Global Protective Service

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami. Hubungi kami untuk menyesuaikan solusi untuk kebutuhan keamanan anda. Global Protective Service (GPS) mengikuti proses yang sederhana dalam praktek layanan kami. Kami hanya merekrut dan mempertahankan staf yang berkualitas tinggi dengan keberanian, kehormatan, disiplin dan Trust dan etos kerja yang terbukti. Banyak staf kami telah direkrut dari perusahaan keamanan lainnya, masing-masing tertarik dengan tingkat tinggi kami membayar dan pelatihan karyawan programs. Setiap calon akan diperiksa dan harus lulus pemeriksaan latar belakang, wawancara dan pengujian lainnya sebelum kerja dengan GPS.

Rabu, 27 Oktober 2010

Ancaman Bom Via Telpon


Kita sadari semakin banyak modus untuk menteror yang akan berdampak kepada kelancaran aktivitas ataupun produksivitas perusahaan kita. Salah satunya bisa berupa ancaman melalui telpon. Bagaimana kita mensikapinya..... dan bagaimana kita mempersiapkannya..... bagaimana dampaknya..... dan adalah cara yang termudah untuk memandu staff kita (operattor) ?
Mari sebelumnya kita kaji sedikit arti kata "TERROR" & "Negosiasi"

a. 
TERROR
Berasal dari bahasa latin, yaitu terdiri dari kata “TERRERE” Yang artinya

10 Langkah Mudah Membuat Resume


1. Buat draft awal
Tulislah jabatan pekerjaan dan juga daily task anda di kantor. Baca lagi tulisan anda dan coba prioritaskan tanggung jawab anda di kantor sehari-harinya. Kira-kira jenis skill seperti apa yang anda butuhkan untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut? Adakah sesuatu yang anda lakukan pada masa jabatan anda sekarang yang membuat anda bangga? Bertanya pada diri sendiri membawa anda pada pembentukan frame of mind

10 Hal Kecil yang Menciptakan Engagement


Sudah berapa puluh kali Anda mengikuti seminar bertema Engagement & Motivation? Berapa banyak buku atau artikel pula telah Anda lahap untuk mengetahui bagaimana cara menciptakan lingkungan kerja yang produktif karena karyawan merasa terikat dengan perusahaan? Mungkin Anda sudah mendapatkan banyak teori dari seminar dan buku-buku itu. Tapi, teori-teori yang biasanya mengandung gagasan-gagasan besar justru membuat Anda kesulitan untuk mempraktikkannya dalam aksi keseharian di tempat kerja. Mari, coba cara yang lain, yakni dengan melakukan hal-hal yang "kecil".

Ada 10 hal sederhana yang bisa membantu Anda menciptakan engagement karyawan. Menjaga 10 hal ini senantiasa ada dalam benak akan membantu Anda mengelola secara lebih baik anak buah Anda, sekaligus membuat kantor selalu produktif.

STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN


Materi : AKP CHASANAH WATY, S.Sos, SIK
KASUBBAG BIMMAS BAG BINAMITRA POLWILTABES BANDUNG 2008

Tujuan
}BERI PENJELASAN & PEMAHAMAN TTG BENTUK2 REKASI MASYARAKAT THD KEJAHATAN, KHUSUSNYA TTG PERLUNYA KEBERADAAN (EKSISTENSI) USAHA-USAHA ANTISIPATIF – PREVENTIF  YG  DPT DITEMPUH MASYARAKAT UTK MENCEGAH KEJAHATAN


Kejahatan
}KEJAHATAN ADALAH SUATU PERBUATAN YG DISENGAJA ATAU SUATU BENTUK AKSI ATAU PERBUATAN YG MERUP KELALAIAN, YG KESEMUANYA MERUP PELANGGARAN ATAS HUKUM KRIMINAL, YG DILAKUKAN TANPA SUATU PEMBELAAN ATAU ATAS DASAR KEBENARAN & DIBERI SANKSI OLEH NEGARA SBGI SUATU TINDAK PIDANA BERAT ATAU TINDAK PELANGGARAN HUKUM YG RINGAN (DARMAWAN, 1994)

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM

Dasar : ST Kapolri No.Pol.: ST/842/1988
Tanggal 20 Desember 1988
 
  1. nKAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN MEMEGANG TEGUH DISIPLIN. PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB.
  2. nKAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMANAN DAN PENERTIB DILINGKUNGAN KERJA.
  3. nKAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA WASPADA MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI PENGAMANAN DAN PENERTIB DI LINGKUNGAN KERJA.
  4. nKAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN SENANTIASA BERSIKAP OPEN, TIDAK MENGANGGAP REMEH SESUATU YANG TERJADI DI LINGKUNGAN KERJA.
  5. nKAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN ADALAH PETUGAS YANG TANGGUH DAN SENANTIASA BERSIKAP ETIS DALAM MENEGAKAN PERATURAN.

JANJI SATPAM

  1. nSETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945.
  2. nMEMEGANG TEGUH DISIPLIN.PATUH DAN TAAT KEPADA PIMPINAN SERTA BERANI BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SETIAP PELAKSANAAN TUGAS.
  3. nMENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUJNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
  4. nMEMELIHARA KESATUAN DAN PERSATUAN SATUAN PENGAMANAN SERTA APARAT KEAMANAN LAINNYA.
  5. nSENANTIASA MEMELIHARA DAN MENINGKATKAN KEWASPADAAN SERTA KEMAMPUAN TUGAS, DEMI TERCAPAINYA KEAMANAN LINGKUNGAN.

Tugas Pokok,Fungsi dan Peranan Satpam

Tugas Pokok Satpam :
n Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan / kawasan kerja khususnya pengamanan phisik.
 
nFungsi Satpam :  
Usaha dan Kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan / Kawasan kerjanya dari setiap gangguan KAM dan TIB serta pelanggaran Hukum.
n 
Peranan Satpam
  • Unsur Pembantu Pimpinan di tempat tugas dalam bidang keamanan dan ketertiban di lingkungan / kawasan kerja.
  • Unsur Pembantu Polri dalam Binkamtib terutama dalam bidang Penegakan Hukum di lingkunagn / kawasan kerja.

Sikap Tampang dan Perilaku Satpam

  • nMemelihara kebersihan badan : Rambut dicukur rapi (0:0:1), Kumis,jambang / jenggot dicukur habbis, pakaian raih dan bersih.
  • nUlet, tabah, sabar, percaya diri dalam mengemban tugas.
  • nMentaati peraturan dan menghormati norma agama dan adat serta tidak melanggar hukum.
  • nMemegang teguh, rahasia yang dipercayakan, bertindak tegas (tidak arogan), jujur, berani, adil dan bijaksanan, cepat tanggap dalam memberikan perlindungan dan pengamanan di lingkungan kerja.
  • nSelalu membawa Identitas KTP, KTA, SIM, buku saku, pensil, peluit, tongkat, borgol dsb yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

PERATURAN MILITER DASAR (PERMILDAS) : PBB,PPM,PUD dan TUM

MATERI P.B.B (Per – Mil – Das) 
 
1. Aba – aba dalam Peraturan Baris Berbaris ada 3 Macam :
  1. nPetunjuk
  2. nPeringatan
  3. nPelaksanaan 
 
2. Pelaksanaan PBB ada 3 macam :
  1. nGerak
  2. nMulai
  3. nJalan 
 
3. Tujuh (7) langkah dalam PBB
  1. nLangkah Biasa ; jarak 65 cm – Tempo 102/menit
  2. nLangkah Tegap ; jarak 65 cm – Tempo 102/menit.
  3. nLangkah Kedepan ; 60 cm – Tempo
  4. nLangkah ke samping kanan / kiri, Langkah terbatas, jarak 40 cm tempo 70/menit
  5. nLangkah kebelakang, jarak 40 cm tempo 70/menit
  6. nLangkah perlahan, jarak 40 cm tempo 30/menit (untuk mengiringi Jenazah)
  7. nLangkah Cepat / lari, jarak 85 cm tempo 85 cm/menit
 
4. Sikap Sempurna
  1. nBerdiri Tegap
  2. nPandangan ke depan
  3. nDagu ditarik kebelakang
  4. nTumit Rapat membentuk sudut 450
  5. nTangan menggeneggam / mengepal seperti memeras santan, lurus pada jahitan samping celana panjang 
 
5. Istirahat ada 2 macam :
  1. nIstirahat Biasa
  2. nIstirahat Parade 
 
nBentuk Barisan
  1. nBarisan Berbentuk Berbanjar
  2. nBarisan ber –shaf 
 
6. Cara Keluar Barisan
  • nUntuk Shaf yang depan boleh langsung menuju tempat panggilan
  • nUntuk Shaf yang kedua dan seterusnya harus balik kanan, lalu ketempat panggilan 
8. Cara Melapor
a.Perorangan : Lapor Nama .............. Umur .............. Tempat tgl lahir ................Pendidikan Terakhir ..................... Alamat ....................................
nLaporan Selesai 
 
nb. Beregu / apel : Laporan Siswa Diktama .............. Regu ......... Jumlah .........orang
Hadir ............ orang,kurang ...................orang, keterangan ...........
(S,I,T,TK) siap mengikuti .......................... Laporan Selesai. 
 
nc. Menghadap : Lapor Nama ................ siap menghadap.
Jika selesai menghadap
“ Menghadap Selesai Laporan Selesai “.
Jika menghadap lebih dari satu orang
“Lapor Nama ....................... beserta ..................... orang siap menghadap”.
 

Periksa Kerapihan

Anggota dalam posisi Istirahat setelah ada aba- aba dari komando “Periksa Kerapihan !“ pasukan langsung berubah ke dalam sikap sempurna dan mengatakan “ Siap...
Dilanjutkan komando memerintahkan “ Mulai ! “ 
 
Pasukan mulai melaksanakan perintah dengan hituangan 1-1, 2-2, 3-2, 4-2 dst.
Pelaksanaan ; 
 
  1. nPeriksa tali sepatu kaki kiri
  2. nPeriksa tali sepatu kaki kanan
  3. nSaku celana bagian kari
  4. nSaku celana bagian kanan
  5. nKopel Rim bagian depan
  6. nKopel Rim bagian belakang
  7. nSaku baju kiri (dilihat)
  8. nSaku baju kanan (dilihat)
  9. nDek / pangkat dipundak bagian kiri (tidak dilihat tapi diraba)
  10. nDek / pangkat dipundak bagian kanan (tidak dilihat tapi diraba)
  11. nTopi / pet di pegang pada ujung topi- satu.... pasukan kembali kedalam Sikap Sempurna. 
 
Komando memerintahkan “ Selesai ! “ pasukan kembali kedalam posisi istirahat.

Buka Tutup Kepala

Posisi Sikap Sempurna dengan aba – aba “ Buka Tutup Kepala !
Pasukan langsung memegang dengan kedua tangan ujung topi dengan mengatakan “ Siap...
Setelah komando memerintahkan “ Mulai !
Pasukan segera memulai buka tutup kepala ;
 
nHitungan Satu Pet / topi diangkat dari kepala posisi didepan dada keadaan Logo masih menghadap ke depan, dengan ibu jari berada di sebelah dalam.
 
nHitungan Dua Ibu jari sebekah kiri diputar berlawanan dengan sebelah kanan (Ibu jari berada diatas dengan keempat jari lainnya berada disebelah dalan ujung topi)
 
nHitungan Tiga Pet / topi ditaruh dipinggang sebelah kiri, Logo dalam posisi miring( posisi dalm topi berada dipinggang sebelah kiri). Pandangan masih melihat kearah topi.
Komando memerintahkan “ Selesai “ pasukan kembali kedalam sikap sempurna dengan tangan sebelah kiri sedikit keatas pinggang sebelah kiri dengan memegang Pet / topi, lengan kanan mengepal lurus dengan jahitan celana sebelah kanan.

Pelaksanaan Hormat

nHormat Tanpa Pet / topi
nSetelah mendapat perintah “ Hormat!......... Grak .......! “ (Pasukan dalam Sika Sempurna) angkat tangan kanan sedikit ditekukan kedepan, jari telunjuk menyentuh pelipis kanan sebelah bawah (telapak tangan tidak terlihat dan ibu jari lurus serta dirapatkan dengan jari lainnya) tampak terlihat satu garis. 
 
nHormat dengan Pet / topi
nSetelah mendapat perintah “ Hormat!......... Grak .......! “ (Pasukan dalam Sika Sempurna) angkat tangan kanan sedikit ditekukan kedepan, jari telunjuk menyentuh ujung Pet / topi sebelah kanan (telapak tangan tidak terlihat dan ibu jari lurus serta dirapatkan dengan jari lainnya) tampak terlihat satu garis. 
 
nHormat Sambil Berjalan
nPasukan dalam melakukan Langkah Tegap, setelah diberi aba “ Hormat..! Grak....! “ pasukan langsung menghormat sebelah kanan ( Dalam posisi Hormat badang menghapat sebelah kanan) tangan kiri tidak bergerak mengepal lurus dengan jahitan celana sebelah kiri dengan langkah tegap.

Jika Atasan / Komandan Bertanya

n“ ............... Jelas ! “ anggota menjawab “ Siap Jelas “ (Posisi dalam sikap sempurna) 
n“ ........ Mengerti ! “ anggota menjawab “ Siap Mengerti “(Posisi dalam sikap sempurna) 
n“ ...... Ass. Wr. Wb ! “ anggota menjawab “ Walaikum Salam “(Posisi dalam sikap sempurna)

Lencang Kanan


nTangan mengepal menyentuh punggung belakang teman sebelah kanannya lalu ditarik kebelah kiri dan di sejajarkan rekan sebelah kanannya.
nMuka palingkan ke kanan untuk Shaf / baris di depan, untuk yang belakang luruskan dengan patokan leher barisan depannya serta melirik kekanan untuk meluruskan barisan.
nPenjuru kanan sebagai Patokan / pusat barisan berdir dengan sikap sempurna.
nShaf paling kanan untuk meluruskan melakukan lencang depan, setelah pasukan Shaf sebelah penjuru kanan lurus baru menurunkan tangan dengan menucapkan “ Lurus “ sebagai pemberitahuan kepada Komando barisan penjuru sudah dalam keadaan lurus dan menunggu barisab atau Shaf lainnya untuk meluruskan barisan.

Sikap Sempurna Ketika Duduk

n
  • nTegakan Badan  
  • Dagu dimasukan kedalam  n 
  • Busungkan Dada n 
  • Tangan Mengepal pada garis celana kanan dan kiri samping   
  • Pandangan kedepan
n

Lencang Depan

n
nPosisi tangan jaraknya +/-  2 kepal dari pundak temanbagian depan ( tujuannya jika dihadapkan ke kanan / kiri barisan tidak berubah)
n 
Haluan Kiri / Kanan
nMerubah bentuk tapi tidak merubah arah barisan
n 
Melintang
nBarisan merubah arah tapi tidak merubah bentuk

Perintah Hitung

n
nAnggota dalam keadaan Sikap Sempurna, setelah mendapatkan perintah dari komando “ Berhitung,,,! “ maka pasukan barisan paling depan menoleh kesebelah kanan (ujung penjuru kanan tetap dalam sikap sempuna) lalu dilanjutkan dengan “ Mulai....! “ baru anggota memulai berhitung dari ujung penjuru kanan dilanjutkanke barisan sebelahnya sampai dengan ujung kiri barisan terdepan.
nBila pasukan lengkap anggota sebelah kiri belakang memberikan keterangan “ Lengkap
nBila pasukan kurang satu personil maka diberikan keterangan “ Kurang Satu

Selasa, 26 Oktober 2010

9 Hal tentang Karir Masa Depan

Jika Anda baru lulus --atau masih calon-- dari pendidikan tinggi, maka Anda sebenarnya tidak tahu banyak, seperti apa hari-hari yang akan Anda lewati di kantor --jika nanti Anda mendapatkan pekerjaan. Akan seperti apa pekerjaan Anda? Apa yang akan diharapkan oleh bos dan kolega terhadap diri Anda? Dunia kerja sedang mengalami perubahan dengan sangat drastis. Tipikal tempat kerja pada 2010 tampak sangat berbeda dari tipikal kantor pada 20 tahun yang lalu. Teknologi baru dan perubahan gaya hidup menuntut Anda untuk bekerja dengan cara yang berbeda dari orangtua Anda dulu.

Inilah kecenderungan utama yang perlu Anda cermati

1. Lingkungan kerja telah berubah. Dengan teknologi baru, orang bisa bekerja dengan lebih cerdas, dan menggunakan waktu lebih sedikit untuk hal-hal yang tidak produktif. Secara global, pekerja menghabiskan rata-rata satu jam untuk pergi ke kantor. Tapi, makin luas dan cepatnya koneksi internet memungkinkan mereka bekerja sedikitnya sekali dalam seminggu dari rumah, dan itu menghemat dua jam perjalanan ke kantor per hari.

Sebuah survei baru di Inggris memperlihatkan bahwa hampir separo dari perusahaan terbaik mengizinkan karyawan untuk mengerjakan tugas mereka di rumah. Tentu saja bekerja dari rumah menimbulkan pertanyaan, seperti bagaimana yang bersangkutan bisa fokus dan produktif. Tapi, teknologi juga mengatasi masalah itu dengan solusi-solusi seperti workstreaming, di mana orang bisa dipantau oleh atasan dengan perangkat online.

6 Tipe Karyawan: Tugas Apa yang Cocok untuk Mereka?

Dalam lingkaran bisnis, istilah “alignment” menjadi pembicaraan penting, di mana secara mendasar bisa dimaknai sebagai upaya menyatukan berbagai aset yang ada untuk mencapai tujuan bersama. Dalam praktiknya, di level karyawan "konsep" tersebut berarti menyelaraskan individu dengan pekerjaan tertentu yang sesuai. Langkah pertama yang harus diambil dalam proses ini adalah mengetahui tipe-tipe personalitas yang kerap ditemukan dalam lingkungan bisnis, dan jenis pekerjaan apa yang cocok untuk mereka.
Salah satu ahli yang menekuni bidang ini adalah Richard Warner, pendiri Warner Design Associates di San Diego, California dan menulis buku All Hands on Deck: Choosing the Right People for the Right Jobs.

TUGAS POKOK, FUNGSI & PERANAN ANGGOTA SATPAM

Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab
  1. Melaksanakan Pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja
  2. Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan penempatan dilokasi masing-masing
  3. Melakukan pemeriksaan pada tamu / pemilik yang akan masuk ke area kerja
  4. Menahan KTP/ SIM setiap tamu yang akan memasuki area kerja
  5. Memeriksa setiap Mobil / Motor yang masuk atau keluar
  6. Khusus untuk mobil bak terbuka / tertutup HARUS diperiksa, Muatan dan Surat Jalan
  7. Penjagaan di Pos 1 sampai 6 harus Berputar / Berganti dengan Pos terdekat Setiap Jam. Contoh :

Senin, 25 Oktober 2010

Mempromosikan Diri tanpa "Menjilat"

Banyak cara untuk mencari perhatian di tempat kerja, baik itu dari teman-teman satu tim maupun dari atasan. Siapa sih yang tak ingin kelihatan menonjol di mata orang lain. Lebih-lebih dalam konteks pekerjaan, "menonjol" bisa membantu mempercepat kemajuan karier. Namun, berhati-hatilah. Keinginan yang terlalu menggebu untuk terlihat paling menonjol di antara yang lain di kantor, salah-salah bisa membuat Anda "over-acting". Bila ini terjadi, bukannya simpati atau penilaian yang positif yang Anda dapatkan melainkan justru label buruk, misalnya Anda bisa dicap sebagai penjilat. Memangnya Anda mau mendapatkan penghargaan sebagai The Most Likely to Kiss Some Boss Butt?

Minggu, 24 Oktober 2010

PROSEDUR KEDARURATAN GEMPA BUMI

Apa yang harus anda lakukan sebelum, sesaat dan sesudah gempa bumi?


Modified Mercally Intensity (MMI)
Sebelum terjadi gempa bumi
A. Kunci utama adalah

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

PROSEDUR PENANGANAN KEBAKARAN DAN KEJADIAN DARURAT

Jika anda mendengar bunyi sirine tanda kebakaran atau teriakan ‘’API……..” dan tanda bahaya lainnya, maka jangan panik, tetapi ikuti instruksi dibawah ini :
  1. Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang

Sabtu, 23 Oktober 2010

CONTOH BAP

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH METROJAYA DKI JAKARTA
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL

PRO JUSTITIA :


BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI)



-------Pada hari ini Rabu tanggal 26 Januari Tahun 2006 sekira pukul 15.30 WIB oleh  saya:-----------------------------------------------------------------------------------IMAM BUDI ------------------------------------------ Pangkat BRIGPOL NRP. 78030195, selaku Penyidik Pembantu pada
Kantor Polisi  tersebut diatas, berdasarkan SKEP Kapolda METROJAYA No.Pol. : SKEP/219/XII/2004 tanggal 1 Maret 2004, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki yang belum dikenal mengaku bernama

Rabu, 20 Oktober 2010

Cara Membuat Berita Acara Pemeriksaan

,PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.

1.   Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2.    Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3.    Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4.    Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2.    Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untukmenguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat membubuhkan tanda tangannya.
3.    Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4.   Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5.   Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.

6.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.

7.   Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.

8.   Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.

9.   Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.

10. Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
Bawahnya.

11. Sebelum Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yang diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.  Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini saya abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.  Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawaban atas pertanyaan sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-Siapa saksi
-Siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-Siapa yang dirugikan.

b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-   Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-   Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-   Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.

c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.

f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.

g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?

PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI
1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan formulir-formulir
yang telah ditentukan sesuai dengan keperluannya :
a. Berita Acara Pemeriksaaan (tersangka)
b. Berita Acara Pemeriksaaan (Saksi)
c. Berita Acara Pemeriksaaan ( Saksi Ahli)
1. Pada Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan dicantumkan :
a. Hari,tanggal dan tahun pembuatan Berita Acara;
b. Nama,NIP,Pangkat, Jabatan dan unit kerja dari penyidik Pajak pembuat
Berita Acara;
c. Nama (termasuk nama Lengkap,nama kecil, alias dan nama panggilan), tempat dan tanggal olahir (umur),agama, kewarganegaraan, tempat tinggal atau kediaaman dan pekerjaandari tersangka /saksi/saksi ahli berdasarkan keterangannya dan harus disesuaikan dengan kartu Tanda penduduk /paspor/karut pengenal lainnya (SIM dan lain-lain).
d. Diperiksa sebagai tersangka atau saksi /saksi ahli;
e. Alasan pemeriksaan (dalam hubungan dengan indak pidana di bidang perpajakan yang terjadi) dengan menyebutkan pasal-pasal perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan.
1. Pada akhir Berita Acara Pemeriksaan harus ditandatangani baik yang
diperiksa amaupun yang membuat berita acara.
2. Setiap halaman kecuali halaman terakhir yang ditandatangani oleh yang dperiksa dan pembuat Berita Acara Pemeriksaan harus diparaf oleh yang diperiksa dipjok kanan bawah.
3. Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan pada hari itu, maka pemeriksaan dihentikan dan kemudian dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang harus ditandatangani baik oleh yang diperiksa maupun pembuat Berita Acara Pemeriksaan.
4. Untuk melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan yang belum diselesaikan, maka pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (lanjutan) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Halaman Baru
b. Pendahuluan Berita Acara Pemeriksaan seperti angka 2 diatas,
c. Judul Berita Acara Pemeriksaan adalah : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
LANJUTAN
d. Nomor pertanyaan baru.
1. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan, dengan menyebutkan alas an-alasannya.
2. Apabila tersangka/saksi/saksi ahli didampingi juru bahasa- bahasa isyarat, maka agar disebutkan dalam uraian setelah kata-kata ‘Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibaca/dubacakan kembali melalaui Juru Bahasa/Bahasa isyarat ia tetap pada keteranganya seperti tersebut diatas dan untuk
menguatkan keterangannya, yang diperiksa dan Juru Bahasa/ Bahasa Isyarat
membubuhkan tanda tangannya.
3. Berita acara pemeriksaan ditik di atas kertas folio berwarna putih dengan
jarak baris kalimat sebesar 1,5 spasi.
4. Diantara baris tidak boleh dituliskan apapun.
5. Pada setiap awal dan akhir kalimat, apabila masih ada ruang kosong diisi
dengan garis putus-putus.
6. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan yang salah, tidak di benarkan dihapus
dengan alat-alat apappun yang menindih dengan huruf dan kata-kata lain.
7. Dalam hal terdapat tulisan-tulisan ang salah dan perlu diperbaiki, supaya yang salah tersebut di coret dan diparaf pada ujung kiri dan kanan oelh pembuat berita acara. Perbaikan ditulis pada merge dan diparaf pada ujung kiri dan kanan dengan kata-kata “SAH DIGANTI”.
8. Kata-kata harus ditulis degan lengkap, jangan menggunakan singkatan
kecuali singkatan kata-kata yang resmi. Contoh : DPR, ABRI.
9. Penulisan angka yang menyebutkan jumlah harus diulangi dengan huruf
dalam kurung.
10.Nama orang harus ditulis dengan huruf besar (huruf balok) dan digaris
bawahnya
11.Sebelum
Berita Acara ditutup, terperiksa dapat membaca isi yang diterangkan kepada yang diperiksa dalam bahasa yang dimengertinya untuk menjamin bahwa keterangan atau isi Beita Acara itu benar, untuk itu sebelumnya ditulis kalimat sebagai berikut :
“ setelah Berita Acara ini dibaca kembali oleh yag diperiksa atau dibacakan dalam bahasa yang dimengerti, ita tetap pada keterangan seperti tersebut diatas dan membenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya”
12.Setiap Berita Acara dirtutup dengan kalimat “Demikianlah Berita Acara ini say abuat dengan sebenar-benarnya, dengan mengingat sumpah jabatan, kemudian ditutup dengan kalimat: “ Demikianlah Berita Acara ini saya buat dengan sebenarnya dan berani mengangkat sumpah di kemudian hari, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas.”
13.Keseluruhan isi/materi Berita Acara pemeriksaan harus memuat keterangan- keterangan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana di bidang perpajakan yang disangkakan yang merupakan kesimpulan dari jawabanatas pertanya sebagai berikut :
a. Siapakah?
“siapakah mengandung” pengertian agar dapat menjawab pertanyaan-
pertanyaan antara lain :
-Siapa tersangkanya
-siapa saksi
-siapa saksi yang menguntungkan/ merugian tersangka.
-siapa yang dirugikan.
b. Apakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Apakah yang telah dilakukan oleh direktorat jendral pajak atas tersangka
tersebut
-Apakah tindak pidana di bidang perpajakn tersebut mneimbulkan kerugian
bagi Negara,
-Apakah perbuatan tersangka tersebut karena kealpaan atau karena
kesengajaan.
c. Berapakah?
“Apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan antara
lain:
-Berapakah jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar,
-berapa lama perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut telah
dilakukan oleh tersangka.
d. Bilamanakah?
“Bilamanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain :
-Bilamana atau kapan tndak pidana di bidang perpajakan tersebut terjadi,
-Bilamana atau kapan tindak pidana di bidang perpajakn tersebut diketahui.
e. Dimanakah?
“Dimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-di manakah tindak pidana di bidang perpajakan itu terjadi.
f. Bagaimanakah?
“Bagaimanakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-bagaimanakah tindaka pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan.
g. Dengan apakah?
“Dengan apakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
Dengan apakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang
peerpajakan.
a. Mengapakah?
“Mengapakah” mengandung pengertian agar dapat menjawab pertanyaan
antara lain:
-mengapakah tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila berita acara pemeriksaan akan ditutup, diadakan pertanyaan- pertanyaan penututp yang isinya sebagaimana diatur dalam KUHAP, antara lain :
Apakah terperiksa sudah memberikan keterangan yang benar dan tidak
berubah dikemudian hari,
Apakah masih ada keterangan lain yang perlu ditambahkan,
Apakah terperiksa bersedia mengangkat sumpah/ janji untuk menguatkan
kebenaran semua keterangan yang telah dberikan.
Pelaksanaan pembuatan berita acara pemeriksaan pada dasarnya dapat berbentuk cerita/pernyataan secara kronologis. Bentuk Tanya jawab dan bentuk gabungan antara cerita dengan Tanya jawab, sehingga isinya dapat memberikan gambaran/ konstruksi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi.




PEMBUATAN BERITA ACARA PENDAPAT/ RESUME

I.    PELAKSANAAN
1.     Mengadakan inventarisasi semua kelengkapan administrasi berkas perkara yang menjadi bahan otentik untuk penyusunan Berita Acara Pendapat/Resume.
2.     Sebelum membuat berita acara pendapat/resume perlu mempelajari hasil-hasil pelaksanaan penyidikan mulai tindakan awal penyidikan sampai pada berita acara pemeriksaan yang terakhir.
3.     Meneliti dan mengevaluasi barang bukti.
4.     Penyusunan berita acara pendapat/resume dilaksanakan sebagai
berikut :
a.   Dasar :
Disusun dengan menyebutkan nomor dan tanggal penerimaan laporan tindak pidana di bidang perpajakan dan menyebutkan pula nomor dan tanggal Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar dilakukannya penyidikan.
b.   Contoh: Dasar :
1.   Laporan
Nomor.................................................................
Tanggal...............................................................
................................................................................
2.   Surat Perintah Penyidikan
Nomor................................................................
Tanggal..............................................................
Perkara :
Berisi uraian secara singkat tentang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi dengan menyebutkan :
b. 1 Pasal yang dituduhkan.
b. 2 Pelakunya,
b. 3 Tempat dan waktu kejadian,
b. 4 besarnya kerugian Negara.

c.  Pemanggilan tersangka/ saksi :
Contoh : Dengan Surat Panggilan Nomor :.................................. Tanggal……………………..telah di panggil………………………… alamat……………………dan telah dieriksa dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal...................................................................

d.   Pemeriksaan si tempat tertentu/penggeledehan :
Mencantumkan nomor dan tangal surat izin/izin persetujuan pemeriksaan di tempat tertentu/penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri, serta Surat Perintah Pemeriksaan di tempat tertentu /penggeledahahn serta nama pmilik yang menguasai tempat/ruangan yang di geledah.

e.   Penyitaan :
Mencantumkan nomor dan tanggla surat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan dan Menyebutkan barang-barang ukti yang disita, dari siapa, dimana,bilamana serta tanggal Berita Acara Penyitaan.

f.    Keterangan Saksi/Saksi Ahli :
1.    Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup tersangka serta keterangan-keterangan yang di berikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan ang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan di persangkakakan.
2.    Dalam hal perkara memerlukan upaya pembuktian dari pendapat ahli, maka di uraikan pendapat ahli yang bersangkutan sesuai Berita Acara yang dibuat.
a.   Keterangan Tersangka :
1.   Menguraikan secara singkat identitas dan riwayat hidup Tresangka serta keterangan-keterangan yang diberikan tentang tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang memenuhi unsure-unsur pasal pidana di bidang perpajakan dipersangkakan.
2.   Dalam hal tersangka lebih dari satu orang, maka di uraikan hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain, sehingga tergambar status dan perananan masing-masing tersangka.

a.   Barang bukti :
Memuat rincian semua barang bukti yang diketemukan dan telah disita dan ada hubungannya dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi sesuai dengan berita acara penyitaan.
b.   Kesimpulan :
Memuat uraian tentang pembahasan fakta-fakta dan keterangan
yang diperoleh sehingga dapat disimpulkan :
1.   Tindak pidana di bidang perpajakan telah terjadi dan unsure- unsur pidananya terpenuhi dengan menyebutkan pasal pidana yang bersangkutan, atau
2.   Tidak merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.
I.
FORMULIR YANG DIGUNAKAN
-         Berita Acara Pendapat/Resume (Bentuk KP,RIKPA 3.49).

Prosedur Kerja :

1.   Fungsional Pemeriksa Pajak menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka/Saksi/Saksi Ahli kepada Kepala Bidang P4.
2.   Kepala Bidang P4 menugaskan dan memberi disposisi kepada Kepala Seksi
Admnistrasi Penyidikan untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
3.   Kepala Seksi Administrasi Penyidikan menugaskan dan memberi disposisi
kepada pelaksana untuk menatausahakan Berita Acara Pemeriksaan.
4.   Pelaksana menerima Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mencatat ke dalam buku Pengawasan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka/Saksi/Saksi Ahli, mengelompokkannya sesuai dengan kelompok kasus yang bersangkutan, menggandakan Berita Acara, dan menyimpannya
5.   Selesai.