas dan berdedikasi tinggi terhadap mitra bisnis dengan menempatkan kesetaraan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kerjasama yang baik melalui kejujuran, kesungguhan dan kebersamaan, guna meraih kesuksesan.
MISI :
VISI :
Menjadi Mitra Bisnis yang handal, berkualitas dan berdedikasi tinggi terhadap mitra bisnis dengan menempatkan kesetaraan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kerjasama yang baik melalui kejujuran, kesungguhan dan kebersamaan, guna meraih kesuksesan.
MISI :
- Menjadi Perusahaan Penyedia Jasa Keamanan yang profesional dan terintegrasi terhadap Mitra Bisnis.
- Menjadi Pandu Bangsa dalam mengangkat citra tenaga keamanan dan membangun sikap mental yang kuat, berkarakter, prima, berkualitas dan profesional di bidangnya.
- Menciptakan dan membangun iklim keamanan yang harmonis diseluruh area tugas, dengan tetap menjalin hubungan yang baik terhadap seluruh elemen Masyarakat, Mitra Bisnis dan Pemerintah melalui Outsourching system.
KOMITMEN :
- Melayani dengan tepat, cepat, cerdas dan profesional.
- Memberikan solusi system pengamanan yang profesional dan tepat guna.
- Menyediakan tenaga keamanan yang telah terlatih dan terdidik dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan.
- Menciptakan Standart Operasional Prosedur yang sesuai dengan area penugasan.
- Mengadakan training berkala, refresing, monitoring, evaluasi dan revisi sesuai yang tercantum pada Master Security Program.
- Mempertanggung jawabkan resiko penugasan, mulai dari investigasi sampai penggantian sesuai dengan pengumpulan dan pengolahan data.
- Melaporkan perkembangan tugas pengamanan sesuai dengan tertib administrasi yang telah ditentukan.
- Mengadakan koordinasi aktif terhadap seluruh elemen yang terkait dan Mitra Bisnis.
- Menjaga semangat dan kebersamaan kerja anggotanya dengan memberikan haknya sesuai dengan peraturan Pemerintah.
REKRUTMENT
Atas dasar komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Klien Pengguna Jasa Keamanan, Rekruitment Security Guards melakukan system seleksi terhadap calon-calon anggota security maupun calon siswa diksus dengan system seleksi bertahap dan bertingkat sbb :
1. Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan oleh kantong-kantong wilayah yang telah ditunjuk, dengan prosedur awal seleksi kelengkapan administrasi dan postur tubuh.
2. Seleksi Pusat
Seleksi Pusat dilakukan oleh staf personalia pusat mengenai :
1. Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan oleh kantong-kantong wilayah yang telah ditunjuk, dengan prosedur awal seleksi kelengkapan administrasi dan postur tubuh.
2. Seleksi Pusat
Seleksi Pusat dilakukan oleh staf personalia pusat mengenai :
- Keabsahan dukumen
- Kelengkapan administrasi
- Medical chek up / Surat Keterangan Sehat
- Kesemaptaan jasmani
3. Seleksi Lanjutan
Seleksi lanjutan dilaksankan oleh staf personalia pusat, setelah peserta lulus tes pertama.
- Phsycotes
- Interview
- Tes Pengalaman dan kemampuan peserta
- Tes Kejiwaan
Standarisasi :
1. Anggota Security
- Minimal lulusan Sekolah Menengah Umum atau yang sederajatnya.
- Diutamakan yang telah berpengalaman dalam bidang security.
- Tinggi badan minimal 169 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, serta berat badan ideal.
- Usia 20 s/d 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani ( surat keterangan sehat dari dokter )
- Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum ( surat keterangan dari kepolisian )
- Lulus proses seleksi dan rekrutment untuk tingkat anggota.
2. Komandan Regu / Shief Leader
- Minimal lulusan Sekolah Menengah Umum atau yang sederajatnya.
- Diutamakan yang telah berpengalaman menjadi unsur pimpinan dalam bidang security.
- Tinggi badan minimal 169 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, serta berat badan ideal.
- Usia 30 s/d 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani ( surat keterangan sehat dari dokter )
- diutamakan yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris ( minimal pasif )
- Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum ( surat keterangan dari kepolisian )
- Lulus proses seleksi dan rekrutment untuk tingkat shief leader.
3. Supervisor
- Minimal lulusan diploma atau purnawirawan TNI / Polri
- Diutamakan yang memiliki pengalaman bidang security ( minimal 3 tahun )
- Tinggi badan minimal 169 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, serta berat badan ideal.
- Usia 30 s/d 40 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani ( surat keterangan sehat dari dokter )
- Diutamakan yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris ( minimal pasif )
- Bisa mengoperasikan computer ( minimal word )
- Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum ( surat keterangan dari kepolisian )
- Lulus proses seleksi dan rekrutment untuk tingkat shief leader.
4. Chief / Koordinator Security
- Minimal lulusan diploma atau purnawirawan TNI / Polri
- Diutamakan yang memiliki pengalaman bidang security ( minimal 4 tahun )
- Tinggi badan minimal 169 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita, serta berat badan ideal.
- Usia 35 s/d 45 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani ( surat keterangan sehat dari dokter )
- Diutamakan yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris ( minimal pasif )
- Bisa mengoperasikan computer ( minimal word )
- Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum ( surat keterangan dari kepolisian )
- Lulus proses seleksi dan rekrutment untuk tingkat menejemen.
MATERI DIKLAT
MATERI DIK SAR
ASPEK | MATERI |
Sikap dan Prilaku | 1. Etika dan Sikap Security 2. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara |
Pengetahuan dan Ketrampilan | 1. Penjagaan 2. Patroli 3. Pengawalan 4. Turlantas 5. Proskom 6. TPTKP 7. LK / BA 8. Damkar 9. Interpersonal Skill 10. Pam Aset 11. Prosedur Pemeriksaan 12. Negosiasi 13. Dalmas 14. Yan Prima 15. Dasar Intelegen 16. Pengetahuan Instansi 17. Hukum & Perundang-undangan 18. HAM 19. Anti Handak 20. Senpi 21. Narkoba 22. Bhs.Inggris 23. PPS 24. Dril tongkat & Borgol 25. Beladiri Taktis 26. HR & lempar pisau |
Aspek Jasmani | 1. Lari 2. Push up 3. Sit up 4. Ketangkasan |
STANDART OPERASIONAL PROSEDURE
Operasional system adalah suatu kata yang tidak asing lagi digunakan dalam suatu organisasi.Sehingga banyak personil dalam suatu organisasi yang sering mendengar tetapi sangatlah sulit untuk menjelaskan.Hal tersebut banyak disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai sistem yang akan diterapkandalam suatu pekerjaan tertentu.Tidak terkecuali bidang pekerjaan seperti bidang Pengamanan itu sendiri.Sehingga banyak personil yang merasa bahwa Operasional pekerjaan mereka tidak lebih dari suatu aktifitas rutin belaka.
Memahami hal tersebut,menejemen pusat mengambil langkah tertentu untuk segera mensosialisasikan Operasonal System tersebut melalui Pendidikan ataupun kursus-kursus tertentu guna mencapai hasil yang diharapkan yaitu Profesionalisme.
Profesionalisme itu sendiri di mempunyai arti : Menyenangi,Kebanggaan,Kemampuan & Kreatifitas Positif dalam menjalankan pekerjaannya.
Oleh karena itu ,sangatlah perlu untuk memberikan suatu buku petunjuk khusus Operasional System.Dengan modul yang akan diberikan terhadap anggota khususnya para leader,diharapkan bisa menjadi acuan dalam menjalankan roda organisasi .Sedangkan Ruang Lingkup dari Operasional System ini adalah:
1. Operasional Struktur Organisasi
- Bentuk Struktural & Fungsional
- Struktur herarkhi & koordinasi
- Job Discription
- Master Security Program
- System Administrasi
- Bentuk Pembinaan Personalia
- Bentuk Pembinaan Logistik
- Hubungan antar menejemen pusat & wilayah tugas.
2. Fungsi Kontrol
I Kontrol Organisasi
- Prilaku Organisasi
- Dinamika Konflik
II Kontrol Tugas Pokok
- Pengawasan Tugas Harian
- Patroli berkala
III Penilaian & Pemeliharaan Kemampuan
- Pemahaman Tugas Pokok
- Penilaian Disiplin & Kreatifitas kerja
- Pembinaan Fisik, Intelegency & Koordinasi
3. System Penggalangan
v Penggalangan Instansi Sipil & Militer
v Bagan alir metode penggalangan
v Problem Solfing masalah eksternal
v Aktualisasi gerakan simpati
4. Total Quality Servis
v Emphaty ( memahami keinginan Klien )
v Responshif ( segera mengambil tindakan )
v Reability ( menyesuaikan dg dinamika lapangan )
v Garanty ( penjaminan )
v Kwality ( kwalitas pekerjaan )
5. Standart dan Prosedur Penanganan Masalah
Dengan pemahaman wawasan yang akan diberikan oleh pihak menejemen terhadap anggota,
khususnya para leader seperti yang tersebut diatas,diharapkan dapat menjawab semua tantangan yang dipikulkan terhadap para pimpinan yang berada diwilayah tugas.
MASALAH PERAMPOKAN
3. Penanganan Masalah Perampokan
3.1 Standart
Tugas sekurity didalam menangani masalah perampokan yang paling utama adalah mengisolasi dan menutup ruang gerak pelaku sehingga dapat mempermudah proses penangkapan ( jika pelaku masih berada di area TKP ) atau semakmal mungkin mengumpulkan dan mengolah data dalam tugas investigasi untuk dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
3.2 Prosedur
1) Jika pelaku perampokan masih berada di TKP
a. Segera menyiagakan seluruh petugas sekurity untuk menutup semua akses keluar / masuk
arae pengamanan.
b. Melaporkan dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk segera meluncur ke TKP.
b. Mengirimkan semaksimal mungkin petugas sekurity untuk mengisolasi TKP.
c. Bersama-sama dengan seluruh komponen,mengamankan dan menutup gerak pelaku.
d. Berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tekhnis penangkapan.
2) Jika pelaku pelaku sudah meninggalkan TKP
1. Pembuatan Laporan Kejadian
a. Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban kehilangan dengan memuat :
- Siapakah ( yang melapor,korban,saksi ,yg terlibat )
- Apakah ( yang terjadi,perbuatan tsb ada unsur pidananya )
- Dimanakah ( tempat kejadian perkara,korban berada pada saat kejadian )
- Kapankah ( terjadinya )
- Bilamanan ( perbuatan itu terjadi,perbuatan itu dilaporkan )
b. Laporan kejadian harus memuat alamat / identitas lengkap pelapor,korban dan saksi-saksi.
c. Laporan kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian singkat kejadian & tindakan yang telah diambil oleh petugas sekurity.
d. Laporan kejadian diakhiri dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan pelapor dan petugas pembuat laporan.
2. Pembentukan & penugasan Tim untuk segera ke TKP
3. Melaporkan kejadian perampokan kepada pihak menejemen.
4. Pencarian data di TKP
a. Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
b. Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
5. Melaporkan & berkoordinasi hasil investigasi awal dengan pihak kepolisian.
6. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan & hasil penyelidikan.
3. Melaporkan perkembangan kasus kepada
pihak menejeme & pelapor / korban.
4. Koordinasi untuk antisipasi & perkuatan sistim pengamanan.
MASALAH PENCURIAN
1. Penanganan Masalah Pencurian
1.1 Standart
Penanganan masalah pencurian haruslah diusut sampai tuntas dengan cara investigasi,pemeriksaan saksi-saksi,olah TKP dan pengumpulan bukti-bukti.Tindakan ini harus dilaksanakan dengan teliti dan berkoordinasi dengan aparat maupun tokoh masyarakat setempat.BAP dan laporan kejadian harus dibuat & disertakan untuk melengkapi laporan kepada pihak menejemen klien dan kepolisian.Sedapat mungkin pelaku dapat diungkap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
1.2 Prosedur
1) Pembuatan BAP yang dilakukan oleh unsur kolompok komando tertinggi yang bertugas pada saat itu yang meliputi :
- Siapa si pelapor ataupun korban
- Dimana kejadian tersebut terjadi
- Kapan kejadian tersebut terjadi
- Apa yang dicuri
- Adakah saksi-saksi
- Bilamana pencurian tersebut terjadi
BAP tersebut harus mencantumkan tanggal pembuatan & ditandatangani oleh pembuat laporan dan yang melapor atau korban.
2) Penugasan untuk olah TKP dengan maksud mengisolasi & mengamankan bukti-bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian.Hal yang harus diperhatikan dalam olah TKP meliputi :
- Mengawasi dan mengamankan tempat tersebut dengan menempatkan petugas guna menutup akses keluar masuk dan mengendalikan pergerakan personil yang tdk berkepentingan.
- Mengisolasi TKP dengan cara memberikan sekurity line.
- Mencari dan mempertahankan posisi bukti-bukti yang bisa mendukung penyelidikan dengan tidak menyentuh yang dilakukan oleh tim sekurity yang ditunjuk oleh pimpinan.
- Mendukumenkan posisi bukti-bukti dengan memfoto atau menandai letaknya.
- Melaporkan hasil temuan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
3) Melaksanakan Investigasi atau penyelidikan dengan cara mencari saksi-saksi atau bukti-bukti personal dan memeriksanya.Perlu dipahami bahwa tugas sekurity dalam bidang investigasi terbatas hanya pada pengumpulan informasi.Oleh karena itu yang perlu dilakukan oleh petugas sekurity adalah :
- Pengumpulan informasi berdasarkan pada fakta-fakta :
a) Sifat kejadian yang meliputi :
- Apa yang terjadi ?
- Kapan terjadinya ?
- Mengapa sampai terjadi ?
- Siapa yang terlibat ?
- Adakah saksi-saksi ?
- Tindakan apa yang telah diambil & siapa yg terlibat dalam tindakan tersebut ?
- Tindakan apa yang selanjutnya diambil & siapa yg telah diberitahu ?
b) Pengamatan awal ditempat kejadian termasuk nama dan alamat dari semua pihak
yang hadir ditempat kejadian ketika insiden terjadi,kondisi lingkungan & semua hal yang tidak wajar.
c) Pengamatan yg lebih terperinci haruslah dilakukan termasuk sketsa ataupun foto.
- Melakukan intrograsi dengan tekhnik sbb :
a) Dengan mempertimbangkan sifat kejadian atau kestabilan emosi pihak-pihak yang terlibat,mungkin melakukan interograsi ditempat yang terpisah.
MASALAH KEHILANGAN
2. Penanganan Masalah Kehilangan
2.1 Standart
Penanganan laporan kehilangan harus dilakukan dengan mengedepankan bentuk pelayanan dalam menanggapi keluhan dan pelaporan dari korban.Setelah membuat laporan kejadian ,maka petugas sekurity segera meluncurkan tim untuk menelusuri tempat kehilangan primer maupun tempat kehilangan sekunder sesuai dengan pernyataan korban dan memeriksa saksi-saksi dari tempat kejadian.Semaksimal mungkin penelusuran permasalahan harus membuahkan hasil yaitu penemuan ataupun pengungkapan.
2.2 Prosedur
Penanganan laporan kejadian dilakukan oleh tim pengamanan on duty yang laporan hasil akhirnya
dipertanggung jawabkan oleh unsur komando tertinggi saat itu.
Sedangkan prosedur penanganan masalahnya meliputi langkah –langkah sebagai berikut :
1) Pembuatan Laporan Kejadian
a. Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban kehilangan dengan memuat :
- Siapakah ( yang melapor,korban,
saksi ,yg terlibat )
- Apakah ( yang terjadi,perbuatan tsb
ada unsur pidananya )
- Dimanakah ( tempat kejadian
perkara,korban berada pada saat kejadian )
- Kapankah ( terjadinya )
- Bilamanan ( perbuatan itu
terjadi,perbuatan itu dilaporkan )
b. Laporan kejadian harus memuat alamat / identitas lengkap pelapor,korban dan saksi-saksi.
c. Laporan kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian singkat kejadian & tindakan yang telah diambil oleh petugas sekurity.
d. Laporan kejadian diakhiri dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan pelapor dan petugas pembuat laporan.
2) Pembentukan & penugasan Tim untuk segera ke TKP
3) Pencarian data di TKP
a. Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
b. Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
4) Penelusuran di tempat kehilangan
a. Jika ditemukan :
- Pengolahan hasil temuan
- Pengembalian hasil temuan ke korban / pelapor.
b. Jika tidak ditemukan :
- Koordinasi dan mengembangkan investigasi antara petugas sekurity,komponen klien,pelapor & kepolisian.
5 ) Melaporkan hasil pengembangan & koordinasi investigasi kepada pelapor dan menejemen .
MASALAH PENCURIAN
1. Penanganan Masalah Pencurian
1.1 Standart
Penanganan masalah pencurian haruslah diusut sampai tuntas dengan cara investigasi,pemeriksaan saksi-saksi,olah TKP dan pengumpulan bukti-bukti.Tindakan ini harus dilaksanakan dengan teliti dan berkoordinasi dengan aparat maupun tokoh masyarakat setempat.BAP dan laporan kejadian harus dibuat & disertakan untuk melengkapi laporan kepada pihak menejemen klien dan kepolisian.Sedapat mungkin pelaku dapat diungkap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
1.2 Prosedur
1) Pembuatan BAP yang dilakukan oleh unsur kolompok komando tertinggi yang bertugas pada saat itu yang meliputi :
- Siapa si pelapor ataupun korban
- Dimana kejadian tersebut terjadi
- Kapan kejadian tersebut terjadi
- Apa yang dicuri
- Adakah saksi-saksi
- Bilamana pencurian tersebut terjadi
BAP tersebut harus mencantumkan tanggal pembuatan & ditandatangani oleh pembuat laporan dan yang melapor atau korban.
2) Penugasan untuk olah TKP dengan maksud mengisolasi & mengamankan bukti-bukti untuk penyelidikan pihak kepolisian.Hal yang harus diperhatikan dalam olah TKP meliputi :
- Mengawasi dan mengamankan tempat tersebut dengan menempatkan petugas guna menutup akses keluar masuk dan mengendalikan pergerakan personil yang tdk berkepentingan.
- Mengisolasi TKP dengan cara memberikan sekurity line.
- Mencari dan mempertahankan posisi bukti-bukti yang bisa mendukung penyelidikan dengan tidak menyentuh yang dilakukan oleh tim sekurity yang ditunjuk oleh pimpinan.
- Mendukumenkan posisi bukti-bukti dengan memfoto atau menandai letaknya.
- Melaporkan hasil temuan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang.
3) Melaksanakan Investigasi atau penyelidikan dengan cara mencari saksi-saksi atau bukti-bukti personal dan memeriksanya.Perlu dipahami bahwa tugas sekurity dalam bidang investigasi terbatas hanya pada pengumpulan informasi.Oleh karena itu yang perlu dilakukan oleh petugas sekurity adalah :
- Pengumpulan informasi berdasarkan pada fakta-fakta :
a) Sifat kejadian yang meliputi :
- Apa yang terjadi ?
- Kapan terjadinya ?
- Mengapa sampai terjadi ?
- Siapa yang terlibat ?
- Adakah saksi-saksi ?
- Tindakan apa yang telah diambil & siapa yg terlibat dalam tindakan tersebut ?
- Tindakan apa yang selanjutnya diambil & siapa yg telah diberitahu ?
b) Pengamatan awal ditempat kejadian termasuk nama dan alamat dari semua pihak
yang hadir ditempat kejadian ketika insiden terjadi,kondisi lingkungan & semua hal yang tidak wajar.
c) Pengamatan yg lebih terperinci haruslah dilakukan termasuk sketsa ataupun foto.
- Melakukan intrograsi dengan tekhnik sbb :
a) Dengan mempertimbangkan sifat kejadian atau kestabilan emosi pihak-pihak yang terlibat,mungkin melakukan interograsi ditempat yang terpisah.
MASALAH PENYANDERAAN
4. Penanganan Masalah Penyanderaan
4.1 Standart
Tugas sekurity didalam penanganan masalah penyanderaan jika pelaku masih berada di TKP adalah mengamankan,menutup, melakukan tindakan persuasif, mengisolasi area, melaporkan, meminta bantuan & berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tekhnis penangkapan.
Jika pelaku berada diluar area pengamanan, maka tugas sekurity apabila mendapatkan laporan adanya penyanderaan adalah membuat laporan kejadian, melaporkan kepada pihak menejemen, mengumpulkan data pendukung & saksi, melakukan investigasi untuk dilaporkan & dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
4.2 Prosedur
1) Jika pelaku penyanderaan masih berada di TKP :
a. Segera menyiagakan seluruh petugas sekurity untuk menutup semua akses keluar / masuk
arae pengamanan.
b. Melaporkan dan meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk segera meluncur ke TKP.
b. Mengirimkan semaksimal mungkin petugas sekurity untuk mengisolasi TKP.
c. Melaksanakan tindakan persuasif jika keadaan memungkinkan.
d. Bersama-sama dengan seluruh komponen,mengamankan dan menutup gerak pelaku.
e. Berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tekhnis penyergapan & penangkapan.
f. Membuat laporan kejadian
g. Melaporkan perkembangan kasus kepada pihak menejemen dan pelapor / korban.
2) Jika pelaku penyanderaan tidak berada di TKP
1. Pembuatan Laporan Kejadian
a. Laporan dibuat berdasarkan pemberitahuan korban kehilangan dengan memuat :
- Siapakah ( yang melapor,korban,saksi ,yg terlibat )
- Apakah ( yang terjadi,perbuatan tsb ada unsur pidananya )
- Dimanakah ( tempat kejadian perkara,korban berada pada saat kejadian )
- Kapankah ( terjadinya )
- Bilamanan ( perbuatan itu terjadi,perbuatan itu dilaporkan )
b. Laporan kejadian harus memuat alamat / identitas lengkap pelapor,korban dan saksi-saksi.
c. Laporan kejadian tersebut merinci pemberitahuan pelapor dengan mencantumkan uraian singkat kejadian & tindakan yang telah diambil oleh petugas sekurity.
d. Laporan kejadian diakhiri dengan mencantumkan hari/ tanggal/bulan/tahun pembuatan dan tanda tangan pelapor dan petugas pembuat laporan.
2. Pembentukan & penugasan Tim untuk investigasi awal.
3. Melaporkan kejadian penyanderaan kepada pihak menejemen.
4. Pencarian data di TKP
a. Meliputi pencarian saksi –saksi pendukung.
b. Pencarian bukti-bukti yang mengarah pada pelaku dan pengungkapan.
5. Melaporkan & berkoordinasi hasil investigasi awal dengan pihak kepolisian.
6. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan & hasil penyelidikan.
3. Melaporkan perkembangan kasus kepada pihak
menejemen & pelapor / korban.
PENANGANAN HURU-HARA
5. Penanganan Masalah Huru - Hara
5.1 Standart
Tugas pengamanan dalam menangani masalah huru –hara adalah semaksimal mungkin menahan gerak massa untuk memasuki area , menenangkan massa dengan tindakan persuasif,memeriksa dan mengawal perwakilan massa jika pihak yang dituju mengijinkan pertemuan,memecah dan mengusir massa dengan bantuan kepolisian dan seluruh komponen area apabila keadaan sudah tidak terkendali.
Didalam hal penanganan tersebut,fokus pengamanan adalah menjaga keamanan materiil maupun seluruh personil yang berada dibawah wewenang pengamanan.
5.2 Prosedur
1) Menyiagakan seluruh anggota Pam .
2) Menutup seluruh akses masuk area Pam.
3) Melaporkan kejadian kepada pihak menejemen.
4) Membentuk Tim Dakura & segera meluncurkannya ke akses pintu masuk massa untuk menghadang laju massa.
5) Melaporkan & meminta bantuan ke kepolisian dengan seijin menejemen.
6) Semaksimal mungkin mengadakan blokade area masuk massa
7) Melakukan tindakan persuasif untuk menenangkan massa.
8) Jika pihak yang dituju mengijinkan untuk bertemu, maka prosedur pemeriksaan perwakilan dan pengawalan harus dilaksanakan.
9) Jika keadaan tidak terkendali,maka dengan seluruh komponen dan bantuan pihak kepolisian,memecah dan mengusir paksa massa.
10) Melaksanakan tindakan antisipasi & kewaspadaan jikalau massa akan kembali lagi.
11) Membuat laporan kejadian kepada menejemen.
PENGAWALAN UANG
6. Pengawalan Uang
6.1 Standart
Pengawalan uang yang dilaksanakan oleh pihak sekuriti harus memperhatikan aspek keselamatan personil maupun materiil yang dikawalnya.Dalam hal ini tugas pihak sekuriti meliputi : memahami tujuan, informasi materi yang dikawal, bentuk dan jumlah ideal pengawal, besar resiko yang dihadapi, strategi pelolosan dan rute alternatif.
Jika diperlukan bentuk pengawalan bisa disamarkan. Sedapat mungkin dihindari benturan guna lebih fokus pada penyelamatan.
6.2 Prosedur
1) Pengumpulan data dari klien mengenai informasi :
- Jumlah uang yang dikawal, hal ini sangat berhubungan dengan bentuk pengawalan dan jumlah pengawal yang diperlukan.
- Titik awal pengawalan, titik akhir pengawalan & titik balik pengawalan. Informasi ini diperlukan untuk menentukan rute pengawalan.
- Rencana rute pengawalan, hal ini berhubungan dengan jalan alternatif untuk pelolosan / penyelamatan.
- Jadwal / waktu pengawalan , hal tersebut berhubungan dengan efisiensi waktu / kecepatan proses pengawalan untuk memperkecil resiko ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan.
- Sinyalemen ada tidaknya personel pengancam / pengganggu, dalam bentuk perorangan atau kelompok.
- Diperlukannya alat transportasi atau tidaknya dalam proses pengawalan tersebut beserta jumlahnya.
2) Pembentukan Tim pengawalan yang handal dan dapat dipercaya yang meliputi :
- Personel body protektion.
- Personel pengawas situasi.
- Personel penghadang ancaman.
- Personil survey lokasi & penentu rute penyelamatan.
- Personil safety drifer.
- Personil bantuan pengamanan tertutup.
3) Koordinasi dan pembagian tugas internal tim pengawalan.
4) Koordinasi & pelaporan rencana pengawalan ke pihak Kepolisian.
5) Koordinasi persetujuan rencana pengawalan dari pihak klien.
6) Aplikasi Pengawalan.
a. Fase persiapan & koordinasi awal dilaksanakan sedetil dan secepat mungkin jika klien mendesak untuk secepatnya dilakukan pengawalan.
b. Sebelum jadwal yang telah ditentukan,personel survey telah diluncurkan dulu untuk menentukan rute yang akan ditempuh,rute pelolosan , rute penyelamatan dan situasi terakhir di titik pengiriman / titik akhir.Satu personil tetap di titik pengiriman,satu personil menunggu di titik rute yang ditentukan untuk selanjutnya menjadi pengarah dan penunjuk jalan ( prospit ) dengan menggunakan motor 500 m didepan mobil pengawalan
untuk selalu memberikan informasi situasi jalan yg akan dilalui.
c. Setelah informasi didapat dari personil survey, maka tim siap menuju titik awal pengawalan untuk menjemput klien.
d. Bentuk pengawalan dalam perjalanan menuju titik pengiriman jika menggunakan mobil adalah :
- Jika menggunakan satu mobil,maka idealnya : 1 personel safty drifer,1 personil pengawas situasi,1 personil body protektion ,1 personil penghadang ancaman.
Sedapat mungkin klien ditempatkan ditempat duduk yang dianggap paling aman dalam mobil tersebut.
- Jika menggunakan dua mobil, maka idealnya , mobil kedua ditempati oleh : 1 personil safty drifer untuk siaga alternatif pelolosan / penyelamatan, 3 personil bantuan pengawalan.
Untuk mobil kedua berada di belakang mobil utama.
- Jika menggunakan tiga mobil, ini adalah bentuk pengawalan yang paling ideal, yaitu mobil pertama diisi oleh bantuan pengamanan ( untuk penghadangan / penutup ancaman )& safty drifer, mobil kedua diisi oleh formasi klien ( untuk penyelamatan) mobil ketiga diisi oleh bantuan pengawalan ( untuk pelolosan )
e. Bentuk pengawalan setelah sampai pada titik pengiriman ( titik akhir ) adalah :
- Pengawalan melekat ke klien yang dilaksanakan oleh koordinator pengawalan, personil body protektion,pengawas situasi & penghadang ancaman.
- Personil bantuan pengamanan secara tersamar bersiaga di sekitar area untuk memantau situasi dengan tdk bergerombol.
- Personil survey siaga di rute pelolosan.
- Personil safty drife siaga di parkir untuk bersiap menuju akses pintu keluar pelolosan.
a. Bentuk pengawalan jika terjadi ancaman atau gangguan adalah :
- Jika pengancam / pengganggu terdeteksi oleh personel pengawas situasi atau bantuan pengawalan , maka segera dikoordinasikan / dilaporkan kpd koordinator untuk bersiaga dalam proses pelolosan klien.
- Jika pengancam / pengganggu tidak terdeteksi oleh personil bantuan & pengawas situasi,sehingga lolos dan mengganggu klien,maka yang harus dilakukan adalah :
- Koordinator segera menghubungi personel bantuan pengawalan untuk membantu penghadangan pengancam,jika keadaan memungkinkan sedapat mungkin untuk meringkusnya & diserahkan kpd yang berwenang.
Jika keadaan tidak memungkinkan,maka personil bantuan tugasnya hanya menghadang gerak pengancam,untuk memberikan waktu bagi personil body protektion menyelamatkan / meloloskan klien sesuai dengan rute yang telah ditentukan oleh personil survey.
- Personel safty drifer pada saat yang bersamaan segera meluncur ke titik penjemputan yang telah ditentukan oleh personil survey.
Selanjutnya seluruh tim secara serentak mundur menuju ketitik pelolosan untuk pengawalan klien ke titik balik.
b.Koordinasi dan konsolidasi seluruh tim dengan pihak klien untuk evaluasi kejadian.
PENGATURAN LALU LINTAS
7. Pengaturan Lalu Lintas & Parkir
7.1 Standart
Tugas untuk pengamanan / pengaturan lalu lintas dan parkir yang dilaksanakan oleh sekurity meliputi : mengamankan, melaksanakan cheklis kendaraan, mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan parkir kendaraan sesuai tempat yang telah ditentukan.
Untuk memaksimalkan tugas tersebut, maka harus ada kesamaan pendapat antara pihak pengelola parkir, sekuriti & kebijakan dari menejemen.
Sekuriti sebagai pengamanannya, pengelola parkir sebagi pihak pengelola & menejemen sebagai pengambil kebijakan.Oleh karena itu, kerjasama & saling koordinasi antara ketiganya sangatlah diperlukan untuk menghindari kesalah pahaman.
1.2 Prosedur
a. Berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir & menejemen dalam hal menentukan :
- Area parkir ( area parkir mobil, area parkir motor, area parkir VIP & tamu, tempat tunggu sopir )
- Peraturan parkir, masuk / keluar mobil atau motor.
- Peraturan parkir & lalin pada saat even-even tertentu.
- Jalur lalu lintas masuk ataupun keluar ( mobil / motor ) di area Pam.
- Penempatan rambu – rambu atau petunjuk jalur lalu lintas di area Pam.
- Jalur evakuasi kendaraan ( mobil & motor )
- Penentuan prosedur tugas kerjasama antara pengelola parkir & sekuriti.
b. Aplikasi tugas dari hasil koordinasi & ketetapan dari pengelola parkir dan
menejemen yg meliputi :
- Penempatan personil pada akses keluar masuk kendaraan.
Pada jalur masuk, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan kendaraan dan memeriksa kendaran( car chek bom ).
Pada jalur /akses keluar, tugas personil sekurity adalah membantu, mengarahkan, mengamankan & mengatur lalin pada akses keluar area.
- Penempatan personil pada area parkir,meliputi tugas :
- Mengamankan kendaraan mobil maupun motor di area parkir.
- Mengadakan Cheklist kendaraan pada saat patroli area parkir.
- Memberikan informasi kepada pengemudi mengenai area / tempat parkir.
- Melarang, menegur & mengarahkan kendaran yang parkir bukan pada tempatnya.
- Membantu memberikan penjelasan & berkoordinasi dengan pengelola parkir pada saat ada komplain dari pengguna parkir.
- Penempatan personil pada saat-saat
khusus untuk pengaturan jaringan
pengamanan parkir.
- Berkoordinasi dengan pihak pengelola & menejemen untuk area parkir tambahan, jalur khusus & peraturan pengamanannya.
- Penentuan & peraturan mengenai jalur & proses evakuasi kendaraan pada saat emergency
- Pembuatan S.O.P bauran mengenai perparkiran antara pihak sekurity & pihak pengelola untuk diaplikasikan bersama.
- Membentuk tim evakuasi bersama antara sekurity & pengelola parkir untuk penanggulangan keadaan emergency.
PENANGANAN KECELAKAAN KERJA
8. Penanganan Masalah Kecelakaan Kerja
8.1 Standart
Jika terjadi kecelakaan kerja di area Pam, Sekuriti dengan segera meluncur ke TKP untuk mengamankan, mengevakuasi korban ( korban masih hidup ), mencari data-data penyebab kecelakaan & saksi, membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal, berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menejemen mengenai hasil penyelidikan.
8.2 Prosedur
Tugas personil sekurity dalam penanganan masalah kecelakaan kerja terbagi dua bentuk.
1. Apabila korban masih hidup, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line.
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekuriti line.
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyeidikan.
- Memberikan pertolongan para medis ( pertama )
- Mengevakuasi korban ke rumah sakit sakit terdekat
- Mencari data – data penyebab kecelakaan & saksi di TKP
- Membuat laporan kejadian & hasil investigasi awal kepihak menejemen & kepolisian.
2. Apabila korban telah meninggal, tugas sekuriti adalah :
- Mengamankan TKP dengan memberikan batas sekuriti line
- Melarang personil yang tidak berkepentingan masuk batas sekurity line
- Melarang siapapun merubah bentuk, membawa barang-barang ataupun kegiatan yang lain yang mengakibatkan pengaburan penyelidikan.
- Secepatnya melaporkan kejadian ke pihak menejemen & kepolisian
- Mencari data –data & saksi
- Membuat laporan kejadian
- Berkoordinasi tentang pengembangan investigasi dengan pihak kepolisian
- Melaporkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian ke menejemen untuk bahan evaluasi.
ARTIKEL TERKAIT
SECURITY & SAFETY
UMUM
Seiring dengan tingkat kesadaran dan kebutuhan terhadap rasa aman pada diri manusia maupun hak kepemilikannya, maka tuntutan pada BUJP tidak hanya sebatas pengamanan saja tetapi sudah pada tahap penyelamatan dan pelayanan.
Istilah Security & Safety sudah banyak digunakan oleh pihak BUJP, dan tentunya sudah sering didengar oleh pihak klien, tetapi jarang ada yang memahami dasar dari istilah tersebut. Yang sering terjadi adalah pendangkalan makna dari istilah tersebut. Artinya bahwa sering istilah tersebut dipergunakan dalam presentasi hanya sekedar memberikan gambaran bahwa latihan-latihan emergency akan dilaksanakan dengan harapan calon klien akan memilihnya.
Hal tersebut syah-syah saja pada proses tender. Tetapi apakah pihak menejemen klien tidak berfikir proses latihan yang bagaimana jika dasar pemikiran dari Safety saja belum dipahami. Wajar apabila sistem latihan tidak sistemik dan sistematis.
Ijinkan kami dari pihak menejemen K-55 Guards ingin membagi pengetahuan dan pengalaman kepada pihak calon menejemen klien kami.
Dasar dari istilah Security & Safety berawal dari analisa tingkat kerawanan yang timbul pada area pengamanan tersebut ( risk assesment analisis ).
Yaitu : 1. Criminal Risk
2. Desaster Risk
3. Conjunction Risk
Conjunction Risk inilah yang melahirkan suatu bentuk istilah Security & Safety sebagai suatu sistem penanggulangan menyeluruh di area pengamanan tesebut. Selanjutnya sistem tersebut lebih dikenal dengan Risk Control Menejemen.
Adapun pembagian operasional sistem dalam Risk Control Menejemen sebagai berikut :
1. Bidang Pengamanan ( Security ).
Meliputi pencegahan dan penanggulangan terhadap aset dan personal yang melibatkan pihak ketiga sebagai ancaman langsung ( bersifat disengaja ) dalam bentuk tindakan membahayakan aset atau personil yang harus dilindungi.
Contoh : - Pembunuhan
- Pencurian
- Perampokan
- Pengrusakan dll.
2. Bidang Penyelamatan ( Safety ).
Meliputi pencegahan dan penanggulangan terhadap aset dan personil yang diluar control yang bersifat tidak disengaja dalam kategori bencana yang dapat membahayakan aset atau personal yang harus dilindungi.
Contoh : - Kebakaran
- Gempa
- Banjir dll.
3. Bidang Pengamanan dan Penyelamatan ( Security & Safety ).
Meliputi pencegahan dan penanggulangan dari kelanjutan kasus kesengajaan yang berimbas pada suatu bencana yang dapat membahayakan aset dan personal yang harus dilindungi.
Contoh : - Demonstrasi.
- Sabotase
- Peledakan Bom
- Penyanderaan dll.
Dari penjelasan diatas, maka kita bisa memahami jika operasional sistem dikelompokan pada 3 hal penting tersebut. Selanjutnya dibakukan menjadi Standar Operasional Prosedur yang seperti kita ketahui selama ini.
Jadi dapat kita tarik kesimpulan, bahwa BUJP yang mengusung label Security & Safety seharusnya sudah menggunakan dan mempunyai bidang keilmuan Integrated Risk Control Menejemen.
KHUSUS
Menanggapi permintaan dari pihak klien, ijinkan kami mengupas lebih lanjud mengenai operasional sistem Safety tersebut.
Operasional Sistem Safety yang diterapkan pada gedung harus tertuju pada 2 aspek pencegahan dan penyelamatan :
1. Penyelamatan Personil.
2. Penyelamatan materiil / aset.
Kedua target penyelamatan tersebut terangkum pada satu sistem yang mempunyai 4 landasan pokok yaitu :
1. Ketetapan atau Prosedur pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.
2. Pengorganisasian keadaan darurat.
3. Pengetahuan dan sosialisai.
4. Peralatan pencegahan dan penanggulangan.
RISK CONTROL MENEJEMEN
THREAT IDENTIFICATION & RISK ASSESMENT ( TIRA )
Kesalahan yang sering dilakukan oleh Penentu sistim pengamanan adalah tidak runtut dan cermatnya dalam pengumpulan data atau tidak adanya kerangka dasar dalam mengidentifikasi suatu area pengamanan.
Padahal seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sistim pengamanan dibuat dengan dasar pengamatan yang bukan hanya pada akses pintu keluar masuk orang atau barang saja, tetapi lebih dari itu ada beberapa hal yang sangat mendasar dan sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu sistem pengamanan walaupun intangeble ( tidak kelihatan ).
Kekurang pahaman atau bahkan ketidak pedulian terhadap beberapa aspek tersebut akan menimbulkan ancaman ( threatmen ) dikemudian hari.
Beberapa aspek yang harus mendapatkan perhatian pada saat akan menentukan sistem yang tepat dalam bidang pengamanan adalah :
1. Environment threatment ( ancaman dari lingkungan sekitar )
2. Building & Fasility Threatment ( ancaman pada bangunan & fasilitasnya )
3. Activitas Bisnis Threadment ( ancaman pada aktifitas bisnis yang ada di area tsb )
4. Fraud Threatment ( ancaman kecurangan pada kebijakan yg ditetapkan)
Keempat hal tersebut merupakan landasan dasar atau bahan baku yang kemudian diolah untuk kemudian dianalisa menjadi sistem pengamanan yang berbasis pada Risk control menejemen.
Pengolahan landasan dasar ( basic security ) dapat dimulai dari mengidentifikasikan ancaman yang mungkin terjadi dari keempat aspek tersebut.
Biasanya aktifitas pencarian dan pengolahan data tersebut berada pada tahap Survey Lokasi.
1. Evironment Threatment ( ancaman dari lingkungan sekitar )
1.1. Cara Pandang Masyarakat Sekitar Terhadap Aset
Cara pandang masyarakat sekitar terhadap aset ( area pengamanan ) masih sangat terbawa oleh egosentris kepemilikan. Hal tersebut didasarkan pada teritorial lands, yang kemudian ditarik pada wilayah kekuasan / kewenangan tradisional.Walaupun hal itu tidak rasional jika dipandang dari segi hukum, tetapi tidak dapat dipungkiri akan sangat merepotkan dalam hal intervensi.Tekhnis penyampaian pendapat masih sering menggunakan cara konvensional yaitu dengan demo & intimidasi. Aspirasi mereka tidak jauh dari hal nafkah atau mata pencaharian. Masyarakat sekitar menginginkan bahwa dengan adanya Aset dilingkungannya dapat mengangkat tingkat sosial kehidupan mereka.
Permasalahan yang timbul dari cara pandang tersebut adalah :
1. Masyarakat lebih mengandalkan
keegosentrisannya dari pada keprofesionalan kerja.
2. Adanya intervensi jika kebijakan yang diambil
menejemen bergesekan dengan kepentingan
masyarakat
3. Adanya aktifitas bisnis yang masuk ke internal
gedung , sehingga sangat sulit untuk penertibannya.
4. Adanya beberapa oknum masyarakat yang sering mengatasnamakan kepentingan masyarakat yang berujung pada intimidasi untuk kepentingan kelompok atau pribadi.
5. Adanya kekeliruan pemahaman dari beberapa oknum institusi sekitar mengenai kewenangan teritorial.
Dari beberapa hal yang disampaikan diatas,maka dapat dikatakan sebagai Resiko Potensial.
1.2. Kepentingan Terhadap Aset
Jika melihat dari cara pandang masyarakat terhadap aset, maka sudah dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat terhadap aset adalah sebagai sumber mata pencaharian untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Namun sering kali hal ini malah bertolak belakang dengan apa yang diharapkan oleh pihak pengelola gedung. Jika kita cermati dari poin yang telah disebutkan diatas, bukan berarti pihak pengelola menolak kehadiran masyarakat, tetapi kecenderungan egosentris inilah yang sangat merepotkan pengelola jika dihadapkan pada ketertiban, penataan lokasi bisnis & profesionalisme kerja.
Dari aspek kepentingan ini dapat menimbulkan permasalahan yaitu :
1. Keapatisan masyarakat dalam mematuhi tata tertib.
2. Kecenderungan untuk tidak mematuhi penataan lokasi bisnis.
3. Kurang menganggap penting keprofesionalan kerja.
4. Memancing datangnya profesi yg melanggar hukum & norma-norma sosial.
Hal ini bisa dipahami karena mereka terdesak oleh kebutuhan hidup tanpa berfikir panjang. Sehingga dengan modal tekat & keahlian seadanya mereka berusaha untuk melibatkan diri pada aktivitas bisnis di area tersebut. Permasalahan tersebut akar dari segala ketidak tertiban.
1.3. Sosial Budaya Setempat
Jika kehidupan masyarakat sekitar area pengamanan sangat Hiterogen, akan menimbulkan beberapa dampak. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pendatang yang tinggal sementara untuk bekerja atau mencari nafkah dengan cara lain.
Tentunya bisa dianalisa bahwa kecenderungan kecemburuan sosial sangatlah tinggi. Dengan demikian sangatlah mudah terjadi penghasutan masa jika terjadi kondisi caos.
Hal lain yang dapat menjadikan resiko potensial adalah terjadinya kelompok – kelompok yang mengatas namakan kesukuan, profesi & tingkat sosial, yang dapat memicu ketegangan bahkan kerusuhan yg akhirnya berdampak pada keamanan proses bisnis di tempat tersebut.
1.4. Militansi Religius
Tidak menutup kemungkinan aktifitas maupun persembunyian kelompok radikal yg mengatas namakan agama berada di situ. Apalagi ada salah satu tempat makanan siap saji Fraencasenya negara sasaran kelompok tersebut.Teror bisa saja terjadi, walaupun secara teori kelompok tersebut lebih memilih area bisnis kelas atas yg banyak WNA nya, tetapi perlu juga kita ingat, salah satu pernyataannya bahwa korban yg diakibatkan oleh aksi mereka adalah resiko perjuangan & syahid. Apalagi jika sistim pengamanan buruk & ruang gerak mereka terjepit, maka sudah dapat dipastikan sasaran aksi teror jatuh pada pilihan area bisnis menengah kebawah.
Selain dari masalah tersebut, solidaritas religius masih merupakan senjata yg ampuh untuk memprofokasi massa jika terjadi gesekan kebijakan antara pengelola gedung & masyarakat sekitarnya.
Sudah dapat dipastikan jika hal ini terjadi akan berdampak buruk bagi citra arae pengamanan.
ACTIVITAS THREAT IDENTIVICATION
Activitas Bisnis Threatment ( Ancaman
aktifitas bisnis ) di Pusat Perbelanjaan
aktifitas bisnis ) di Pusat Perbelanjaan
1. Ruang Lingkup Aktifitas Bisnis
Roda perekonomian pada suatu wilayah akan berjalan dengan baik sesuai dengan target yang diharapkan apabila diimbangi dengan pengaturan lokasi bisnis, fasilitas pendukung dan kebijakan-kebijakan dari manajemen dapat berjalan dengan baik serta dipatuhi oleh semua elemen pelaksana bisnis yang ada. Dalam menjalankan suatu aktifitas bisnis pasti akan ditemukan hambatan dan tantangan, baik yang datang dari dalam komunitas bisnis itu sendiri atau dari luar komunitas itu. Hambatan dan tantangan tersebut bermacam-macam bentuknya dan tidak sedikit pula berdampak kepada suatu kerugian / kehancuran.
Hambatan dan ancaman yang akan terjadi dalam menjalankan bisnis antara lain :
1. Kerusuhan
2. Konspirasi saling menjatuhkan
3. Manipulasi informasi
4. Unjuk Rasa / Demo
5. Sabotase
6. Intervensi Kebijakan
7. Pemerasan & tindakan Kriminal
Identifikasi dari beberapa aspek yang timbul dari
kepadatan aktivitas bisnis tersebut diantaranya:
1. Persaingan tidak sehat antar pelaku bisnis (tenant) yang berdampak pada saling menjatuhkan lawan bisnisnya
2. Munculnya kepentingan-kepentingan dalam menjalankan bisnis yang berdampak kepada saling menguasai daerah tertentu untuk kepentingan kelompok atau perorangan
3. Munculnya pelaku-pelaku bisnis illegal baik secara berkelompok maupun perorangan seperti sales, pedagang asongan atau kaki lima, parkir liar dan ojeg
4. Kecurangan antar pelaku bisnis dalam hal ini tenant dan manajemen
5. Perang harga yang dilakukan oleh pelaku bisnis (tenant) dalam mencari keuntungan dengan tidak memperhatikan etika bisnis yang berlaku
6. Konspirasi antara tenant tertentu dengan manajemen dalam untuk menjatuhkan bisnis tenant tertentu
7. Timbulnya permasalahan pribadi dari ketidak puasan tenant terhadap kebijakan atau peraturan yang telah dibuat oleh manajemen
Timbulnya kendala-kendala yang terjadi dalam menjalankan aktifitas bisnis merupakan titik awal timbulnya ancaman terhadap bisnis yang sedang berjalan.
HAZART THREATMENT
HAZART IDENTIFICATION AND RISK ASSESMENT
Keadaan darurat yang disebabkan oleh Bencana alam, Kebakaran, Pademic, Politik maupun Kerusuhan, sudah seharusnya diantisipasi penanggulangan maupun penyelamatannya.
Tugas dari Pengelola Menejemen atau Pengelola Outshourcinglah yang wajib mempersiapkannya.
Persiapan tersebut seharusnya disusun untuk menjadi acuan apabila terjadi hal –hal yang tidak diinginkan.
Seyogyanya area pengamanan sudah mempunyai Emergency Preparednes Plan, dan mensosialisasikan terhadap karyawan, petugas lapangan & pelaku aktivitas bisnis ( pedagang ) yang berada di area tersebut.
Hal tersebut dapat dilihat dari aspek penting sbb :
1. Padatnya aktivitas & banyaknya pengunjung yang ada di area tersebut.
2. Sebagai bahan pertanggung jawaban administratib jika terjadi pemeriksaan perkara.
3. Sebagai bahan pertanggung jawaban moral terhadap keselamatan jiwa & materiial.
4. Sebagai bahan acuan tindakan prefentif & represif yang dapat dipertanggung jawabkan.
5. Sebagai salah satu kelengkapan perangkat kerja bagi petugas yang berada di lapangan.
Dengan pertimbangan hal tersebut diatas, maka yang perlu diidentifikasikan terlebih dulu adalah :
1. Safety audit
2. Emergency Preparednes Plan Audit
3. Organisasi Emergency Preparednes Plan Audit
4. Traning & Implementation Audit
Tujuan akhir dari Audit tersebut tentunya untuk memperbaiki sistim penyelamatan yang berada di area tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar